Pemilu telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Hampir Seluruh masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam pemilu untuk memenangkan pilihan nya, Namun dibalik kemeriahan pesta demokrasi ini, ada potensi penurunan kesehatan bagi petugas KPPS karena kelelahan dalam menghitung raya suara masyarakat Indonesia.
Setiap wilayah di Indonesia diisi oleh pos-pos Tempat Pemungutan Suara (TPS), Petugas KPPS memberikan arahan pada masyarakat agar pencoblosan dapat dilaksanakan dengan kondusif. Pemungutan suara di mulai pada jam 07.00 – 13.00. Lalu apa yang dilakukan Petugas KPPS setelah pemungutan suara usai? Ya, mereka lantas mulai menghitung suara pilihan masyarakat, dan mereka juga mulai berpotensi mengalami penurunan kesehatan akibat kelelahan.
Menjadi hal yang sangat menyedihkan jika petugas KPPS mengalami penurunan kesehatan sampai meninggal dunia. Kita tidak boleh lupa dengan fenomena Petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan pada pemilu 2019 lalu. Dilansir pada halaman kompas.com 15/02/2014, Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilu (KPU) 2019 mengatakan sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia serta 5.175 petugas mengalami sakit.
Kesehatan petugas KPPS perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Apalagi, jika hal ini terulang kembali di pemilu 2024. Bahkan dalam waktu satu hari saja berita tentang kematian petugas KPPS telah terpampang di media. Mengutip dari cnnindonesia.com 15/2/2024 seorang petugas KPPS di kabupaten Tangerang, Banten dan Ketua KPPS di Banyuwangi, Jawa Timur meninggal dunia dan diduga akibat kelelahan saat bertugas.
Sungguh rasanya kejam jika negara tega menghilangkan nyawa rakyat nya sendiri demi deadline keputusan tentang siapa yang akan menjadi pemenang nya. Oleh karena itu kita perlu mencetuskan atau mengembangkan solusi alternatif agar fenomena kematian petugas KPPS akibat kelelahan ini tidak akan terulang lagi di pemilu-pemilu yang akan datang.
Digitalisasi pemilu dapat menjadi solusi alternatif untuk Pemungutan Suara yang lebih aman dari resiko kematian. Selain itu juga menurut Analisis Kebijakan Puslatbang PKASN, Masrully mengatakan digitalisasi pemilu seperti dengan menggunakan e-voting atau i-voting, maka suara dapat dihitung lebih cepat, hemat biaya, dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk pemilu dan pilkada selanjutnya.
Apa itu e-voting dan i-voting?
E-voting atau electronic voting merupakan suatu metode pemungutan dan perhitungan suara dalam suatu pemilihan melalui perangkat elektronik. Sedangkan I-voting merupakan proses pemilihan umum dengan memanfaatkan teknologi internet, dan proses pengisian suara dapat dilakukan dimana saja tanpa harus datang di tempat pemungutan suara.
Meskipun kelelahan bisa menjadi penyebab petugas KPPS meninggal dunia, namun tetap saja masing-masing individu memiliki peran yang lebih besar dalam menjaga kesehatan tubuh. Penurunan kesehatan tentu bisa diakibatkan oleh tubuh yang kurang istirahat, jarang olahraga, makan atau minum yang tidak sehat, merokok, alkohol, dll.
Dalam pelaksanaan Pemilu, pemerintah juga harus memperhatikan dampak dari petugas KPPS yang kelelahan ketika sedang bertugas. Kepedulian terhadap kesehatan petugas harus diutamakan dalam setiap pemilihan. Dua solusi alternatif tadi bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah agar pemilu ini tidak hanya sebagai upaya perubahan, namun juga pemilu ini mampu memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2024 ini.