Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal atau sering dikenal dengan sebutan daerah 3T merupakan daerah yang paling terluar pada wilayah Indonesia. Menurut Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa daerah 3T adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyaraktnya kurang bekembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Jumlah wilayah 3T yang tercatat pada periode 2020 sampai 2024 berjumlah 62 wilayah 3T di Indonesia.
Beberapa syarat penetapan daerah 3T yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kamampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Selain itu, terdapat indikator dan sub indikator yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Menteri.
Desa merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, manyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakaat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Sebagai bentuk pemerintahan pada level bawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya administratif, dan sebagai suatu landasan dalam pembangunan Nasional agar laju pembangunan desa dan kota semakin seimbang dan serasi. Namun, pembangunan Nasional masih dihadapakan dengan masalah pokok pembangunan seperti ketimpangan pembangunan antara desa dan kota sehingga berdampak pada tingginya kemiskinan, SDM, Infrastruktur dan transportasi yang tidak merata dan terbatas.
Desa yang termasuk di dalam wilayah 3T perlu mendapat perhatian khusus karena permasalahan yang dihadapi sangatlah kompleks dalam kaitannya dengan ekonomi, pendidikan, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah tersebut.
Pembangunan desa yang berada di deerah 3T merupakan perwujudan dari dimensi pemerataan dan kewilayahan yang tersalin khusus pada nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa dalam kerangka negara kesatuan.
Penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran, maka Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai kementrian taknis yang menjadi koordinator agar dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan kementrian lainnya untuk membangun daerah 3T.
Selain belanja pemerintah pusat melalui belanja kementrian/lembaga, belanja Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga dialokasikan untuk membangun daerah 3T. Besarnya anggaran yang yang diperuntukkan bagi daerah tertinggal tidaklah sedikit.
Oleh karena itu, sangat diperlukan pengawasan dari semua pihak baik masyarakat, legislatif, eksekutif dan pendampingan dalam pemanfaatan dana yang dialokasi demi menjaga efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber daya. Selain itu, diperlukan juga pembangunan kapasitas atau pemberdayaan masyarakat desa atau miskin yang kuat agar semua pihak termasuk masyarakat miskin mampu menghadapi dan menangkap setiap peluang yang hadir seiring dengan kehadiran infrastruktur yang memadai di daerahnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Sedangakan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Ketentuan Pasal 5 sampai Pasal 11 Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 12, menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pembedayaan masyarakat Desa sebagimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
Pemerintah desa juga perlu mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat desa bisa memperoleh manfaat yang sebesa-besarnya yaitu Pertama, Meningkatan kualitas hidup dialokasikan untuk program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Kedua, Peningkatan kesejahteraan dialokasikan untuk pelaksanaan progam yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja bekelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan menigkatkan Pendapatan Asli Desa.
Ketiga, Penanggulangan kemiskinan dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan, pemutakhiran data kemiskinan dan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal usahan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). Keempat, meningkatan pelayanan publik dialokaskan untuk pelaksanaan program kesehataan, pendidikan dan sosial.
Di dalam penggunaan Alokasi Dana Desa rawan terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggaung jawab dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sepeti kasus korupsi dana desa oleh Pejabat (Pj ) Kades Lobu Rampah di Labuhanbatu Utara sebesar Rp 399 juta karena ada enam jenis kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak terealisasi dan tidak terlaksanaya proyek infrastruktur sesuai volume yang ditetapkan RAB (Detiknews, 2021).
Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) kasus kurupsi di sektor anggaran desa manjadi kasus yang terbanyak di tahun 2019 yaitu terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa yang merugikan negara hingga Rp 32,3 miliar (Kompas.com, 2020).
Dalam pelapoan keuangan desa juga perlu mengandung asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keungan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan DAK dan ADD di dearah 3T akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat pada pemerintah desa. Sedangkan Akuntabilitasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dengan tugas-tugas yang debebankan dalam rangka meningkatkan nilai dan kualitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 melalui tahap-tahap sebagai berikut; tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Dengan demikian pemerintah desa telah menerapkan suatu good governance dan telah menerapkan asas pengeloaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.