Selasa, April 23, 2024

Upah Minimum Regional (UMR), Tidak Berlaku Lagi

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu

Akhir pekan ini upah minimum regional jogja menjadi trending topik di twitter. Banyak cuitan-cuitan dengan tagar #UMRJogja. Padahal sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang upah minimum, istilah yang digunakan bukan lagi upah minimum regional (UMR). Istilah yang digunakan menjadi upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Maka istilah UMR tidak berlaku lagi.

Upah merupakan salah satu yang dapat membuat motivasi dan semangat dalam bekerja. Semakin tinggi upah diharapkan semakin tinggi juga produktifiatas dalam bekerja. Upah ada balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja dan harus dapat memenuhi kebutuhan hidup Bersama keluarga secara layak.

Penetapan upah minimum kadang menjadi masalah bagi pengusaha dan pekerja. Upah minimum yang tinggi tentu sangat menyusahkan bagi pengusaha. Sehingga pengusaha akan sangat selektif dalam mempekerjakan buruh atau pegawainya.

Pengusaha akan mencari pekerja yang benar-benar produktif agar efisien. Disisi lain upah minimum juga melindungi kesejahteraan pekerja.

Upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) buruh atau pekerja. Di Indonesia penetapan upah minimum berbeda-beda karena kebutuhan hidup layak tiap propinsi berbeda-beda pula. Upah minimum propinsi (UMP) harus diatas nilai rata-rata UMP Nasional.

UMP juga merupakan acuan atau tolak ukur bagi daerah dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pengusaha dilarang memberikan upah dibawah ketentuan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UMP atau UMK yang telah ditetapkan.

Jika ada perselisihan terkait upah maka dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum adalah penjara minimal 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Penjara merupakan upaya terakhir, sebaiknya menempuh upaya perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika 30 hari belum ada kesepakatan maka ke perundingan tripartit. Jika belum ada kesepakatan maka ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber foto: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Buruh-di-indonesia-dan-buruh-di-inggris-ini-yang-membedakannya.jpg

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.