Kamis, April 25, 2024

Terminologi “Kafir” dalam Konsep Religious Nation State

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan beberapa rekomendasi salah satunya adalah mengganti istilah “kafir” dengan istilah “non-muslim”. Hal ini didasarkan karena kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa.

Sehingga, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Karena itu yang ada adalah non-muslim, bukan kafir. Terminologi “kafir” secara akidah sama sekali tidak disinggung dalam rekomendasi yang disampaikan pada 1 Maret 2019 yang lalu.

Tulisan ini tidak bermaksud membela atau mendukung rekomendasi NU tersebut, karena memang rekomendasi ini hanyalah bersifat usulan dari sebuah organisasi besar Islam yang konsisten merawat keutuhan NKRI.

Rekomendasi sifatnya bisa ditaati atau bisa juga sebaliknya. Tulisan ini bermaskud sekedar untuk mengkaji istilah “kafir” dalam prespektif konsep negara bangsa dan negara hukum yang telah dianut oleh Indonesia selama ini. Hal ini penting dilakukan agar tidak mudah menilai dan menghakimi suatu hal sebelum melakukan klarifikasi dan analisis secara obyektif..

Konsep Religious Nation State

Pancasila merupakan pengikat keberagaman dan kontrak sosial ketika Indonesia didirikan oleh para founding fathers. Hal ini terlihat ketika Soekarno menyebutkan: “Kita bersama sama mencari persatuan philosophische grondslag, mencari satu “Weltanschaung”” yang kita semua setujui…” Melalui kontrak sosial tersebut, founding fathers telah meletakkan sebuah kesepakatan final yang nantinya dikenal sebagai pancasila.

Negara berdasar pancasila didirikan dengan beragam suku dan budaya serta agama yang memiliki komitmen menjunjung tinggi sila-sila di dalamnya, dengan salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga, tidak salah apabila Mahfud MD menyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara agama dan juga bukan negara sekuler, tetapi negara Pancasila yaitu religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Hal ini membawa konsekuensi negara bukan memberlakukan hukum agama melainkan memproteksi ketaatan warga negara yang ingin menjalankan ajaran agamanya.

Hal tersebut, telah lama diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa adanya (negara) atau kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban yang mendasar dalam agama, karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara negara dan agama adalah entitas yang saling membutuhkan.

Memposisikan Terminolgi “Kafir”

Sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai berbagai macam penganut agama dan memang itu dilindungi oleh konstitusi negara Indonesia yang dilahirkan atas hasil kesepakatan para founding fathers, maka sudah selayaknya sikap saling menghargai dan menghormati antar penganut agama di tanah air tercinta ini ditegakkan.

Berbarengan dengan itu, Idrus Ruslan menyatakan bahwa klaim kebenaran (truth claim) dan klaim keselamatan (salvation claim) tidak di posisikan secara vulgar pada wilayah publik (dalam arti bernegara dan berbangsa) melainkan lebih tepat pada wilayah privat dalam arti kelompok, golongan dan jama’ahnya sendiri. Dan pada wilayah privat inilah konstitusi menjamin perlindungan bagi ketaatan warga negara yang ingin menjalankan ajaran agamanya.

Terminologi “kafir” secara mendasar ditemukan dalam ajaran Islam yang berarti terminologi tersebut merupakan posisi privat dalam kehidupan negara yang berdiri berdasarkan bangsa. Bahkan secara sosiologis, upaya memposisikan terminologi privat tersebut, tampaknya telah dipraktekkan oleh Yusuf Qordowi. Dia pun berusaha mengganti istilah “kafir” dengan ghairul muslim/atau dalam bahasa Indonesia sama padanannya dengan istilah “non-muslim”.

Hal ini dapat ditemukan di dalam tulisan-tulisannya, dengan judul “Ghairul Muslimin fil Mujtama’al-Islami (“Minoritas Non-Muslim di Dalam Masyarakat Islam” yang diterjemahkan oleh M. Al-Baqir) dan “al-Halal wal al-Haram fil Islami (“Halal dan Haram dalam Islam” yang diterjemahkan oleh M. Mu’ammal Hamidy).

Tidak hanya berhenti pada negara bangsa, negara Indonesia juga menganut konsep negara hukum yang diamantakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 membawa akibat yaitu jaminan kesetaraan warga negara di hadapan hukum yang termaktub dalam konstitusi Pasal 27 ayat (1).

Hal ini selaras dengan pernyataan Friedrich.J. Stahl (melalui konsep rechtsaat) dan A.V. Dicey (dengan konsep the rule of law) yang bersepakat menyatakan bahwa salah satu elemen mutlak dalam negara hukum adalah jaminan kesetaraan hak dan kewajiban di mata hukum. Sehingga, dalam ranah publik (dalam arti berbangsa dan bernegara) dan di depan hukum yang berlaku hanyalah kesetaraan warga negara.

Rekomendasi NU ini bersifat ilmiah karena dilakukan melalui bahtsul masail yang dapat diukur kejelasan metodologinya. Sehingga apabila tidak sepakat, cukup membalasnya dengan cara-cara ilmiah pula. Tidak perlu ditanggapi secara negatif dengan cara mencela atau bahkan menuduh dengan fitnah yang keterluan.

Gambar: aswajamuda.com

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.