Kamis, April 25, 2024

Virus Kemitraan Membunuh Pengemudi Gojek

Bayu Satria
Bayu Satria
Bachelor's Student of Political Science, Universitas Indonesia

PT. Gojek Indonesia (Gojek) merupakan sebuah Startup yang saat ini sudah menjadi Startup Unicorn Indonesia kearena telah mencapai nilai valuasi antara USD$ 1 miliar hingga USD$ 10 miliar. Selain itu,  Gojek juga sudah fmiliar di masyarakat indonesia karena banyaknya pengguna dan pengemudi yang bergabung.

Namun, para pengemudi Gojek saat ini masih dalam status kemitraan dengan pihak gojek yang ternyata banyak merugikan pengemudi dan lebih menguntungkan perusahaan. Hal ini didapati dari penelitian yang penulis lakukan dalam Mata Kuliah Politik Perburuhan dan Hubungan Industrial di Prodi Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Penelitian ini meyoroti hubungan kemitraan dalam ranah perjanjian kerja yang diterapkan oleh Gojek kepada pengemudinya. Perjanjian kerja pada prinsipnya merupakan perikatan antara dua individu atau antarindividu dan badan hukum, di mana satu pihak menjadi pekerja dan pihak lain menjadi pemberi kerja.

Dalam pembuatan perjanjian kerja, pada dasarnya pekerja/buruh memiliki kepentingan untuk mendapatkan pekerjaan dengan imbalan upah yang dapat memenuhi kebutuhan dan terjaminnya hak-hak mereka selama bekerja.

Sedangkan, pengusaha berkepentingan mengembangkan usahanya melalui langkah-langkah efisiensi yang salah satu caranya adalah menekan upah pekerja/buruh serendah-rendahnya dan mengharapkan kemudahan berusaha. Hal inilah yang terjadi di dalam perjanjian kerja model kemitraan yang diterapkan Gojek kepada pengemudinya.

Konsep perjanjian kerja dengan konsep kemitraan ini dapat disebut sebagai ‘virus’ dalam tubuh Gojek yang dapat membunuh para pengemudi. Salah satu pimpinan dari serikat pekerja yang sempat menjadi pengemudi Gojek yakni Pak Rusli berhasil diwawancarai oleh penulis dalam penelitian ini. Pak Rusli mengatakan bahwa hubungan kemitraan akan berbahaya bagi para pengemudi yang tidak tahu dampak dari hubungan yang dibangun. Dalam hubungan kemitraan ini, para pengemudi tidak pernah dan tidak akan pernah bisa berpartisipasi dalam pengambilan suatu keputusan.

Di sisi lain, penulis juga mendapat kesempatan untuk mewawancarai perwakilan dari kementrian ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan atau pendapatnya mengai hubungan kemitraan yang terjadi di Gojek. Hasil yang kami dapati memang ternyata belum adanya regulasi dari pemerintah guna mengatur hubungan kemitraan. Saat kami tanya juga pemerintah secara normatif tengah mengusahakan adanya regulasi terkait dengan hubungan kemitraan. Permasalahan mengenai hubungan kemitraan telah diakui oleh perwakilan kementrian ketenagakerjaan sebagai sebuah hubungan yang menuai banyak permasalahan.

Sebagai akademisi Ilmu Politik, penulis menganalisi kasus kemitraan ini menggunakan teori politik produksi yang dikemukakan oleh Michael Burawoy dalam bukunya The Politics of Production: Factory Regimes Under Capitalism and Socialism (1985). Dalam bukunya, Burawoy menyatakan bahwa proses produksi bukan merupakan suatu sistem yang hanya dibentuk oleh elemen ekonomi saja, melainkan gabungan dari unsur politik, ideologi, dan ekonomi murni.

Oleh karenanya proses produksi kemudian membahas mengai keterlibatan negara yang turut berkontribusi terhadap rupa proses kerja tersebut melalui regulasi yang dibuat. Sebagai upaya untuk menspesifikasi unsur politik yang terdapat pada proses produksi, Burawoy kemudian mengangkat sebuah istilah, yakni rezim produksi, dan membaginya menjadi dua kategori besar, yakni rezim hegemonik dan rezim despotik (despotisme pasar).

Kasus kemitraan di Gojek telah menggambarkan minimnya peran negara di dalam sebuah perjanjian kerja. Hal ini sejalan dengan rezim despotik yang dijelaskan dalam teori politik produksi oleh Burawoy. Rezim despotik menggambarkan suatu kondisi dimana mekanisme serta peraturan yang menyangkut proses kerja dan hubungan pabrik/perusahaan dan buruh dikonstitusi oleh dinamika ekonomi pasar.

Dalam hal ini tentu tidak dibutuhkan intervensi negara seperti gambaran rezim hegemonik yang mengedepankan pada intervensi negara. Gojek secara leluasa menlanggengkan hubungan kemitraan karena pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi terkait hal tersebut.

Hubungan kemitraan juga tidak dapat mengakomodir istilah perjanjian kerja di dalam UU Ketenagakerjaan. Padahal UU ini sudah mengatur bahwa Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa, regulasi UU Ketenagakerjaan juga menghendaki adanya Perjanjian Kerja Bersama yang disusun oleh tenaga kerja secara kolektif melalui serikat pekerja. Pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan seharusnya berorientasi pada perlindungan pekerja, dan menjadi dasar dari beragam instrumen tersebut. Bukan malah menambah penderitaan pekerja yang sudah memiliki ketimpangan akses dibandingkan pengusaha dalam hal perjanjian kerja.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa hubungan kemitraan dapat dikatakan sebagai ‘virus’ yang secara perlahan akan membunuh para pengemudi Gojek. Maksud dari membunuh disini bukan secara harfiah menghilangkan nyawa, tetapi para pengemudi akan dirugikan di sisi lain perusahaan sangat diuntungkan.

Tentu para pengemudi kian merasakan­ bobrok-nya sistem kemitraan di Gojek yang semakin menindas mereka. Tidak adanya jaminan perlindungan kerja dan jaminan hak pekerja lainnya perlu menjadi sorotan bagi pemerintah agar segera menerbitkan regulasi terkait dengan kemitraan.

Padahal, pemerintah baru saja merevisi UU Ketenagakerjaan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang seharusnya memasukkan regulasi terkait kemitraan di dalamnya. Besar harapan bagian dari pemerintah bisa membaca tulisan ini agar mengetahui bahwa urgensi untuk menerbitkan regulasi terkait dengan hubungan kerja kemitraan semakin nyata di depan mata kita.

Referensi

Amin, K. (2021). Strategi PT. Gojek Indonesia Dengan Fitur Aplikasi Andalan Masyarakat Dimasa Covid-19 dan New Era. Jurnal Manajemen Strategi dan Aplikasi Bisnis.

Burawoy, Michael. (1985). The Politics Of Production: Factory Regimes Under Capitalism and Socialism. London: Verso

Kahpi, Ashabul. (2018). Pengupahan: Tinjauan Terhadap Permasalahan Ketenagakerjaan. Jurisprudentie, 5(2).

Kamim, A. B., & Khandiq, M. R. (2019). Gojek dan Kerja Digital: Kerentanan dan Ilusi Kesejahteraan yang Dialami oleh Mitra Pengemudi dalam Kerja Berbasis Platform Digital. Jurnal Studi Pemuda, 8(1), 59-73.

Bayu Satria
Bayu Satria
Bachelor's Student of Political Science, Universitas Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.