Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi semester akhir duduk sendiri di ruang seminar lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, menunggu giliran menghadapi ujian munaqosah di lantai dua Kampus Ilmu Hukum. Momen yang seharusnya menjadi salah satu hari terpenting dalam perjalanan akademiknya itu berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang rekan mahasiswa memasuki ruangan dan membacoknya dengan kampak. Motifnya: sakit hati Raihan nekat melakukan aksi keji karena sakit hati kepada korban. Korban diketahui menolak untuk menjalin hubungan asmara dengan pelaku, karena sudah memiliki pacar.
Peristiwa itu menggetarkan nalar kita. Bukan semata karena brutalitasnya, melainkan karena lokasi kejadiannya: di dalam kampus, di siang bolong, tepat di hadapan gedung akademik. Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa. Sama-sama sedang menempuh proses pendidikan tinggi yang konon bertujuan membentuk manusia berilmu, berakhlak, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Tri Dharma yang Timpang
Setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib mengemban Tri Dharma: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian kepada Masyarakat. Ketiganya dirancang sebagai satu kesatuan yang saling menopang. Namun dalam praktik, yang paling sering ditagih kepada kampus hanyalah soal output akademik, angka akreditasi, jumlah publikasi ilmiah, serapan kerja lulusan.
Dharma pertama, Pendidikan dan Pengajaran secara eksplisit menyebut pembentukan karakter sebagai salah satu tujuannya. Mahasiswa bukan hanya perlu diisi ilmu, tetapi juga dibentuk sebagai manusia utuh: emosi yang matang, ketahanan mental yang kuat, kemampuan mengelola konflik secara sehat. Sayangnya, dimensi pembentukan karakter ini kerap terpinggirkan.
Ada alasan struktural di balik ini. Dosen bukanlah guru. Secara hukum dan etika profesi, dosen tidak diwajibkan menguasai ilmu pedagogik secara mendalam seperti guru sekolah. Tidak ada kewajiban formal bagi dosen untuk mengayomi mahasiswa secara personal, memantau kondisi psikologis mereka, atau mendeteksi tanda-tanda krisis yang mungkin sedang dialami anak didiknya. Dosen datang, mengajar, menguji, menilai lalu pergi. Hubungan itu selesai di batas akademik. Akibatnya, ada kekosongan besar dalam sistem perguruan tinggi kita: siapa yang bertanggung jawab atas kesehatan mental dan kematangan karakter mahasiswa?
Mahasiswa: Populasi yang Rentan Tak Terlihat
Fase mahasiswa adalah salah satu periode paling penuh tekanan dalam kehidupan seorang manusia. Di usia 18–25 tahun, seseorang menghadapi tuntutan akademik yang berat, tekanan sosial, persoalan identitas, dinamika percintaan, kecemasan soal masa depan, dan dalam banyak kasus, jarak fisik dari keluarga. Tanpa jaringan dukungan yang memadai, kombinasi faktor-faktor ini bisa menjadi bom waktu.
Data bicara keras. Kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai survei menunjukkan bahwa prevalensi depresi dan kecemasan di kalangan mahasiswa berada di angka yang mengkhawatirkan, sebagian besar tidak pernah melaporkan kondisi mereka ke pihak kampus karena tidak tahu harus ke mana, atau karena stigma yang masih melekat kuat.
Kasus Rehan di UIN Suska Riau bukan anomali yang jatuh dari langit. Ia adalah salah satu titik ekstrem dari sebuah spektrum yang lebih panjang, mahasiswa yang mengalami tekanan emosional berat, tidak memiliki akses atau tidak mengetahui cara mendapatkan bantuan, hingga akhirnya letupan itu terjadi dengan cara yang tragis, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Jemput Bola, Bukan Tunggu Bola
Kabar baiknya, banyak perguruan tinggi Indonesia kini telah memiliki Fakultas Psikologi. Ini adalah modal yang sangat besar yang sayangnya belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan internal kampus itu sendiri. Sumber daya psikolog dan calon psikolog yang dimiliki kampus justru bisa menjadi tulang punggung sistem kesehatan mental mahasiswa yang bersifat proaktif.
Yang dibutuhkan bukan sekadar ruang konseling yang menunggu mahasiswa datang, karena mahasiswa yang paling membutuhkan seringkali justru yang paling tidak akan datang secara sukarela. Kampus perlu mengadopsi pendekatan jemput bola: aktif mendeteksi, mendatangi, dan mendampingi.
Bagaimana wujudnya secara konkret? Pertama, asesmen psikologis berkala. Bukan hanya satu kali saat orientasi mahasiswa baru, tetapi secara periodik sepanjang masa studi, terutama di titik-titik rawan seperti menjelang sidang skripsi, masa pergantian semester, atau saat indeks prestasi mahasiswa tiba-tiba anjlok. Kedua, sistem penanda awal berbasis data akademik. Penurunan drastis kehadiran, nilai yang tiba-tiba menurun, atau pola perilaku yang berubah bisa menjadi sinyal yang perlu ditindaklanjuti oleh konselor atau dosen wali. Ketiga, pelatihan bagi dosen wali dan staf akademik untuk mengenali tanda-tanda distres psikologis dan mengetahui cara merujuk mahasiswa kepada layanan yang tepat.
Ini bukan program mewah yang hanya bisa dilakukan kampus besar. Ini adalah tanggung jawab dasar yang melekat pada dharma pertama perguruan tinggi.
Berbenah dari Dalam Sebelum Melayani ke Luar
Ada ironi yang menyakitkan dalam tradisi perguruan tinggi kita. Dharma ketiga—Pengabdian kepada Masyarakat dirayakan dengan semangat besar. Mahasiswa dikirim ke desa-desa, program KKN digelar, klinik hukum dibuka untuk masyarakat kurang mampu, komunitas diberdayakan. Semua itu baik dan mulia.
Namun bagaimana kampus bisa mengabdi kepada masyarakat luar jika di dalamnya sendiri ada mahasiswa yang jiwanya sedang retak tanpa ada yang menyadari? Bagaimana kita membangun kapasitas warga masyarakat jika kita gagal membangun kapasitas emosional dan mental warga kampus kita sendiri? Charity begins at home. Pemberdayaan dimulai dari dalam. Kampus yang sehat dari dalam adalah kampus yang bisa menjadi model bagi masyarakat, bukan sekadar pengirim relawan ke luar.
Pemimpin perguruan tinggi perlu menggeser paradigma bahwa kampus bukan sekadar lembaga akademik yang kebetulan punya mahasiswa, melainkan komunitas hidup yang bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh anggotanya, termasuk kesehatan mental mereka.
Tragedi di UIN Suska Riau bukanlah yang pertama, dan tanpa perubahan sistemik, tidak akan menjadi yang terakhir. Kita tidak bisa terus merespons setiap insiden dengan pernyataan prihatin dan janji perbaikan yang menguap bersama berita selanjutnya.
Sudah saatnya kampus-kampus di Indonesia mengambil langkah konkret, audit sistem layanan konseling yang ada, perkuat kapasitas SDM psikologis internal, bangun mekanisme deteksi dini, dan ubah budaya dari reaktif menjadi proaktif. Bukan karena ada insiden yang mempermalukan, tetapi karena memang begitulah seharusnya sebuah perguruan tinggi bekerja. Tri Dharma bukan sekadar slogan di prasasti gedung rektorat. Ia adalah janji. Dan janji itu menuntut tindakan dimulai dari dalam kampus itu sendiri
