Kamis, April 25, 2024

UPAH ADALAH HAK PEKERJA

Ada sebuah maqala yang artinya kurang lebih sebagai berikut : Manusia adalah Hewan yang bisa berfikir. Maqala di atas sebenarnya merupakan peringatan bagi kita semua agar menyadari bahwa sesungguhnya kita (sebagai Manusia) pada dasarnya adalah makhluk yang bernama hewan. Ya, kita adalah hewan. Namun yang membedakan diri kita dengan hewan yang sesungguhnya adalah akal yang kita miliki. Hewan secara keseluruhan tidak memiliki akal pikir, sehingga apa saja yang dilakukan oleh hewan adalah sebuah kebiasaan atau ketabiatan hewan tersebut. Berbeda dengan manusia, mereka melakukan segala aktivitasnya berdasarkan hasil daya pikirnya. Misalkan manusia melakukan kegiatan makan, maka sesungguhnya aktivitas makan tersebut merupakan implementasi dari hasil pikir akal manusia. Sehingga timbul selera makan, pilihan yang akan dimakan, dan pilihan pelengkap makanan.

Namun demikian, pada saat yang bersamaan manusia juga bisa disebut atau bisa dibilang sebagai hewan yang sesungguhnya; yaitu ketika manusia tidak lagi mampu menggunakan akal sehatnya dalam setiap kegaiatan atau aktivitas yang dilakukannya. Bahkan manusia akan lebih hina dari pada hewan yang sesungguhnya manakala Akal Pikir tersebut benar-benar tidak dapat lagi dianggap keberadaannya. Naudzubillah.Sebagaimana hewan pada umumnya, manusia juga dalam kelangsungan hidupnya memerlukan manusia selain dirinya, yaitu sebagai makhluk sosial yang nantinya dapat menjadi pelengkap kehidupan manusia. Hal ini sering kita pahami sebagai interaksi manusia. Sebab itulah, maka disini peran akal pikiran sangat penting untuk menjaga stabilitas interaksi atau sosial manusia yang dilakukan setiap harinya.

Dari paragraf di atas dapat dipahami bahwa pada asasnya manusia membutuhkan manusia lain untuk kelangsungan kehidupannya. Manusia untuk makan membutuhkan orang lain, untuk mandi membutuhkan orang lain, untuk sekolah membutuhkan orang lain dan seterusnya. Kehidupan manusia bergantung pada kehidupan manusia lainnya. Untuk memahami sebutan di atas kita analogikan dengan hubungan seorang majikan dengan pembantunya, seorang pemilik perusahaan dengan karyawannya dan seorang atasan dengan bawahannya.

Hubungan manusia, sebagaimana tersebut di atas merupakan inti pembahasan pada artikel kali ini; yaitu hubungan seorang yang menjadi atasan dalam pekerjaan dan para pekerjanya, yakni dengan mengambil sub tema tentang hak seorang pekerja. Manakala kita membahas tentang hak seorang pekerja maka sesungguhnya pikiran kita akan terkonstruk pada upah yang akan diterima oleh pekerja tersebut. secara umum, hak pekerja antara lain adalah upah. Lebih khusus lagi dalam artikel ini upah akan dibahas dalam sudut pandang Islam.

Di dalam Al-Quran dan Al-Hadist telah ditunjukan bagaimana cara memberikan upah atau gaji  kepada para pekerja, salah satu Hadist berikut sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda : “berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringatnya.” ( HR. Ibnu Majah) Maksud dari hadist ini adalah bahwa dalam memberikan upah kepada para pekerja hendaklah disegerakan, yaitu sebelum kering keringat para pekerja tersebut. akan tetapi bukan berarti setiap selesai bekerja seorang pekerja harus digaji, melainkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan atasannya. Gaji tersebut bisa mingguan, bulanan dan sebagainya. Penekanan dari hadist di atas bahwa sebagai seorang yang memperkerjakan seorang pekerja maka harus konsisten dengan yang telah disepakati dan bersergera memberikan gaji tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.

Jika ditelisik lebih mendalam lagi, sesungguhnya hadist di atas adalah sebuah kerahmatan dari ajaran Agama Islam. Mengapa tidak, ketika seorang buruh yang selama ini dipandang rendah oleh orang-orang yang memperkerjakan sesungguhnya memiliki hak dan hak tersebut harus dipenuhi. Islam menganggap seseorang telah melakukan kedzaliman saat dirinya mampu memberikan gaji namun selalu menunda-nundanya. Bahkan orang yang seperti ini (Dzalim karena Menunda pemberian Upah/gaji) halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Maksud dari halal kehormatannya adalah seorang pekerja berhak mengatakan kepada orang lain bahwa seseorang ini biasa menunda gaji dan dzalim. Sedangkan yang dimaksud layak mendapatkan hukuman adalah bahwa dalam hal ini seseorang yang biasa menunda-nunda gaji seorang pekerja bisa saja ditahan atas kejahatannya tersebut. Islam menghormati seluruh Ummat manusia, tidak dibedakan satu sama lain kecuali berdasarkan tingkat ketakwaan dirinya kepada Allah SWT.

Selanjutnnya, pembahasan yang tak kalah penting untuk disampaikan mengenai prinsip-prinsip bagaimana seseorang memberikan hak-hak seorang pekerja yaitu dapat disebutkan ada empat prinsip dasar sebagaimana berikut :

Pertama, Kemerdekaan Manusia. Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesholehan Rasulullah SAW yang dengan tegas mendeklarasikan sikap anti perbudakan dengan maksud untuk membangun tata kehidupan yang toleran dan berkeadilan.

Kedua, Prinsip kemuliaan derajat manusia. Islam tidak memandang kemualiaan seseorang dari jumlah harta yang dimiliki atau dari seberapa berkuasa orang tersebut, akan tetapi Islam memuliakan dan menghormati setiap ummat manusia apapun jenis profesinya. Dalam hal ini yang akan menjadi pertimbangan lebih mulia dan atau tidak lebih mulia hanya berkisar pada tingkat kegigihan umat manusia dalam pemenuhan dirinya dalam bekerja, yaitu seberapa besar kontribusi yang dapat ia berikan dan seberapa besar manfaat yang diperoleh dari hasil kerjanya. Hal ini berdasarkan pada salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Sayyidina Jabir RA bahwa ia bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ath Thabarani)

Ketiga, keadilan dan anti-diskriminasi. Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan berlaku juga dalam ketenagakerjaan.

Keempat, kelayakan Upah pekerja. Upah atau gaji merupakan hak seorang pekerja yang harus dipenuhi oleh pihak yang memperkerjakan. Artinya dalam pemenuhan upah ini seyogiyanya memperhatikan dua hal penting yaitu adil dan mencukupi. Hendaknya Upah yang akan diberikan kepada pekerja dilakukan secara konsisten berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati, hal ini agar muncul prinsip keadilan. Dan selanjutnya yang harus diperhatikan dalam memberikan Upah pekerja adalah tingkat maslahah dari upah tersebut bagi para pekerja. Artinya dalam memberikan Upah hendaknya disesuaikan dengan tingkat kesulitan pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja, dalam artian harus mencukupi.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.