Sabtu, April 27, 2024

Simpang Siur Syarat Terpilihnya Calon Presiden

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Isu terkait syarat penetapan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) kembali marak diperbincangkan. Hal ini kembali mengemuka setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) yang hanya diikuti oleh dua calon seperti yang telah terjadi pada Pilpres 2014 kembali terulang pada Pilpres 2019 ini.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak menyebutkan secara eksplisit tafsir yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019  tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (PKPU 5/2019) justru mengakomodir Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tersebut.

Tulisan ini bukan mengkaji implementasi syarat penetapan calon terpilih tersebut dengan melihat hasil quick count atau exit pool yang telah dirilis dan kemungkinan yang akan terjadi, tetapi tulisan ini akan berfokus pada kajian normatif terhadap syarat penetapan calon terpilih Presiden dan Wapres.

Hikayat Syarat Penetapan Calon

Ketentuan terkait syarat penetapan calon terpilih Presiden dan Wapres pertama kali diperdebatkan disebabkan untuk pertama kalinya, Pilpres secara langsung hanya diikuti oleh dua calon yaitu pada tahun 2014. Pada tahun tersebut, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008).

Aturan tersebut kemudian dilakukan uji materill (judicial review) di MK. Subtansi yang diuji adalah syarat penetapan calon Presiden dan Wapres pada pasal 159 UU 42/2008 yang menyebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam judicial review pada waktu itu adalah apakah ketentuan ini juga berlaku apabila Pilpres hanya diikuti dua pasang calon Presiden dan Wapres.

Berdasarkan penelusuran MK pada risalah rapat pembahasan perubahan UUD NRI 1945, memang tidak dibicarakan secara ekspresis verbis, apabila dalam Pilpres suatu waktu hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wapres. Terkait syarat minimal 20% di setengah jumlah provinsi Indonesia, MK menyatakan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi bahwa pasangan calon Presiden dan Wapres akan lebih dari dua pasangan calon.

Pendapat MK ini didasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD NRI 1945. Pada akhirnya, MK menyatakan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai penafsiran MK tersebut.

Terjebak UU 7/2017

Sayangnya, masalah lain muncul seiring dengan dibentuknya UU 7/2017. Pada UU ini tidak diakomodir putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 42/2008. Pasal 416 ayat (1) UU UU 7/2017 hanya menjalankan norma dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 dengan tidak menambahkan tafsir yang telah dilakukan oleh MK.

Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan bahwa syarat penetapan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan tersebut setidaknya memberikan dua syarat untuk menjadi calon terpilih.

Pertama, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50% secara nasional. Kedua, pasangan calon minimal mendapatkan suara 20% di 17 provinsi (karena 50% atau setengah dari jumlah provinsi Indonesia).

Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres yang terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pilpres (putaran kedua) dengan mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Artinya disyaratkan adanya putaran kedua. Dalam Pasal ii tidak mengatur dalam hal hanya terdapat dua pascangan calon.

Anehnya, tafsir MK justru muncul pada Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5 Tahun 2019  tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (PKPU 5/2019).

Pasal tersebut menyebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”. Artinya, syarat perolehan suara minimal 20% di 17 provinsi tidak berlaku apabila hanya teradapat 2 pasangan calon Presiden dan Wapres.

Solusi Untuk Kepastian Hukum

Setidaknya ada dua solusi untuk menyelesaikan masalah norma terkait syarat penetapan calon terpilih tersebut. Pertama,  UU 7/2017 dilakukan judicial review kembali ke MK. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kepastian hukum terkait syarat penetapan calon terpilih. MK setidaknya akan menegaskan kembali sesuai putusan sebelumnya yaitu putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa suara minimal 20% di 17 provinsi tidak berlaku apabila hanya teradapat 2 pasangan calon Presiden dan Wapres. Sehingga yang diberlakukan hanya syarat memperoleh suara lebih dari 50% secara nasional. 

Kedua, tafsir MK telah diakomodir dalam PKPU 5/2019,  KPU hanya perlu mendasarkan dan melaksanakan sesuai PKPU 5/2019 meskipun UU 7/2017 mengatur lain, tetapi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, terhadap UU 7/2017 yang sama subtansinya dengan UU 42/2008 maka seharusnya pun ditafsirkan sama pula.

Sehingga tidak perlu adanya judicial review tetapi solusi ini pun masih lemah secara kepastian hukum. Maka, langkah yang tepat adalah dilakukannya judicial review terhadap UU 7/2017 khususnya yang berkaitan dengan syarat penetapan calon Presiden dan Wapres terpilih agar kepastian hukum dapat terjamin.

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.