Senin, Oktober 14, 2024

Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Latah Institusional?

Sebuah pesta, seharusnya dipenuhi dengan suasana suka cita dan kegembiraan. Suasana itu hadir bukan hanya karena adanya keyakinan bahwa harapan dan kisah indah menunggu di depan. Tetapi pesta itu sendiri dikemas sedemikian rupa menggembirakan siapa saja yang datang dari dekorasi, hidangan, sampai pertemuan dengan rekan dan mantan.

Hanya saja pemilu 2019 yang baru saja berlangsung di Indonesia bukan ditutup dengan kesan yang baik tetapi ditutup dengan duka yang amat mendalam. Duka pertama adalah meninggalnya lima ratus lebih petugas KPPS. Duka kedua adalah kegaduhan yang dihasilkan dari dibentuknya Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukan.

Tulisan ini akan berisikan keberatan-keberatan terhadap berbagai landasan yang melatarbelakangi dibentuknya tim ini.

Dibentuk dengan Keputusan Menkopolhukan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Kemenkopolhukam dengan pengarah Menko Polhukam, Mendagri, Menkumham dan jajarannya, Kapolri dan jajarannya, Jaksa Agung dan jajarannya, Menkominfo. Tim ini beranggotakan para akademisi/ahli hukum, BIN, BPHN, dan sejumlah deputi bidang koordinasi dari kemenkopolhhukam.

Tugas dari tim ini adalah: Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum. Kedua, memberikan rekomendasi keada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum. Ketiga, menyampaikan perkembangan pada Menkopolhukam.

Banyak pertanyaan mengenai tujuan tim ini bahkan dimulai dari nomenklatur yang dipilih. Asistensi adalah kegiatan perbantuan atas suatu tugas. Dalam struktur tim ini duduk sebagai pengarah lembaga-lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum. Duduk sebagai anggota adalah para akademisi/ahli hukum. Pertanyaannya adalah siapa yang diasistensi oleh tim ini?

Tentulah kita bisa menduga siapa yang diasistensi oleh tim ini dari pembentuknya yaitu menkopolhukam. Menjadi pertanyaan lebih lanjut dalam bidang apa tim ini bekerja? Apabila tim ini bekerja dalam rangka penegakan hukum tentu ini sah-sah saja. Dengan definsi penegakan hukum yang luas yaitu upaya penal (penerapan hukum pidana) maupun non penal (kebijakan), tentu tim ini bisa masuk pada ranah non penal.

Tetapi dalam penegakan hukum dengan upaya penal, apabila tim ini diperuntukan bagi kementerian-kementerian yang ada bahkan presiden sekalipun, sudah tentu ini adalah bentuk intervensi pemerintah dalam penegakan hukum terlebih lagi pada tugas kedua tim ini adalah menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum yang menjadi tugas kepolisian.

Jika benar asistensi diperuntukan bagi kemenkopolhukam atau kementerian lain, lalu apa letak perbedaannya dengan staf-staf khusus atau staf-staf ahli yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut? Atau apa perbedaannya dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab untuk menghindari kegamangan di masyarakat.

Secara formil menurut konsideran mengingat Keputusan Menkopolhukam No. 38, memasukan KUHAP, UU ITE, UU Pemilu, PP Kemenkopolhukam, dan Peraturan Menkopolhukam. Tidak ada ketentuan yang mendelegasikan pembentukan tim ini. Kendatipun ketentuan yang terkait dengan Kemenkopolhukan adalah menyangkut kewenangan yang dimilikinya.

Berdasarkan konsideran menimbang (yang hanya memiliki satu pertimbangan), bahwa tim ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan dan memberikan asistensi hukum terkait permasalahan hukum pada pemilu.

Apabila terkait dengan pemilu, tidak kurang-kurang lembaga penegakan hukum tindak pidana pemilu dan tindak pidana dibidang pemilu. Penegak hukum pada tindak pidana pemilu menyangkut kode etik ada DKPP, adminsitrasi dan sengketa pemilihan ada Bawaslu, sengketa TUN ada PTUN, tindak pidana pemilihan ada Sentra Gakkumdu, dan sengketa hasil di MK.

Jika tim ini dimaksudkan memberikan asistensi pada proses penegakan hukum pada tindak pidana di bidang pemilihan—atau yang berkaitan dengan itu sebagai akibat dari kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, negara telah memiliki institusi penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia.

Kekhawatiran akan adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian sangat wajar. Terlebih lagi terhadap tindak pidana yang memiliki kerumitan-kerumitan. Tetapi hal tersebut bukanlah alasan yang tepat, sebab Pasal 7

ayat (1) huruf i KUHAP telah mengakomodir keberadaan ahli bahkan sejak proses penyidikan dan proses pemeriksaan di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (4) KUHAP. Ketika telah masuk pada tahap penyidikan, namun tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, Pasal 109 ayat (2) KUHAP memungkinkan untuk dihentikannya penyidikan. Begitu pula dengan penuntut umum.

Mengenai pemberitaan yang beredar, tentang tim ini, yang mengatakan bahwa tim ini bertugas menyeleksi ucapan, pikiran dan perbuatan tokoh politik, nampaknya harus dikoreksi karena di dalam Keputusan Menkopolhukam No. 38, tidak menyatakan demikian. Sebab apabila benar demikian, tindakan ini telah mengabaikan prinsip equality before the law, dengan meletakan tokoh politik sebagai subjek khusus yang harus diawasi dan mengbaikan kemungkinan bahaya yang timbul dari katakanlah non-tokoh.

Ancaman terhadap kebebsan berpendapat sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi turut terancam. Sebab tidak ada parameter yang jelas. Padahal undang-undang sudah membatasi kebebasan berpendapat melalui delik-delik pidana seperti yang tertuang di dalam KUHP dan UU ITE.

Kebiasaan negara ini untuk lebih memilih alternatif lembaga/institusi/tim yang bersifat ad hoc, tampaknya harus disudahi. Kebijakan-kebijakan semacam ini telah menjadi semacam latah institusional. Sebab, semakin banyaknya institusi-institusi lahir di luar yang sudah ada justru akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi yang sudah ada. Bukan berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya yang ada. Terkecuali inilah yang menjadi tujuan dan cita-cita reformasi birokrasi.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.