Awal Februari 2026, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 melakukan perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada program BPJS Kesehatan secara besar-besaran. Sekitar ±11 juta peserta dinonaktifkan dari daftar PBI-JK mulai 1 Februari 2026.
Penonaktifan ini membuat banyak warga terkaget-kaget, bahkan ada yang baru menyadari statusnya hilang ketika datang ke fasilitas kesehatan untuk berobat. Kondisi ini dialami secara nyata oleh sejumlah pasien di berbagai daerah. Salah satu kasus yang sempat mencuat dan menjadi sorotan publik adalah yang dialami oleh beberapa pasien gagal ginjal di berbagai daerah, di mana mereka mendapati kartu PBI-JK mereka tidak aktif justru saat sudah berada di ruang tunggu unit Hemodialisa. Kejadian seperti ini bukan sekadar angka dalam statistik, melainkan tragedi kemanusiaan yang nyata.
Bayangkan seorang pasien yang sudah menempuh perjalanan jauh dengan kondisi tubuh lemah, hanya untuk diberitahu oleh petugas administrasi bahwa “Kartu Anda sudah tidak ditanggung negara.” Di beberapa wilayah, dilaporkan adanya pasien yang terpaksa menunda tindakan cuci darah hingga berhari-hari demi mengurus surat keterangan ke Dinas Sosial. Padahal, bagi pasien gagal ginjal, waktu bukan sekadar angka; setiap jam penundaan berarti peningkatan risiko serangan jantung atau gagal napas.
Kontroversi ini bahkan memaksa DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat konsultasi, serta memutuskan bahwa layanan kesehatan tetap akan ditanggung pemerintah selama 3 bulan sambil dilakukan verifikasi data ulang
Akar Masalah: Antara Akurasi dan Eksklusi
Kebijakan jaminan kesehatan nasional di Indonesia sering kali berada di persimpangan jalan antara efisiensi birokrasi dan kemanusiaan. Salah satu isu paling sensitif yang terus berulang adalah penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa ini adalah langkah validasi data demi ketepatan sasaran; di sisi lain, masyarakat sipil melihatnya sebagai bentuk pemangkasan hak secara sistematis bagi kaum marginal.
Program PBI-JK dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sering kali menjadi batu sandungan.
Data Ganda: NIK yang terdaftar di lebih dari satu akun, Meninggal Dunia: Data yang tidak diperbarui oleh ahli waris atau kelurahan, Perubahan Status Sosial: Peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi, Ketidakpadanan NIK: Ketidaksinkronan antara data di Kemensos dan Dukcapil.
Validasi Data: Keharusan Administratif
Dari perspektif administratif, validasi data adalah harga mati. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, pembersihan data dilakukan secara berkala melalui sistem Next Generation (SIKS-NG).
Data Pendukung: Pada beberapa periode pemutakhiran, jutaan data ditemukan tidak padan dengan NIK nasional. Jika data sampah ini tetap dibiayai, negara mengalami kerugian fiskal yang signifikan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk warga lain yang lebih membutuhkan namun belum tercover (antrean waiting list).
Secara regulasi, Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019 memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menghapus kepesertaan jika yang bersangkutan sudah tidak memenuhi kriteria. Validasi ini mencegah terjadinya kerugian negara akibat “peserta fiktif” atau peserta yang sudah naik kelas secara ekonomi namun tetap menikmati fasilitas gratis.
Pemangkasan Hak: Realita di Lapangan
Kontroversi muncul ketika “validasi” ini dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan mekanisme pemulihan yang cepat. Bagi seorang pasien cuci darah atau penderita kanker, penonaktifan kartu secara tiba-tiba di loket rumah sakit bukan sekadar masalah administrasi—ini adalah ancaman nyawa.
Di sinilah Teori Keadilan Sosial (Social Justice) dari John Rawls menjadi relevan. Rawls menekankan bahwa kebijakan publik harus memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Ketika sistem validasi justru mendepak orang miskin yang sesungguhnya hanya karena kesalahan input NIK atau perubahan alamat, maka sistem tersebut telah gagal secara moral.
Banyak kasus menunjukkan bahwa warga baru mengetahui kartunya tidak aktif saat mereka sudah berada di Unit Gawat Darurat (UGD). Proses reaktivasi yang birokratis—harus ke Dinas Sosial, membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), hingga menunggu sinkronisasi data—seringkali memakan waktu berhari-hari. Dalam konteks medis, keterlambatan ini adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia atas kesehatan.
Analisis Kritis: Masalah Inklusi dan Eksklusi
Dalam evaluasi kebijakan publik, dikenal istilah Inclusion Error dan Exclusion Error:
- Inclusion Error: Orang kaya masuk dalam daftar PBI (salah sasaran).
- Exclusion Error: Orang miskin terdepak dari daftar PBI (salah hapus).
Pemerintah saat ini tampak jauh lebih takut pada Inclusion Error (takut rugi secara finansial) dibandingkan Exclusion Error (takut warga kehilangan akses). Padahal, dalam konteks hak dasar, Exclusion Error jauh lebih berbahaya. Kehilangan uang negara bisa dimitigasi, namun kehilangan nyawa warga negara akibat gagal akses layanan kesehatan tidak bisa diperbaiki.
Solusi Transformatif: Menuju Integrasi Manusiawi
Untuk menjembatani jurang antara kebutuhan validasi dan perlindungan hak, diperlukan beberapa langkah konkret:
- Penerapan Sistem “Grace Period” (Masa Tenggang):
Pemerintah seharusnya tidak langsung memutus kepesertaan. Jika ditemukan ketidakpadanan data, berikan status “tangguh” selama 3-6 bulan di mana akses kesehatan tetap terjamin sambil warga diberi kesempatan melakukan verifikasi ulang.
- Integrasi Data Real-Time:
Sinkronisasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos (DTKS), dan Dukcapil harus terjadi secara real-time. Tidak boleh ada jeda waktu birokratis yang mengharuskan warga berkeliling dari satu kantor dinas ke kantor lainnya di saat sakit.
- Proaktif vs Reaktif:
Dinas Sosial di tingkat desa/kelurahan harus aktif melakukan jemput bola. Validasi jangan hanya dilakukan di depan layar komputer di Jakarta, tapi melalui verifikasi faktual di lapangan agar tidak ada warga miskin yang “terhapus” secara digital namun secara fisik tetap membutuhkan bantuan.
Penonaktifan PBI-JK tidak boleh hanya dipandang sebagai proses teknis pembersihan database. Di balik deretan angka dan NIK tersebut, ada nyawa manusia yang bergantung pada jaminan negara.
Validasi data memang sebuah keharusan demi akuntabilitas anggaran, namun jika dilakukan tanpa empati dan mekanisme mitigasi yang kuat, ia akan berubah menjadi alat pemangkasan hak bagi mereka yang paling rentan. Keadilan sosial hanya akan tercapai jika pemerintah mampu memastikan bahwa tidak ada satu pun warga miskin yang tertinggal (leave no one behind) hanya karena masalah administrasi.
