Senin, Oktober 7, 2024

Smart Governance dalam Membangun Kota Masa Depan

Veni Aprisal
Veni Aprisal
Mahasiswa magister perencanaan wilayah dan kota di Universitas Diponegoro.

Upaya pemindahan ibu kota negara (IKN) merupakan langkah strategis untuk membangun kota yang tidak hanya modern dan efisien, namun juga berkelanjutan dan inklusif. Ibu Kota Negara yang ideal dibangun berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai suatu simbol identitas dan dinamika perekonomian nasional.

Pemindahan ibu kota negara memiliki implikasi yang luas baik dari segi politik, ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Salah satu aspek krusial yang menentukan keberhasilan proyek ambisius ini adalah kelembagaan yang mendukungnya. Kelembagaan yang kuat dan efektif akan memastikan bahwa tujuan pemindahan ibu kota dapat tercapai dengan efisien dan berkelanjutan

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya diharapkan akan menjadi organisasi role model dalam membangun struktur pemerintahan di seluruh Indonesia dengan konsep Smart Governance.

Otorita IKN memiliki struktur organisasi dimana manusia bertindak dengan keterampilan dan kompetensi terbaik serta konsep tata kelola yang cerdas, yaitu koordinasi yang cepat dengan  sistem untuk menghasilkan hasil yang efektif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, transparansi, aksesibilitas dan tata kelola yang efektif melalui partisipasi publik.

Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah secara optimal dan pelayanan publik guna mencapai kesejahteraan bersama.

Tata Kelola Pemerintahan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, dan/ atau mempengaruhi urusan publik (Febriyana, 2020). Essay ini akan membahas inovasi dan tantangan dalam tata kelola wilayah berkelanjutan yang dapat diterapkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, dengan fokus pada aspek keberlanjutan, partisipasi publik, dan penggunaan teknologi canggih

Perkembangan IKN ke depan bukan hanya sebagai wujud jati diri bangsa Indonesia, tetapi juga sebagai upaya membangun peradaban yang maju. Dengan konsep smart governance, IKN mengintegrasikan teknologi terkini ke dalam pemerintahan Kota, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sehari-hari warga.

Pengintegrasian teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan membuat lebih transparan, efektif dan efisien. Hal ini juga memudahkan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan, mengakses informasi, dan administrasi. Penggunaan perspektif Smart Governance diharapkan agar kelembagaan pemerintah yang baru tidak mengulang permasalahan pada pemerintahan di ibu kota sebelumnya (Turohmah et al., 2022).

Tujuan pembangunan IKN yang mengarah pada penciptaan superhub ekonomi dan konsep smart city bisa jadi rumit, karena proses tata kelola harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga negara (Tan & Taeihagh, 2020)

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan dan efisien dengan pendekatan Smart Governance, terdapat 4 upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Pertama, City Management & Planning mengenai layanan manajemen kota dan perencanaan yang terdigitalisasi secara terpadu.

Integrated Command Control Center (ICCC) merupakan sistem terpusat yang memungkinkan pemantauan secara real-time untuk mempermudah Otorita IKN dalam menanggapi seluruh aduan dari masyarakat seperti informasi Pusat Komando dan Kontrol Terintegrasi bencana alam serta Sistem Pelaporan Penduduk Terpusat. Kedua, Smart Business Permit berkaitan dengan masalah perizinan. Dalam lingkup Smart Governance, diperlukan kemudahan pengurusan izin usaha maupun investasi ke dalam IKN yang dapat menjadi pendorong perekonomian

Ketiga, Smart OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) sebagai salah satu stakeholder utama dalam pengembangan IKN. Dibutuhkan sistem manajemen terintegrasi yang memungkinkan untuk mendigitalkan operasional sehari-hari, seperti pengembangan aplikasi cerdas dan sistem perkantoran berbasis digital bagi karyawan. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih terhubung dan efisien.

Keempat, Digital Service for Citizen mengusung konsep layanan yang saling terhubung, sehingga  tidak  lagi menghadapi permasalahan birokrasi yang rumit. Implementasi solusi ini antara lain aplikasi pintar yang terhubung dengan layanan pemerintah, pusat layanan publik atau help desk yang mendukung pekerjaan di IKN. Penerapan konsep smart governance dalam inovasi tata kelola di Ibu Kota Nusantara dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung dan berkelanjutan

Tantangan awal yang muncul dalam pembentukan IKN dari sudut pandang kelembagaan harus menjadi fokus perhatian kita semua. Pertama, model kelembagaan di IKN tidak mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif dan legislatif. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan unsur DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap Lembaga Otorita IKN.

Kedua, Otorita IKN menerima delegasi dari Pemerintah Pusat dan berperan sebagai penyelenggara pemerintah daerah. Hal ini, dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih kekuasaan antara kedudukan Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah dan sebagai Lembaga setingkat Kementrian.

Jika melihat ke belakang, pengalaman pelaksanaan sistem Otorita Batam pasca reformasi terjadi tumpang tindih kekuasaan, sehingga para pembuat undang-undang juga harus mempertimbangkan setidaknya antara Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang wilayahnya dijadikan sebagai lokasi IKN, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Hadi & Gandryani, 2022)

Jika ingin mewujudkan inovasi tata Kelola dengan pendekatan smart governance yang berkelanjutan pada IKN. Mengingat proyek IKN merupakan proyek jangka panjang, maka tantangan tata kelola, perencanaan, penganggaran, dan pengembangan kebijakan dalam dalam bentuk otorita IKN Nusantara perlu dilakukan peninjauan kembali.

Konsep otorita juga menjadikan Ibu Kota Nusantara bersifat terpusat, yang bertentangan dengan asas desentralisasi. Akibat tidak adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga tidak mempunyai hak mandiri untuk mengatur pemerintahannya sendiri.

Isu ini harus segera diatasi jika tidak dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan Smart governance kedepannya. Smart governance menggambarkan situasi dimana  pemerintah dapat memberikan layanan pemerintahan dengan dukungan sumber daya teknologi yang memastikan terciptanya transparansi, akuntabilitas, informatif, dan partisipasi (Widiyastuti, ST., MT et al., 2021).

Veni Aprisal
Veni Aprisal
Mahasiswa magister perencanaan wilayah dan kota di Universitas Diponegoro.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.