Kamis, September 25, 2025

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah

Muhammad Mulyaman
Muhammad Mulyaman
Alumni mahasiswa sarjana Hukum Keluarga, Penulis artikel keresahan sosial dibidang keluarga
- Advertisement -

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, jenis pernikahan ini memiliki prosedur yang berbeda dalam mengajukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Urusan Agama (KUA) tidak serta merta bisa langsung mendaftarkan catin, karena Indonesia mempunyai aturan khusus tentang batas maksimal usia untuk melaksanakan pernikahan. Aturan mengenai maksimal batasan usia pernikahan tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi:

“Perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.”

Lalu, bagaimana jika seseorang ingin melakukan pernikahan pada saat belum genap 19 tahun?

Faktanya, sebagian orang masih ada yang melangsungkan pernikahan di bawah batas usia 19 tahun. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2022 tercatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah. Angka ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 4.150 pasangan di tahun 2024.

Berbeda dengan data dari Kementerian PPPA, Kementerian PPPA mencatat dalam periode Januari–September 2024 di Jawa Tengah terdapat 6.064 permohonan dispensasi nikah.Banyak faktor yang melatarbelakangi pengajuan nikah usia dini, yaitu desakan orang tua, faktor ekonomi, dan akibat pergaulan bebas.

Hal ini mendorong negara untuk membuat alternatif kebijakan, dispensasi menjadi langkah terbaik yang diambil oleh negara. Dalam Undang-Undang yang sama, dijelaskan mengenai keringanan untuk mengajukan dispensasi nikah, tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan.”

Tata cara mengajukan surat dispensasi terkait batasan usia pernikahan, sebagai berikut:

Syarat Mengajukan Surat Dispensasi Nikah

Syarat utama permohonan dispensasi nikah adalah usia Calon Penganti (Catin)  belum mencapai 19 tahun, baik pihak laki-laki maupun perempuan.

- Advertisement -

Permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua atau wali, harus orang tua kandung atau wali sah (Kakak, Kakek dst) dari catin, merupakan syarat kedua.

Hadirnya alasan mendesak, seperti mengalami kehamilan tidak diinginkan sebelum pernikahan dan keadaan sosial tertentu seperti adanya tekanan dari keluarga, mengikuti hukum adat, dll. Hal ini merupakan syarat terakhirnya.

Dokumen Yang Harus Disiapkan

Permohonan dispensasi nikah harus melengkapi dokumen, diantaranya yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran catin, surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan, surat permohonan dispensasi (Melalui pengadilan), surat keterangan belum menikah dari Kelurahan, bukti alasan mendesak (Hasil usg, jika hamil), rekomendasi dari KUA (Jika sudah mengurus ke KUA), surat pernyataan persetujuan kedua calon mempelai (Jika diminta), boleh juga membawa hasil konseling dari psikolog atau petugas sosial.

Melalui Proses Permohonan Pengadilan

Permohonan dispensasi nikah bukan di daftarkan ke KUA, dispensasi nikah di daftarkan ke Pengadilan Agama (Untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (Non-muslim) di wilayah domisili orang tua atau catin. Untuk melakukan proses persidangan permohonan dispensasi nikah, persidangan akan dilakukan sesuai dengan persidangan pada umumnya, yaitu sampai pada putusan Hakim.

Setelah permohonan disetujui melalui proses persidangan, catin membawa salinan putusan ke KUA (Untuk muslim) atau catatan sipil (Non-muslim) untuk melanjutkan proses pencatatan pernikahan resmi secara agama dan negara.

Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan, bahwa dispensasi nikah bukanlah hak secara otomatis, ada pengecualian untuk mendapatkan hak dispensasi, pemilihannya sangat selektif, karena menyangkut masa depan anak. Hal ini sangat bergantung pada alasan mendesak pemohon dalam mengajukan dispensasi.

Muhammad Mulyaman
Muhammad Mulyaman
Alumni mahasiswa sarjana Hukum Keluarga, Penulis artikel keresahan sosial dibidang keluarga
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.