Hate speech atau yang lebih sering kita kenal dalam Bahasa Indonesia sebagai suatu tindakan berupa ujaran kebencian seringkali kita temukan di era digital yang semakin pesat seperti sekarang ini. Dengan viralnya tren situs Secreto di media sosial tak luput ia turut dibersamai oleh aksi ujaran kebencian/hate speech di dunia maya dikarenakan sistem situs Secreto yang bersifat anonim dan siapapun pengirim pesan tak akan diketahui oleh pengguna situs tersebut.
Tentunya apabila kita merasa dirugikan dengan pesan-pesan ujaran kebencian yang terlontar pada diri kita saat menjadi pengguna situs tersebut, mempertanyakan kepastian hukum sudah menjadi suatu kewajaran mengingat pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum” yang mengandung arti yaitu segala hal terkait dengan tatanan yang ada di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat serta bernegara didasarkan kepada hukum yang sah dan berlaku, termasuk juga dengan aktivitas dalam bermedia sosial.[1]
Ujaran kebencian atau hate speech di definisikan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”[2]
Dengan viralnya situs tersebut, marak sekali ditemukan adanya ujaran kebencian yang tidak terkontrol bahkan oleh si pengguna yang menggunakan situs tersebut dan kata-kata kasar tentunya terlontar dengan sangat mudahnya oleh pelaku yang bersembunyi dibalik sistem situs tersebut yang menyembunyikan identitas orang yang telah menaruh pesan tersebut. Situs tersebut juga tidak memiliki fitur untuk menyaring kalimat yang tidak pantas untuk dilihat oleh publik.
Berkaitan dengan ujaran kebencian sendiri, tindak pidana ujaran kebencian masuk ke dalam delik aduan yang berarti hanya bisa diproses apabila ada diterimanya pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban atas tindak pidana tersebut dan korban juga haruslah pihak yang memang merasakan kerugian tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung. Ujaran kebencian atau hate speech akan lebih mudah ditangani dan diproses apabila pelaku menggunakan akun yang bukan anonim agar lebih mudah mengetahui siapa yang harus kita laporkan.
Jika kita lihat pada kasus hate speech di situs-situs anonim seperti Secreto sendiri, akan sulit bagi kita untuk menjaring pelaku atau bahkan memproses pelaku tindak pidana ujaran kebencian karena minimnya informasi terkait dengan pengirim dari pesan-pesan tersebut.
Terutama kita tidak mengetahui secara pasti siapa developer dari situs ini yang membuat kita sangatlah minim informasi apabila ingin meminta keterbukaan data pengirim pesan anonim yang berisikan ujaran kebencian untuk diproses ke ranah hukum karena terkadang ujaran kebencian yang dibuat cukup merugikan pengguna situsnya.
Jika kita mengetahui siapa pengendali situs tersebut maka kita bisa meminta keterbukaan data pengirim kepada developer untuk melakukan pelacakan melalui izin pengadilan dan Kepala Kepolisian.
Dengan mengetahui siapa developer dari situs tersebut kita bisa memberikan masukan kepada pemegang situs agar melakukan penambahan fitur penyaring pesan tidak pantas dan lain-lain yang masih diperlukan bagi situs tersebut untuk beredar dengan lebih layak bagi konsumen atau penggunanya mengingat situs ini masih memiliki banyak sekali kekurangan.
Pustaka
[1] Tiyo Saputra, Judul Opini “Tren Situs Secreto, Aman atau Ancaman Bagi Pengguna?”, diakses dari situs https://geotimes.id/opini/tren-situs-secreto-aman-atau-ancaman-bagi-pengguna/, pada tanggal 19 Januari 2022, pukul 01.30 WITA.
[2] Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.