Selasa, Oktober 15, 2024

Siapkah Penerapan Work From Home di Kementerian PAN-RB?

rimafajrianti
rimafajrianti
Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Administrasi Negara

Maraknya kasus Covid-19 yang ditandai dengan gejala seperti flu dan infeksi pernapasan yang bermula terdeteksi di Wuhan, China, pada akhir tahun 2019 dan telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global karena terjadi peningkatan yang signifikan pada jumlah laporan kasus dan kematian di berbagai belahan dunia, dilansir dari who.int. 

Indonesia menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang terjangkit pandemi tersebut. Munculnya kasus pertama Covid-19 di Indonesia sejak bulan Maret silam menyebabkan penyebaran menjadi masif, sehingga memberi dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat.

Dampak tersebut terlihat dari terbatasnya aksesibilitas masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas, terlebih lagi aktivitas yang dilakukan di luar ruangan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran pandemi Covid-19, yang salah satunya terlihat dari diterapkannya kebijakan work from home. 

Menanggapi kondisi yang terjadi pada saat ini, kebijakan work from home dilakukan sebagai salah satu upaya strategis pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, serta agar pekerjaan tetap berjalan dengan produktif. Penerapan work from home ini diberlakukan pada berbagai aspek kehidupan seperti, ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan pemerintahan, khususnya pada ASN di berbagai instansi.

Instruksi bagi ASN untukmelaksanakan work from home dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo sebagai MenteriPAN-RB, melalui Surat Edaran No. 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem KerjaAparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan kerja di rumah, salah satunya yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PAN-RB), dilansir dari menpan.go.id.

Penerapan work from home di lingkungan Kementerian PAN-RB merupakan bagian dari perubahan global pada pola kerja di pemerintahan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi ditengah maraknya era digital atau era revolusi industri 4.0.

Sistem pemerintahan yang berbasis teknologi ini mengarahkan agar portal dalam pelayanan publik dapat diakses pada semua lapisan masyarakat, dengan memanfaatkan saluran-saluran yang dapat di integrasikan, seperti saluran email,web, mobile phone, media sosial, dan saluran lainnya yang dapat mendukung Internetof Things (IoT).

Kebijakan work from home ini menjadi salah satu sistem baru dalam bekerja bagi instansi pemerintah khususnya di lingkungan Kementerian PAN-RB, yang baru menerapkan secara intensif sejak adanya pandemi Covid-19, sehingga sistem ini baru dikenalkan pada para ASN dan memungkinkan mereka kebingungan mengoperasikan pekerjaan yang dilakukan secara daring ini.

Melihat penerapan kebijakan tersebut Aparatur Sipil Negara menyambut dengan berbagai reaksi, ada yang menyambut dengan positif dan ada juga yang meragukan apakah work from home bisa diterapkan secara efektif mengingat penerapannya yang tiba-tiba dan memungkinkan kurang siapnya fasilitas penunjang serta sistem manajemen ASN yang dapat mempengaruhi penerapan work from home.

Ketidaksiapan tersebut terlihat dari tataran operasional ASN itu sendiri, yang mengidentifikasi bahwa masih banyaknya jenis pekerjaan yang termasuk kedalam pekerjaan tidak berguna atau bullshit jobs dalam lingkungan birokrasi, dilansir dari theconversation.com. Menurut David Graeber, seorang antropologisdari London School Economics, bullshitjobs merupakan “pekerjaan yangtidak berguna”, sehingga apabila dihilangkan tidak akan berdampak.

Salah satu kategori dari bullshit jobs adalah pekerjaan yang bersifat administratif, yang apabila diterapkan pekerjaan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan. Terlebih lagi adanya struktur ASN di Indonesia yang saat ini lebih didominasi oleh jabatan administratif dibandingkan dengan jabatan fungsional dapat menciptakan hambatan bagi ASN dalam menerapkan work from home. 

Hal lainnya yang menimbulkan ketidaksiapan dalam pelaksanaan work from home adalah keterbatasan kemampuan ASN dalam menerapkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung tugas dan fungsi kegiatan selama masa work from home.

Ketidaksiapan ini dapat terjadi akibat adanya transisi dari budaya kerja yang konvensional, sehingga mengharuskan ASN untuk menyesuaikan cara kerja dengan teknologi yang tersedia. Selain itu, keterbatasan ini juga dapat dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara langsung serta kurangnya pelatihan terhadap kompetensi ASN dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi.

Pelaksanaan work from home yang lebih banyak didukung oleh jenis pekerjaan berbasis teknologi, sehingga membutuhkan kualifikasi ASN yang spesifik, terutama dalam hal penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Hal ini sudah mulai sejalan dengan adanya upaya dari Kementerian PAN-RB dalam mengatur kembali mengenai tataran jabatan administratif dan jabatan fungsional di dalam lingkungan kerjanya. Pengaturan tersebut dilakukan dengan melaksanakan transformasi jabatan struktural kejabatan fungsional untuk memangkas rantai birokrasi yang sudah terlalu panjang, dilansir dari menpan.go.id. 

Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, ruang lingkup dari penyetaraan jabatan di instansi pemerintah akan Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), serta Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

Kementerian PAN-RB menjadi instansi pertama yang telah menyelesaikan penyederhanaan dalam struktur birokrasinya. Hal tersebut terlihat dari dilakukannya pengalihan dan pelantikan terhadap 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional, dilansir dari menpan.go.id.

Perbaikan komposisi ini dilakukan guna mewujudkan fokus pada SDM aparatur yang mengutamakan kompetensi dan keahlian, dengan fokus utama yaitu menciptakan SDM yang berkeahlian, pekerja keras, dinamis, terampil dan menguasai iptek. Dengan perbaikan komposisi itu pula, ketidaksiapan dalam menjalankan work from home dapat teratasi dan mampu mendukung pengaplikasiannya dalam jangka panjang.

rimafajrianti
rimafajrianti
Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Administrasi Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.