Sabtu, April 20, 2024

Urgensi Investasi Berwawasan Lingkungan

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Staff Peneliti Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII, dan Head of Research and Development Jong Indonesische Progam (JIP)

Pembangunan secara masif merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerataan infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang merata diharapkan mampu mendorong berbagai sektor dalam berbagai bidang usaha, tentunya sebagai motor penggerak perekonomian suatu negara.

Berbagai bidang baik dalam sektor pengembangan sumber daya manusia, sektor pertanian hingga sektor perindustrian sangat memerlukan pembangunan infrastruktur sebagai fondasi percepatan perkembangan usaha tersebut.

Modal menjadi kendala utama dalam perkembangan suatu usaha, sehingga menjadi sangat wajar apabila suatu usaha membutuhkan suntikan modal demi kelangsungan usahanya. Investasi menjadi pilihan terbaik karena menjadi solusi mutualisme antara investor yang ingin mendapatkan keuntungan dan pengusaha yang membutuhkan modal. Investasi saat ini menjadi sangat penting dalam penumbuhan kegiatan usaha masyarakat, tak terkecuali dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Pentingnya investasi sangatlah kita rasakan, bahkan tak terhitung berapa kali Presiden Jokowi menyampaikan soal pentingnya investasi dan pentingnya mempermudah investasi di Indonesia.

Bahkan belum lama ini telah diperkenalkan gagasan Omnibus Law yang bermuatan simplifikasi peraturan yang banyak mengatur soal kemudahan berinvestasi. Lebih jauh lagi demi mendorong percepatan investasi di Indonesia, kabarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan dihapuskan dan diganti dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

Timbul perdebatan mengenai rencana tersebut, di satu sisi hal tersebut sangat penting dalam mempermudah investasi di Indonesia yang mana akan digunakan demi kemaslahatan masyarakat. Di sisi lain, hal tersebut dianggap tidak mengindahkan aspek lingkungan hidup dan partisipasi publik.

Kegiatan Berusaha

Instrumen perizinan diperlukan untuk melegitimasi suatu perbuatan yang mulanya dilarang menjadi diperbolehkan. Dalam hal kegiatan berusaha sarat akan perizinan karena menyangkut berbagai aspek.

Salah satunya aspek lingkungan hidup, oleh karenanya suatu kegiatan usaha membutuhkan izin lingkungan yang didasarkan pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan AMDAL.

Secara normatif keberadaan berbagai dokumen tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepentingan aspek perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup. Tujuan adanya dokumen tersebut dalam idealita sangatlah baik, serta telah mempertimbangkan aspek lingkungan sebagai salah satu kesatuan utuh dalam eksosistem kehidupan.

Akan tetapi, dalam tataran praktek, dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai formalitas belaka dan cenderung berbelit-belit sehingga dinilai mempersulit kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Meski begitu, dokumen-dokumen tersebut tetaplah memiliki fungsi penting karena sebagai pedoman kelayakan dalam melakukan suatu kegiatan usaha yang tetap mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Fungsinya yang sangat penting menjadi pertimbangan besar, apakah gagasan untuk menghapuskan AMDAL tersebut menjadi bijak? Hanya atas dasar percepatan dan kemudahan berinvestasi di Indonesia?

Keluhan atas birokrasi yang berbelit-belit dan sangkaan formalitas berbagai dokumen perizinan, semata-mata tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menghapusan AMDAL dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pendirian suatu usaha.

Secara obyektif kita harus melihat substansi perizinan tersebut sehingga mampu melihat tujuan yang diinginkan mengapa ada berbagai model perizinan yang harus diurus. Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya mengenai tujuan AMDAL dan tujuan adanya IMB sendiri untuk memberikan proteksi hukum maksimal.

Persoalan prosedural yang berbelit-belit dan rawan suap atau semacamnya itulah yang harus dituntaskan, bukan malah produk perizinannya yang dihapuskan. Sama seperti saat melihat suatu masalah, kulitnya kita buang tapi sumber utama masalahnya tetap utuh. Dengan dihapuskannya AMDAL dan IMB tidak langsung memberikan jaminan kemudahan prosedural.

Maka sumber masalahnya harus diatasi dengan penyederhanaan dan integrasi prosedural perizinan serta benar-benar menyusun dokumen secara komprehensif sehingga tidak disangka formalitas belaka. Hal tersebut selaras dengan adanya usaha untuk menggandeng partisipasi masyarakat, sehingga suatu usaha tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha. Namun juga bagi masyarakat dan lingkungan.

Implementasi 

Kesadaran akan pentingnya pengelolaan dan perlindungan hidup di Indonesia memang masih dalam taraf berkembang, dikarenakan masyarakat global sudah mulai memahami bahwa tempat kita bernaung sudah saatnya untuk diselamatkan. Berbagai perusakan dan pencemaran yang terjadi di bumi ini, tidak lain besar akibat perbuatan manusia yang ringan tangan membuang apa saja tanpa memperhatikan selain dirinya.

Sebagai respon atas perkembangan industri yang semakin pesat, maka implementasi berbagai prinsip hukum lingkungan menjadi tolak ukur dalam mengukur apakah suatu usaha telah mempertimbangkan aspek lingkungan atau belum.

Memang kita memiliki kedaulatan penuh dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Akan tetapi, sebagaimana diatur dalam Stockholm Declaration on The Human Enviroment yang menyatakan bahwa dalam melakukan suatu usaha salah satunya harus mengedepankan prinsip pencegahan kerusakan, prinsip pembangunan berkelanjutan dan prinsip keadilan.

Sehingga usaha yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia tidak hanya untuk jangka pendek, namun dalam jangka panjang sekaligus selaras dengan partisipasi masyarakat serta perlindungan aspek lingkungan.

Investasi sebagai modal utama dalam bergeraknya suatu usaha haruslah didasarkan pada pemahaman bahwa suatu usaha tidak hanya dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini.

Namun generasi yang akan mendatang, akan menjadi sangat egois apabila kita tidak berusaha untuk menghadirkan lingkungan yang sehat bagi anak cucu kita kelak. Investasi yang dilandaskan pada wawasan lingkungan, tentunya akan mencegah timbulnya akibat kerusakan lingkungan yang selain merugikan secara ekologis juga merugikan secara materil bagi investor. Mengingat diterapkannya polluter pays principle yang tentunya akan berimbas kepada investor yang merusak lingkungan.

Kegiatan berusaha dan pembangunan bukanlah hal yang salah, apalagi kejam. Apabila kita tidak berpandangan bahwa manusia merupakan pusat kehidupan, sehingga berbagai cara harus ditempuh guna melancarkan suatu kegiatan berusaha.

Baik itu memangkas perizinan yang padahal substansinya bagus, menggunduli hutan dan lain sebagainya. Saatnya kita berpandangan bahwa kita dan seluruh elemen yang ada di bumi ini merupakan suatu kesatuan, sehingga kegiatan berusaha dan pembangunan kita terarah seimbang pada aspek pemenuhan kebutuhan manusia dan pelestarian lingkungan. Guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Staff Peneliti Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII, dan Head of Research and Development Jong Indonesische Progam (JIP)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.