Sejak manusia lahir memang sudah membawa permasalah ekonomi, yaitu dari biaya perawatan intensif, membutuhkan makan dan pakaian, bahkan tidak tanggung-tanggung bisa lebih mahal dibandingkan dengan kebutuhan orang dewasa, dari itulah manusia dalam memenuhi kebutuhannya baik primer, sekunder maupun tersier dalam kehidupan sehari-hari sangat dibutuhkan yang namanya produksi yang mana tentunya dalam kegiatan produksi tidak lepas dari yang namanya pekerja (produsen). Pekerja juga dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk melakukan suatu bentuk pekerjaan atau kegiatan produksi, seorang pekerja harus melakukan kegiatan pekerjaannya secara baik dan benar sesuai dengan peraturan yang diberlakukan sebagai kewajiban yang memang harus dikerjakannya. dari hal tersebut ialah bentuk dari beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pekerja, selain pekerja mempunyai kewajiban, pekerja juga mempunyai hak (hak pekerja) sebagai tanda balasan atas kewajiban yang yang telah dilaksanakan sesuai prosedur perusahaan. ada beberapa macam hak pekerja diantaranya yaitu:
- Hak untuk pekerjaan, maksudnya adalah seorang manusia berhak untuk memiliki serta melakukan suatu pekerjaan, dengan bekerja maka manusia bisa melakukan suatu aktivitas yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Hak untuk kerja ini merupakan salah satu hak manusia karena pekerjaan sangat berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup,bahkan hak untuk memiliki hidup yang layak.
- Hak untuk mendapatkan upah yang adil sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan atau kemampuan yang telah dikeluarkan.
- Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan,maksudnya adalah seorang pekerja selain melakukan suatu kewajiban tapi pekerja juga berhak mendapatkan jaminan berupa perlindungan kesehatan dan keamanan selama menjadi karyawan dalam suatu perusahaan contohnya berupa asuransi.
- Hak untuk diperlakukan sama,artinya seorang pekerja tidak dibeda-bedakan dalam pekerjaannya atau disamakan. Misalnya dibedakan berdasarkan suku,agama,etnis, atau ras.
Pada zaman saat sekarang ini sudah sangat banyak sekali perbedaan pemberian hak atau upah dalam berbagai metode pembayaran. Hal ini sudah banyak tidak sesuai dengan sistem pembayaran upah pada zaman Rasulallah.
Berikut perbedaannya:
Pada Zaman Rasulallah SAW :
- Tidak adanya perbedaan antara atasan dan bawahan baik yang berpangkat maupun yang tidak semuanya sama,yang ditekankan hanya pada keharmonisan negara dari segi hukum dan perekekonomiannya (sesuai kebutuhan rill)
- Pejabat pemerintahan tidak diberi gaji / upah akan tetapi mereka diberi tunjangan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Terjadinya pemerataan sosial karena meskipun orang tidak mampu tetap bisa mendapatkan upah sesuai kebutuhan keluarganya (karena yang diutamakan adalah kesejahteraan umat manusia).
- Upah dibayarkan kepada pekerja sebelum keringat pekerja belum mengering (sesuai hadits Rasulallah)
Pada Saat sekarang :
- Siapa yang kuat dialah yang berkuasa dan siapa yang berkuasa justru dialah yang mengatur semuanya baik dari segi hukum,perekonomian serta jalannya roda pemerintahan
- Pejabat pemerintahan di gaji bahkan banyak mendapatkan tunjangan, contohnya tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan tempat tinggal, dan tunjangan yang lain.
- Terjadinya kesenjangan sosial sehingga banyak orang yang tidak mampu atau dibawah standart perekonomiannya tidak bisa mencukupi kehidupannya secara layak, dari situlah timbul pernyataan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
- Banyak metode dari pembayaran upah, ada yang setiap bulan, setiap minggu, bahkan ada yang di rapel dari sekian bulan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Dari beberapa hal diatas sudah banyak sekali perbedaan antara penerapan upah pada zaman Rasulallah dengan zaman sekarang.
Untuk mempertahankan upah ada standart yang wajar, islam memberikan sepenuhnya kebebasan dalam mobilitas tenaga kerja. Yaitu tidak ada pembatasan atau pengekangan sama sekali terhadap perpindahan pekerja dari suatu daerah ke daerah yang lain yaitu guna mencari upah yang lebih tinggi untuk hidup yang layak.
Metode yang kedua, islam menganjurkan dalam menentukan standart upah adalah dengan benar-benar memberi kebebasan kepada pekerja dalam memilih hak pekerjaan. Kebebasan berpindah kerja ini sangat berpengaruh dan membantu dalam menjaga stabilitas upah .
Dari beberapa perbedaan diatas juga dapat disimpulkan beberapa hasil, yaitu :
- Upah di ukur berdasarkan tingkat kesempurnaan suatu jasa atau tenaga yang digunakan, bukan di ukur berdasarkan nilai produksi atau jumlah yang dihasilkan untuk pekerja.
- Upah harus adil dan tetap stabil, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah.
- Seorang atasan harus dapat menentukan upah minimum yang harus di dapat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup pekerja.
- Tidak boleh diberlakukan eksploitasi sumber daya manusia secara berlebihan hanya untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
- Seorang atasan harus memperhatikan kesejahteraan pekerjanya .
- Upah yang ada sekarang terlihat sangat buruk, karena sering terjadi merugikan pekerja (tidak sesuai dengan tenaga dan fikiran yang dikeluarkan pekerja), dan juga sering terjadi penyelewengan kekuasaan sehingga orang bawah merasa dirugikan .
- Perusahaan harus mengerti bahwa pekerja mempunyai kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi dari itulah perusahaan wajib membayar upah sesuai kadar jumlah yang adil dan tidak menunda-nunda pembayaran gaji atau upah karyawan.
Sekian artikel ini semoga bermanfaat, dan pembaca harus menambah referensi yang lebih rinci dan meluas pembahasannya jadi tidak hanya mengacu terhadap artikel ini. Sekian terimakasih.