Upah Dan Hak Pekerja Dalam Etika Bisnis Islam
Upah dan hak pekerja dalam etika bisnis islam disini kita tentunnya jika berkedudukan sebagai manajer harus dapat memerhatikan karyawan nya. Seorang manajer harus dapat saling memahami apa yang diinginkan oleh karyawan sehingga kita sebagai manajer dan karyawan istilahnya menjadi akrab bahkan dapat dibilang dengan rekan kerja. Menyikapi hal tersebut tentunya kita sebagai manajer tidak ingin karyawan kita khususnya karyawan teladan itu tidak berpindah atau pun keluar dari perusahaan kita, nah bagaimana upaya cara untuk mempertahankan karyawan kita. Salah satu nya dengan pemberian gaji, disini gaji merupakan hal yang paling pokok dan disenangi oleh para karyawan, selain untuk mencukupi kebutuhan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja karyawan kita. Kita sebagai manajer yang islam tentunya kita pun tahu cara yang layak agar memanusiakan manusia dalam pemberian upah, ada prinsip prinsip dalam islam tentang upah yakni terdapat tiga hal yaitu:
- Adil
- Adil disini yaitu meratakan upah pekerja sesuai dengan kedudukan atapun jabatan dan sesuai dengan tingkatan pekerjaan nya.
- Contoh nya : seorang buruh karyawan pabrik tentunya gajinya lebih besar terhadap seorang manajer.
- Mencukupi
- Kita sebagai manajer tentunya harus memberikan gaji kepada karyawan jangan terlalu berpelit pelit dan usahakan dalam pemberian gaji, tambahkanlah agar karyawan kita mampu meningkatkan produktivitas dalam pekerjaannya.
- Cepat
- “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Didalam hadist ini dijelaskan bahwa kita seharusnya cepat dan tepat dalam melakukan pemberian gaji karyawan karena jika kita menunda-nunda adalah suatu kezaliman terdapat hadistnya yaitu Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Hak Pekerja Dalam Islam.
- Disini hak pekerja dalam islam yaitu :
Islam memposisikan pembantu sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari no. 30) dijelaskan bahwa hadist diatas kita memperlakukan karyawan kita tidak boleh membedakan dalam urusan jabatan, karena kita adalah rekan kerja dan harus menyetarakan derajatnya.
Melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. Dalam hadis Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30) dimana hak pekerja jangan di bebani oleh pekerjaan yang berat, jika terpaksa maka si manajer dapat memberikan bonus kepada karyawan sebagai upah tambahan jam.
Mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. Sudah dijelaskan terdapat diatas tadi bahwa kita tidak boleh menunda nunda dalam hal pemberian upah ataupun gaji.
Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pembantunya atau pegawainya. Jika kita lihat fenomema sekarang ini banyak seorang buruh ataupun karyawan yang tidak mendapatkan perlindungan dari majikan, malah dalam hal ini majikan memanfaatkan buruh sebagai budaknya, jadi majikan dapat memperlakukan semena-mena kepada buruhnya. Dalam hal ini islam melarang menzalimi buruh nya.
Memotivasi para majikan agar meringankan beban pegawai dan pembantunya. Dari Amr bin Huwairits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu.” (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syuaib al-Arnauth). Tentunya ini harus dilakukan setiap manajer agar terus menerus melakukan motivasi kepada pekerjanya bahkan dalam hal tersebut manajer memberi apresiasi ataupn bentuk reward kepada karyawan yang teladan.
Selain itu dalam hak pekerja ada pula yang harus diperhatikan yaitu:
Pekerja di berikan waktu untuk beristirahat. Dalam hal ini pekerja harus mendapatkan jam istirahat agar stamina perkerja pulih dan dalam kembali bekerja lebih fresh, karena pekerja kita adalah manusia bukan robot yang dapat terus menerus melakukan pekerjaan tanpa henti. Apalagi jika karyawan kita adalah seorang muslim yang harus menunaikan kewajiban yaitu shalat, maka berikanlah pekerja waktu untuk beristirahat dan menjalankan kewajiban yang lain.
Berikanlah pekerja subsidi ataupun tunjangan setelah mengabdi kepada perusahaan kita maka berikanlah uang pesangon ataupun setengah gaji nya untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun nya mereka karena mereka telah menaruh setengah hidupnya kepada kita.
Berikanlah pekerja itu dengan rasa aman dan nyaman. Disini rasa aman dan nyaman yaitu memberikan asuransi kepada pekerja dengan demikian pekerja pun tidak takut untuk menjalani pekerjaannya karena jiwanya sudah terjamin jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Hak untuk berserikat atau berkumpul. Disini para pekerja selayaknya dapat mensosialisasikan kepada sesama pekerja ataupun buruh untuk mengungkapkan aspirasinya kepada pemerintah untuk menaikkan gaji kepada pekerja ataupun karyawan. Kita ambil fenomena sekarang yaitu tentang adanya hari buruh, dimana para buruh se Indonesia bersatu untuk mengeluarkan aspirasi nya.
Demikian artikel tentang Upah dan hak pekerja dalam islam keseimpulannya yaitu dalam memperlakukan orang pekerja, maka kita diwajibkan memperlakukannya sebagai manusia bukan sebagai budak atapun buruh yang dapat semena-mena untuk memberikan tugas kepada pekerja. Mohon maaf jika tulisan diatas terdapat salah kata, karena saya juga seorang manusia yang tidak luput dari kata salah.
Terima kasih sudah membaca.