Parkir merupakan keadaan saat pengemudi tidak menggerakkan kendaraannya dan bersifat sementara. Biasanya parkir dilakukan di suatu tempat atau lahan untuk pengemudi tidak menggerakkan kendaraannya. Setiap daerah menyediakan lahan parkir untuk masyarakat umum. Rata-rata masyarakat parkir kendaraan tidak memiliki batasan waktu. Setiap pelaku lalu lintas mempunyai kepentingan yang berbeda-beda serta menginginkan fasilitas parkir sesuai berdasarkan kepentingan masing-masing.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menentukan berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten/Kota salah satunya yaitu Pajak Parkir yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD dan pajak atas penyelenggaraanya di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha seperti penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Pembagian pajak pusat dan daerah bertujuan untuk menjadi insentif dalam penerimaan pajak sehingga menjadi efektif dan efisien. Selain Pajak Daerah adapula Retribusi Daerah yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 64 ayat (1) dan ayat (3) yaitu dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, dan dasar pengenaan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 65 ayat 1 yaitu Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Selama tidak melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Besaran tarif Pajak Parkir ditetapkan oleh Peraturan Daerah dengan cara mengalikan tarif dengan pengenaan pajak.
Sedangkan besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat pengunaan jasa dengan Tarif Retribusi. Penetapan Tarif Retribusi dapat bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran. Prinsip dan sasaran penetapan Tarif Retribusi bertujuan untuk memperoleh keuntungan apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama tiga tahun sekali.
Pemerintah Kabupaten atau Kota seharusnya dapat mengelola penyediaan tempat parkir tersebut dengan baik. Selain karena kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang menjadi kewenangannya, juga untuk pengelolaan parkir yang baik yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, baik dari pajak parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, maupun retribusi tempat khusus parkir.
Kendaraan yang cukup tinggi pada berbagai daerah di Indonesia menuntut pelayanan tempat parkir yang memadai, baik tempat yang disiapkan khusus untuk lahan parkir, maupun lokasi parkir yang layak.
Retribusi wajib menggunakan karcis dan nominalnya pasti sesuai peraturan daerah, yaitu kendaraan roda empat rata-rata seharusnya dipungut Rp3.000 dan roda dua Rp2.000. Sementara untuk pajak parkir sifatnya tarif layanan, sehingga nominalnya bisa bervariasi. Wajib menggunakan karcis karena jika tidak begitu bisa dikatakan pungutan liar karena sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan untuk membayar pajak parkir nantinya.
Fasilitas yang diberikan pemerintah kota untuk masyarakat parkir dengan jangka waktu sehari dengan aman dan nyaman adalah tempat khusus parkir. Contohnya tempat khusus parkir Park and Ride yang ada di Surabaya.
Setiap harinya Park and Ride selalu dipenuhi oleh pengguna jasa, mulai dari pengguna jasa untuk parkir dalam jangka waktu kurang dari satu jam hingga parkir bermalam bagi pemiliki kendaraan yang tidak memiliki garasi. Hal tersebut dilakukan pemerintah kota Surabaya berharap agar mengurangi kemacetan di jalan jika parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Sesuai PERDA kota Surabaya Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di kota Surabaya Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar Ruang Milik Jalan meliputi pelataran atau lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan objek Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Tempat Khusus Parkir di Park and Ride Surabaya ini dikenakan tarif progresif yang dimana pungutan retribusi tersebut akan bertambah untuk setiap jangka waktu tertentu. Tarif motor di jam pertama dikenakan Rp2.000 sedangkan tarif mobil di jam pertama dikenakan Rp5.000 berikutnya di jam kedua dan ketiga akan dikenakan tarif progresif untuk masing-masing kendaraan kisaran harga Rp1.000 untuk motor dan Rp1.500 untuk mobil sesuai ketentuan penyediaan lahan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Pasal 160 ayat 3 UU No 28 tahun 2009 yaitu dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan untuk mendapatkan keuntungan, yaitu keuntungan yang didapatkan apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Perwujudan otonomi daerah berlangsung melalui proses kepemilikan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sedangkan pelaksanaan kebijakan desentralisasi membutuhkan banyak unsur pendukung. Salah satu aspek utama yang mempengaruhi pencapaian otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk memegang kendali atas otonomi yang besar.
Dalam implementasinya, instansi pemungut Pajak Parkir harus meningkatkan kinerjanya agar potensi pendapatan dari parkir ini dapat tergali secara maksimal dan mencapai target yang ditetapkan. Di sisi lain, Pemerintah Daerah harus dapat mencari inovasi dan terobosan baru dalam rangka pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tempat Khusus Parkir, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan sisi ekonomis, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.