Senin, Februari 16, 2026

Tidak Seharusnya Kemanusiaan Dibayar Nyawa

Rizky Anugrah Perdana
Rizky Anugrah Perdana
Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Kabupaten Belitung
- Advertisement -

Duka dan Refleksi atas Gugurnya Anggota Satpol PP dalam Penanganan ODGJ

Sebagai sesama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penulis menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya rekan kami, almarhum Mochamad Faik, anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen, yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas evakuasi terhadap terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam.

Peristiwa tragis tersebut bermula ketika regu patroli Satpol PP Kabupaten Kebumen menerima laporan mengenai seorang terduga ODGJ yang mengamuk. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Sesampainya di lokasi, telah hadir tim terpadu yang terdiri atas unsur Koramil, Polsek, RSUD setempat, pihak keluarga pasien, serta warga sekitar.

Berdasarkan informasi di lapangan, terduga ODGJ berada di dalam rumah dan mengunci diri dari dalam. Setelah koordinasi singkat, tim terpadu sepakat melakukan pendobrakan paksa. Namun, saat pintu berhasil didobrak, diketahui bahwa terduga ODGJ tersebut memegang senjata tajam.

Situasi yang semula diperkirakan dapat dikendalikan berubah menjadi sangat berbahaya. Meskipun jumlah petugas cukup banyak, peralatan yang digunakan—hanya sebatang kayu panjang untuk menjatuhkan senjata tajam—tidak memadai untuk mencegah risiko fatal. Dalam konteks penanganan ODGJ yang harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), tragedi ini menjadi pengingat bahwa nyawa petugas juga merupakan nilai yang tidak ternilai.

Penulis memberikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Satpol PP serta unsur tim terpadu di berbagai daerah di Indonesia yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan ODGJ berisiko tinggi, sembari tetap menjunjung prinsip HAM. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan sebagai refleksi atas dilema yang dihadapi petugas di lapangan.

Sebagai anggota Satpol PP yang beberapa kali terlibat langsung dalam penanganan ODGJ bersama tim terpadu, penulis memahami betul dilema tersebut. Di satu sisi, petugas wajib mengedepankan prinsip HAM dalam setiap tindakan. Di sisi lain, ketika ODGJ membawa senjata tajam, situasi dapat berubah dalam hitungan detik menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan petugas dan masyarakat.

Prinsip Perlindungan HAM dalam Penanganan ODGJ

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia, dan terdiagnosis sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan.

Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa ODGJ memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup hak memperoleh pendidikan, berkeluarga, bekerja, memilih dan dipilih, serta hak-hak lainnya sebagai warga negara.

Sebagai warga negara, ODGJ juga dilindungi oleh ketentuan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk hak hidup, hak atas perlindungan, hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, serta kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

Secara khusus, Pasal 148 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa ODGJ berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan stigma dari masyarakat, serta berhak memperoleh aktivitas yang bermakna. Oleh karena itu, setiap petugas, termasuk Satpol PP, terikat untuk menjalankan penanganan ODGJ sesuai ketentuan tersebut.

- Advertisement -

Keterbatasan Sarana dan Prasarana Satpol PP dalam Penanganan ODGJ

Di sisi lain, penulis menilai bahwa standar sarana dan prasarana dari aspek keselamatan petugas, khususnya bagi Satpol PP, belum sepenuhnya memadai untuk penanganan ODGJ berisiko tinggi.

Sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, regulasi mengenai sarana dan prasarana Satpol PP saat ini belum sepenuhnya relevan untuk konteks penanganan ODGJ yang membawa senjata tajam.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional, dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja mengatur bahwa alat pelindung diri (APD) minimal meliputi body protector, tongkat berbentuk T, dan tameng. Namun, perlengkapan tersebut pada dasarnya dirancang untuk penanganan unjuk rasa atau kerusuhan massa.

Berdasarkan pengalaman di lapangan, APD tersebut tidak sepenuhnya memadai dan bahkan berpotensi kurang manusiawi jika digunakan dalam penanganan ODGJ. Dalam praktiknya, tidak jarang petugas turun ke lapangan hanya dengan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tanpa perlindungan tambahan yang tahan terhadap senjata tajam.

Tragedi di Kabupaten Kebumen seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Pembaruan regulasi terkait sarana dan prasarana Satpol PP merupakan kebutuhan mendesak, agar perlindungan terhadap ODGJ tetap sejalan dengan prinsip HAM, sekaligus menjamin keselamatan petugas di lapangan. Mengingat Satpol PP merupakan bagian dari tim terpadu dalam penanganan ODGJ di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan harus mempertimbangkan dinamika dan risiko riil yang dihadapi petugas.

Rizky Anugrah Perdana
Rizky Anugrah Perdana
Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Kabupaten Belitung
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.