Pernyataan Presiden Prabowo mengenai standard ganda (double standard) yang diterapkan oleh negara-negara barat terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) pada saat meresmikan SPPG dan gudang ketahanan pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat (13/2), menarik untuk dicermati.
Jika ditelisik lebih dalam, kegusaran Presiden Prabowo terhadap relativisme HAM ini bukan kali pertama disampaikan. Pada 2 Februari lalu dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, ia juga menyampaikan kegelisahan yang sama tentang bagaimana wanita, orang tua, dan anak-anak dibantai, namun banyak negara di dunia memilih diam. Pertanyaan mendasar yang bisa dikemukakan, apakah HAM bersifat relatif dan memiliki definisi yang berbeda tergantung subjek penilai? Diskursus ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh menilik aktivisme Indonesia di kancah global dan presidensi Dewan HAM PBB yang saat ini dipegang oleh Indonesia.
Pernyataan Presiden Prabowo ini secara strategis memiliki relevansi dengan dinamika politik global dewasa ini. Negara-negara yang notabene selalu mengklaim sebagai nenek moyang demokrasi seperti Amerika Serikat (AS) justru bertingkah polah seperti bandit global yang menabrak kaidah hukum dan norma-norma internasional. Dukungan kepada Israel yang melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan di Gaza, invasi militer dan penculikan kepala negara di Venezuela, serta memicu ketegangan dan demonstrasi berdarah di Iran yang menewaskan ribuan jiwa merupakan bukti empirik dari ambivalensi sikap yang ditempuh oleh AS. Hal yang sama juga berlaku kepada negara-negara barat yang mengklaim menjunjung tinggi HAM dan demokrasi. Pembiaran terhadap sikap AS dan Israel yang menumpahkan darah dan ribuan nyawa di berbagai front merupakan bentuk matinya kepedulian terhadap perlindungan dan penegakan HAM bagi masyarakat dunia.
Memasuki periode abad ke-21, pemaknaan dan pengejawantahan HAM di tataran global lebih banyak dipengaruhi oleh politik jargon, agitasi, dan propaganda dari kekuatan-kekuatan besar global (major states). Ketika pada 2001 AS menyerang Afghanistan, justifikasi yang dipakai oleh AS adalah memberantas aksi terorisme global yang dilakukan oleh Al-Qaedah dan Taliban yang dianggap melanggar HAM karena menyebabkan tewasnya banyak orang. Demikian pula pada kasus pre-emptive strike pada 2003 ke Irak. Tuduhan terhadap Irak yang dianggap memiliki senjata pemusnah massal juga dilambari oleh jargon-jargon untuk melindungi banyak nyawa yang potensial melayang karena kepemilikan senjata mematikan tersebut. Dalam dinamikanya, apa yang dilakukan oleh AS adalah an sich agitasi dan propaganda untuk melegitimasi kebijakan luar negerinya yang sepihak dan bertentangan dengan hukum internasional.
Hal serupa juga dilakukan oleh Israel yang dijuluki sebagai the Little America. Perang yang dikobar terhadap militan Hamas sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 70 ribu orang, yang mana anak-anak, perempuan, wartawan, tenaga medis, dan orang sakit turut menjadi korban. Israel jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional karena menyerang mereka yang berstatus non-kombatan dan juga fasilitas publik yang dilindungi seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat-tempat ibadah. Melihat perangai perang yang dilakukan oleh Israel, negara-negara yang mengklaim sebagai pelindung HAM seperti AS dan negara-negara Eropa cenderung melakukan pembiaran, bahkan menyokong pasokan senjata dan logistik bagi Israel. Dalam konteks ini, perilaku negara-negara barat dalam menyoal HAM tak lebih dari sekadar jargon dan simbolisasi belaka.
HAM sejatinya adalah sesuatu yang bersifat universal dan menjunjung tinggi kesetaraan. Universal Declaration of Human Right PBB pada 1948 mendefinisikan HAM sebagai hak dasar yang melekat pada setiap manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, dan status lainnya. HAM merupakan hak dasar kodrati yang melekat erat pada manusia, yang mana tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (human being). Deklarasi Universal PBB terkait HAM tersebut juga secara lugas menyebut hak-hak mana yang masuk kategori HAM seperti hak-hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak untuk mendapatkan perlindungan-yang mana negara dan pemerintah wajib untuk melindungi demi menjaga harkat dan martabat manusia.
Sebagai kepala negara yang memegang presidensi Dewan HAM PBB yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 di Jenewa, Swiss, Presiden Prabowo dan Indonesia memegang tanggung jawab berat untuk memimpin 47 negara yang tergabung di dewan, serta mempromosikan dan melindungi HAM global sepanjang 2026. Oleh karenanya, tuduhan dan teriakan penjahat perang dan pelanggar HAM oleh sejumlah aktivis mancanegara kepada Presiden Prabowo berkunjungan ke London, Inggris, dua pekan setelah penetapan presidensi Indonesia, merupakan hal yang membuat gusar Presiden Prabowo dan berpotensi mencoreng nama baik Indonesia di kancah internasional. Jika tidak dilakukan countering isu terhadap tuduhan tersebut, maka kredibilitas dan integritas Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 dan partisipasi dalam panggung perdamaian global akan tereduksi bobotnya. Kelompok-kelompok aktivis mancanegara yang dikonsolidasi oleh gerakan separatis KKB akan terus-menerus melakukan decoupling untuk mendelegitimasi status dan peran Indonesia di kancah global.
Indonesia memang belum paripurna dalam melindungi dan menegakkan HAM. Jujur diakui, masih banyak persoalan HAM di masa lalu yang belum pungkas penyelesaiannya. Demikian juga pada kasus-kasus kontemporer seperti pada ganti rugi lahan, pembalakan hutan yang merugikan masyarakat adat, banjir yang disebabkan oleh kealpaan negara dalam melakukan pengawasan dan perlindungan, bahkan untuk isu-isu seperti kemiskinan dan pengangguran yang juga bersinggungan dengan HAM.
Namun demikian, secara regulatif, Indonesia sudah memancangkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM bagi warga negaranya. Lahirnya UU No. 39 Tahn 1999 tentang HAM adalah instrumen utama negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak dasar setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan. UU HAM menjamin berbagai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, serta budaya, termasuk hak anak dan hak perlindungan hukum, serta membentuk Komnas HAM. Teranyar, pemerintahan Presiden Prabowo memisahkan Kemenkumham RI menjadi dua bagian, yakni Hukum dan HAM secara terpisah agar perlindungan dan penegakan HAM menjadi lebih terfokus.
Pemerintahan Presiden Prabowo seyogianya menjadikan kritik dan tuduhan sebagai masukan agar proses perlindungan dan penegakan HAM, termasuk kontribusi Indonesia di kancah global dapat berjalan dengan baik. Presiden Prabowo harus memastikan bahwa institusi dengan kewenangan khusus dan koersif seperti TNI, Polri, dan Intelijen dibekali dengan buku saku HAM agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan humanis. Pelaksanaan pembangunan nasional di segala lini seyogianya dijalankan dengan berpijak pada mandat Pancasila dan konstitusi, yang mana negara bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. **
