Rabu, November 6, 2024

Salah Kaprah Mendagri: Polri Menjadi Plt Gubernur

- Advertisement -

Selain menjadi “medan tempur” bagi beberapa purnawirawan Polri untuk menjadi kepala daerah, Pilkada 2018 nampaknya menjadi semakin ramai karena kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo. Mendagri mengusulkan Irjen Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.

Dasar hukum yang digunakan mendagri adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 di mana pejabat tinggi madya/Eselon I di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi pun bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) gubernur. Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada menegaskan bahwa pengangkatan Plt gubernur berasal dari Eselon I.

UU Pilkada tidak menjelaskan Eselon I yang dimaksud. Berbeda dengan aturan sebelumnya yakni Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Eselon I yang dimaksud berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah provinsi.

Alasan mendagri mengubah peraturan tersebut terdapat tiga alasan: (1) Polri dianggap memperkuat netralitas Pilkada; (2) Pendekatan keamanan dan kondusifitas Pilkada pada daerah penyelenggara, sehingga Jenderal Polri sebagai Plt Gubernur; (3) Keterbatasan jumlah Eselon I di Kementerian Dalam Negeri.

Mengingat 17 provinsi akan melangsungkan Pilkada Tahun 2018, mungkin menjadi logis apabila jumlah Eselon I tidak mencukupi untuk dijadikan Plt gubernur. Jika dilihat dari perspektif ketatanegaraan apakah benar? Apakah tepat menunjuk jenderal Polri sebagai Plt Gubernur? Apakah tugas Plt Gubernur sesuai dengan alasan mendagri?

Konsep Pelaksana Tugas

Sudah menjadi hal yang umum bahwa jabatan kepala daerah tidak boleh dibiarkan kosong dalam waktu singkat maupun lama. Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara sendiri habis masa jabatan pada bulan Juni 2018, artinya akan ada kekosongan jabatan gubernur hingga pelantikan. Untuk itu dikenal istilah Plt kepala daerah yang mengerjakan tugas rutin atau sehari-hari kepala daerah.

Apa yang dimaksud sebagai tugas sehari-hari kepala daerah sangat banyak, karena berkaitan dengan bidang administrasi. Namun tugas dari Plt kepala daerah sendiri dibedakan dengan kepala daerah definitif, pada Penjelasan Pasal 65 ayat (5) & (6) UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa tugas sehari-hari tidak termasuk pada pengambilan kebijakan strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan perizinan. Sebagai contoh: menyusun RAPBD-P, membentuk atau membubarkan dinas, mengangkat PNS, maupun menerbitkan izin penanaman modal. Sehingga kewenangan Plt kepala daerah sangat terbatas.

Apabila kita melihat kembali alasan kedua Menteri Tjahjo Kumolo, yakni pendekatan keamanan dan kondusifitas Pilkada daerah penyelenggara tidak logis. Pertama, pemerintah provinsi tidak berwenang dalam urusan keamanan, karena urusan keamanan menjadi urusan absolut pemerintah pusat.

Meskipun yang menjadi Plt gubernur adalah jenderal Polri, apakah pemerintah provinsi yang dipimpinnya mempunyai personel keamanan layaknya Polri? Tidak. Kedua, meskipun pemerintah daerah dan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) lainnya berkewajiban untuk menangani konflik sosial, khususnya konflik yang diakibatkan Pilkada.

Hubungan kewenangan antar unsur Forkopimda, terutama gubernur dan kapolda, adalah koordinatif. Sehingga Jenderal Polri yang diusulkan menjadi Plt Gubernur tidak dapat serta merta memberikan perintah kepada kapolda, karena secara struktural kapolda berada di bawah Kapolri. Dengan demikian Plt gubernur yang bukan berasal dari Polri pun dapat melakukannya dengan baik sepanjang berkoordinasi dengan kapolda.

- Advertisement -

Berpotensi Menabrak 

Polri merupakan lembaga non kementerian yang kedudukannya sejajar dengan kementerian. Artinya, kapolri memiliki kedudukan yang sederajat dengan mendagri. Konsekuensi dari hal tersebut adalah Polri dan Kemendagri memiliki kewenangan, personel/aparatur, anggaran, dan kelembagaan yang terpisah. Seluruh personel Polri berada di bawah komando kapolri dan pimpinan kepolisian wilayah, begitupun dengan aparatur yang ada di lingkungan Kemendagri yang berada di bawah mendagri.

Apabila mendagri menugaskan Jenderal Polri tersebut sebagai Plt gubernur, sama saja mendagri menganggap mereka sebagai bawahan. Padahal Polri hingga detik ini tidak pernah berada di bawah Kemendagri. Karena dalam hukum administrasi negara, konsep penugasan sama dengan mandat, yakni digunakan dalam hubungan hierarkis atau atasan-bawahan. Tanggung jawab dalam mandat tetap ada pada pemberi mandat, yakni mendagri.

Bahkan kebijakan ini berpotensi melanggar UU Kepolisian Negara, pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. Secara aturan, jenderal-jenderal tersebut tidak bisa menjadi Plt gubernur selama masih berdinas di Polri. Apalagi kalau jenderal-jenderal tersebut masih menjadi pejabat juga di Polri.

Pejabat Pemerintah Provinsi

Kebijakan mendagri dapat dilihat publik sebagai ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah provinsi terutama sekretaris daerah. Hal ini dapat dilihat dari kekhawatiran mendagri mengenai mobilisasi ASN yang dapat dilakukan sekretaris daerah ketika menjadi Plt gubernur.

Siapapun dapat melakukan hal serupa ketika menjadi Plt gubernur, artinya tidak ada jaminan seratus persen Plt gubernur yang berlatar belakang Polri tidak memobilisasi ASN untuk kepentingan politik. Biarlah netralitas ASN menjadi ranah Bawaslu RI maupun Panwaslu.

Secara implisit dalam UU Pemerintahan Daerah, sekretaris daerah dianggap sebagai orang nomer 3 setelah gubernur dan wakil gubernur. Apabila gubernur dan wakil gubernur berhalangan sementara maka sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari, artinya jabatan sekretaris daerah memang didesain sebagai Plt.

Jika mendagri menunjuk sekretaris daerah, tidak akan ada struktur atau aturan hukum yang ditabrak. Pemerintah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah disamping memiliki otonomi sendiri. Sehingga sekretaris daerah memiliki hubungan struktural dengan mendagri. Belum terlambat untuk membenahi kesalahkaprahan, karena penetapan Plt Gubernur masih belum ditandatangani oleh Presiden.

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.