Televisi merupakan sebuah media telekomunikasi yang terkenal dengan fungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak dan suara, dalam bentuk monokrom (hitam-putih) maupun berwarna. Kata “televisi” merupakan gabungan dari kata tele (τῆλε, “jauh”) dari bahasa Yunani dan visio (“penglihatan”) dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai “alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual atau penglihatan.”
Televisi (TV) merupakan bagian dari media komunikasi massa yang memiliki beberapa fungsi. menurut McQuail media komunikasi massa, memiliki lima fungsi sebagai berikut. Pertama, fungsi informasi yaitu media menyediakan informasi tentang peristiwa dan kondisi dalam masyarakat, yang menunjukkan hubungan dengan pihak kekuasaan, memudahkan inovasi, adaptasi, dan kemajuan.
Kedua, fungsi korelasi yaitu menjelaskan, menafsirkan, mengomentari makna peristiwa dan informasi, menunjang otoritas dan norma-norma yang mapan, melakukan sosialisasi, mengoordinasi berbagai kegiatan, membentuk kesepakatan, dan menentukan urutan prioritas.
Ketiga, fungsi kesinambungan merupakan ekspresi budaya dominan dan mengakui keberadaan budaya khusus serta mengembangkan budaya baru, meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai lama yang tetap relevan. Keempat, yaitu fungsi hiburan yang menyediakan materi hiburan, pengalihan perhatian, dan sarana melepaskan ketegangan, meredakan ketegangan sosial. Kelima, fungsi mobilisasi yang mengkampanyekan tujuan masyarakat dalam bidang politik, perang, pembangunan ekonomi, pekerjaan dan juga agama.
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 mengklasifikasi siaran TV ke dalam dua kategori yaitu program berita dan non-berita. Salah satu tujuan penyiaran dalam bab II pasal 3 dari UU diatas adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” oleh karena itu turunan dari bab II diatas termuat pada bab IV tentang pelaksanaan penyiaran, di pasal 36 ayat 1 menyebutkan “ isi siaran wajib mengandung informasi, Pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intlektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia”.
Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimana stasiun televisi dituntut untuk selalu menghasilkan karya-karya baru dalam bentuk program siaran yang kreatif, inovatif dan tentunya menarik. Akan tetapi belakangan ini masih banyak stasiun televisi yang meninggikan egonya demi rating dan polularitas dengan mengenyampingkan aturan-aturan yang berlalu dalam penyiaran atau kita kenal sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewajiban untuk mendorong lembaga penyiaran dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
Program siaran Insert Today yang tayang pada hari Rabu 14 April 2021 mengenai Aurra Kharisma, bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012 tentang Kewajiban Program Siaran dalam memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Di mana pada siaran tersebut memperlihatkan beberapa potongan video dimana terdapat beberapa orang yang menggunakan pakaian cukup terbuka, walaupun ada sebagian yang sudah di blur namun masih terdapat juga yang tidak di blur. Hal ini masih tergolong melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di Indonesia.