Dalam dua tahun terakhir, arah kebijakan fiskal Indonesia dihadapkan pada paradoks klasik: kebutuhan belanja meningkat, tetapi kemampuan menggenjot penerimaan justru tertahan. Data terbaru menunjukkan ketegangan ini semakin nyata.
Sepanjang 2025, penerimaan pajak hanya mencapai sekitar 87,6% dari target APBN, meninggalkan shortfall lebih dari Rp270 triliun. Ini bukan sekadar deviasi teknis, melainkan indikasi melemahnya fondasi penerimaan. Bahkan secara tahunan, penerimaan mengalami kontraksi, suatu sinyal bahwa basis pajak tidak cukup resilien terhadap tekanan ekonomi.
Memasuki awal 2026, pola ini belum sepenuhnya pulih. Realisasi Januari masih berada di kisaran 4–5% dari target tahunan, meski secara musiman hal ini lazim. Namun, dalam konteks perlambatan global dan ketidakpastian geopolitik, angka tersebut mencerminkan kehati-hatian sekaligus keterbatasan ruang gerak pemerintah.
Situasi ini diperparah oleh faktor eksternal: perlambatan ekonomi global yang menekan ekspor dan laba korporasi, konflik geopolitik (Iran–AS–Israel) yang mendorong volatilitas energi, serta potensi eskalasi proteksionisme melalui tarif perdagangan ala Trump. Di sisi domestik, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Konsumsi, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan sektor PPN, tumbuh, tetapi tidak cukup kuat untuk menopang lonjakan penerimaan. Dengan kata lain, negara sedang menghadapi triple squeeze: tekanan eksternal, pelemahan domestik, dan ekspektasi fiskal yang tetap tinggi.
Kondisi ini menuntut evaluasi terhadap asumsi dasar kebijakan pajak yang selama ini cenderung diterima tanpa banyak kritik.
Pertama, terdapat keyakinan implisit bahwa kenaikan tarif atau intensifikasi penagihan akan otomatis meningkatkan penerimaan. Dalam situasi ekonomi normal, asumsi ini mungkin berlaku. Namun, dalam kondisi daya beli melemah, pendekatan tersebut justru berisiko kontraproduktif, mengurangi konsumsi, menekan investasi, dan pada akhirnya menyusutkan basis pajak itu sendiri.
Kedua, terdapat anggapan bahwa ruang ekstensifikasi pajak semakin sempit. Padahal, rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap PDB menunjukkan sebaliknya: masih terdapat celah besar pada sektor informal, ekonomi digital, dan aktivitas ekonomi berbasis aset.
Ketiga, kebijakan sering berangkat dari asumsi bahwa kepatuhan pajak adalah persoalan administratif. Padahal, kepatuhan juga ditentukan oleh persepsi keadilan, kemudahan sistem, dan tingkat kepercayaan terhadap negara. Tanpa perbaikan pada dimensi ini, peningkatan pengawasan justru bisa menimbulkan resistensi.
Menggeser Prioritas, Bukan Menambah Beban
Dalam konteks tekanan fiskal saat ini, pendekatan yang lebih rasional bukanlah menaikkan beban pajak, melainkan mengoptimalkan struktur dan mekanisme pemungutan. Beberapa strategi berikut menjadi relevan. Sejumlah pendekatan bisa menjadi pertimbangan, di antaranya:
1) Rebalancing Basis Pajak. Pemerintah perlu mulai menggeser fokus dari sektor yang sensitif terhadap siklus ekonomi, seperti konsumsi massal, ke sektor yang relatif lebih stabil. Ekonomi digital, kepemilikan aset bernilai tinggi, serta aktivitas berbasis rente ekonomi menjadi target utama. Pendekatan ini bukan sekadar teknis, tetapi strategis, yakni menciptakan sistem pajak yang lebih tahan terhadap guncangan.
2) Formalisasi Ekonomi Informal secara Inklusif. Alih-alih pendekatan represif, strategi yang lebih efektif adalah mendorong pelaku informal untuk masuk ke sistem melalui insentif. Skema pajak sederhana, tarif rendah, dan integrasi dengan sistem pembayaran digital dapat menjadi pintu masuk. Pemerintah bisa melirik sektor shadow economy yang bernilai besar sebagai objek ekstensifikasi penerimaan pajak.
Dalam logika ekonomi publik, memperluas basis pajak dengan tarif moderat sering kali menghasilkan penerimaan yang lebih stabil dibandingkan dengan menaikkan tarif pada basis yang sempit.
3) Pemanfaatan Data sebagai Instrumen Utama. Di era ekonomi digital, data adalah sumber daya fiskal baru. Integrasi data antara otoritas pajak, perbankan, dan platform digital memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan risiko secara lebih presisi. Pendekatan ini menggeser paradigma dari “pemeriksaan massal” menjadi pengawasan berbasis risiko, yang lebih efisien dan minim friksi.
4) Optimalisasi PPN Tanpa Menaikkan Tarif. PPN tetap menjadi tulang punggung penerimaan, tetapi ruang optimalisasi masih besar. Masalah utama bukan tarif, melainkan: banyaknya pengecualian, serta kebocoran dalam rantai distribusi. Digitalisasi faktur pajak secara penuh dan pengurangan fasilitas yang tidak tepat sasaran dapat meningkatkan efektivitas tanpa membebani konsumen secara langsung.
5) Pengendalian Restitusi dan Kebocoran. Peningkatan restitusi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya tekanan likuiditas di sektor usaha, tetapi juga membuka potensi moral hazard. Pendekatan berbasis risiko dan segmentasi wajib pajak menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan usaha dan perlindungan penerimaan negara.
6) Reformasi Kelembagaan Penerimaan Negara. Fragmentasi kelembagaan antara pajak, bea cukai, dan PNBP mengurangi efisiensi. Pembentukan badan penerimaan negara yang lebih terintegrasi dapat meningkatkan koordinasi, memperkuat pengawasan, dan mengurangi duplikasi.
Adaptasi dalam Keterbatasan
Jika dicermati, pemerintah saat ini tidak mengambil langkah agresif seperti menaikkan tarif pajak secara luas. Sebaliknya, pendekatan yang diambil cenderung pragmatis: menahan ekspansi kebijakan pajak baru untuk menjaga konsumsi, memperkuat administrasi dan digitalisasi sebagai sumber peningkatan penerimaan, dan mengelola ekspektasi target agar tetap realistis terhadap kondisi ekonomi.
Pendekatan ini mencerminkan pemahaman bahwa dalam situasi ekonomi yang rapuh, stabilitas lebih penting daripada ekspansi. Namun demikian, pendekatan ini juga memiliki keterbatasan. Tanpa reformasi struktural yang lebih dalam, risiko shortfall berulang akan tetap ada.
Terdapat pandangan bahwa langkah-langkah di atas terlalu gradual dan tidak cukup untuk menutup kesenjangan fiskal. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. Dalam jangka pendek, reformasi struktural memang tidak langsung meningkatkan penerimaan secara signifikan.
Namun, alternatifnya, yakni menaikkan tarif secara agresif, berisiko memperburuk kondisi ekonomi. Dengan demikian, dilema kebijakan yang dihadapi pemerintah bukan antara “bertindak atau tidak”, melainkan antara hasil cepat dengan risiko tinggi, atau hasil bertahap dengan stabilitas lebih terjaga. Dalam konteks ketidakpastian global saat ini, pilihan kedua tampak lebih rasional.
Ke depan, tantangan fiskal tidak hanya soal menutup defisit, tetapi juga bagaimana pajak dapat mendukung transformasi ekonomi. Ini berarti: mendorong sektor produktif melalui insentif terarah, mengurangi distorsi melalui disinsentif yang tepat, serta mengarahkan struktur ekonomi ke basis yang lebih berkelanjutan.
Dengan perspektif demikian, reformasi pajak tidak lagi sekadar respons terhadap tekanan fiskal, tetapi menjadi bagian integral dari strategi pembangunan nasional.
