Minyak goreng merupakan salah satu bahan dasar yang digunakan hampir setiap hari, terutama bagi ibu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari–hari. Menurut Arjanto, satu sendok makan minyak kelapa sawit mengandung sekitar 114 kalori, yang setara dengan 7 gram lemak jenuh, 5 gram lemak tak jenuh tunggal, dan 1,50 gram lemak tak jenuh ganda. Selain itu, minyak kelapa sawit juga mengandung sekitar 11% dari dosis harian Vitamin E yang direkomendasikan.
Menurut laporan Institute for Demographics and Poverty Studies (IDEAS), kerugian ekonomi akibat tingginya harga minyak goreng diperkirakan mencapai Rp 3,38 triliun. Kerugian kumulatif untuk dua periode: April-September 2021 dan Oktober 2021-Januari 2022. Kerugian yang dialami oleh tingginya harga minyak nabati di masyarakat, terutama di perusahaan menengah, diperkirakan mencapai 0,98 triliun rupiah pada periode April hingga September 2021 dan periode Oktober 2021. Kerugian pada Januari mencapai Rp 2,4 triliun pada 2022.
“Selama kelangkaan minyak goreng setelah 19 Januari 2022 (setelah mematok harga Rp 14.000 per liter), masyarakat tetap menjaga konsumsinya dengan membeli minyak goreng dengan harga lebih tinggi. Kerugian masyarakat akan meningkat,” tulis IDEAS dalam polling yang dikutip pada Sabtu, 3 Desember 2021.
Hal ini juga didasarkan pada tingkat kelas ekonomi Indonesia sendiri, dengan pengeluaran per kapita berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan, dengan denda yang besar dari masyarakat sekitar Rp 0,82 triliun. Kerugian ini dapat dihitung dengan asumsi mengkonsumsi sekitar 2,21 juta liter minyak goreng per hari.
Setelah itu, terjadi kerugian Rp0,46 triliun di kelas ekonomi, dan biaya bulanan Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per orang. Sejak itu, kelas ekonomi mengalami kerugian sebesar Rp 0,54 triliun dan biaya bulanan berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000. Sebaliknya, kelas ekonomi yang memiliki penghasilan di bawah 300.000 rupiah per bulan mencatat kerugian sebesar Rp 0,07 triliun. IDEAS juga menemukan bahwa kelas menengah adalah ekonomi yang mengkonsumsi minyak goreng paling banyak di negara ini dan paling terpengaruh oleh kenaikan harga.
Berdasarkan pembagian wilayah Indonesia, rumah tangga Jawa dapat menderita kerugian yang signifikan dari krisis minyak goreng, dengan total sekitar Rs 1,99 triliun. Kedua, pelanggan rumah di Sumatera mengalami kerugian sekitar Rp 0,85 triliun. Di sisi lain, total kerugian yang dirasakan konsumen di wilayah lain seperti Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tengara, Maluku dan Papua bisa mencapai sekitar Rp 540 miliar.
Menurut laporan Sistem Pengawasan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), harga rata-rata nasional minyak goreng curah Rp 16.000 per liter, turun 4,78% dari rata-rata bulan lalu. Namun, harga naik menjadi 26,98% dibandingkan harga rata-rata Maret 2021. Kementrian Perdagangan (Kemendag) memprediksi harga minyak goreng akan terus naik hingga kuartal I tahun 2021. Nurwan, Sekretaris Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, mengatakan kenaikan harga tersebut karena naiknya harga minyak sawit mentah (CPO).
Menurut Kompas.com, “Kami memperkirakan ini akan terus meningkat hingga kuartal pertama 2022 karena berpotensi untuk melangkah lebih jauh dan termasuk sebagai produk supercycle. Harga akan naik tajam.” Dan Nurwan akan tayang secara virtual pada Rabu ( 24 November 2021).
Diakui Nurwan, meski memiliki keunggulan sebagai bahan supercycle, CPO dapat memberikan sejumlah dampak negatif terhadap harga minyak goreng. Dengan naiknya harga CPO, harga minyak goreng kemungkinan akan terus naik. Nurwan juga mengatakan pemerintah telah meminta produsen untuk menyiapkan minyak goreng kemasan khusus untuk Natal dan Tahun Baru 2022.
Sejauh ini, pemerintah berencana menerapkan kebijakan harga khusus atau Domestic Price Obligtion (DPO) untuk memenuhi permintaan domestik dengan target sekitar 30% dari produk ekspor CPO dan minyak olein. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) menyebutkan 30% minyak goreng rumah tangga dan bahan baku UKM akan dijual dengan harga di bawah harga internasional Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk minyak olein.