Jumat, November 8, 2024

RUU KUHP: Mimpi Buruk Demokrasi Indonesia

Moh. Taufik Abdullah, SE., ME
Moh. Taufik Abdullah, SE., ME
Penggiat Demokrasi dan Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara & Kebijakan Publik IK2NKP
- Advertisement -

Fenomena demokrasi di Indonesia selalu mejadi pusat perhatian dari kalangan aktivis maupun akademisi. Bagaimana tidak, setiap kali pelaksanaan demokrasi di Indonesia selalu dikaitkan dengan kelompok-kelompok oligarki dan kapitalisme global yang banyak menggerogoti sendi-sendi setiap nafas bangsa Indonesia.

Sudah seharusnya bangsa Indonesia dapat melepaskan dirinya dari cengkraman kelompok-kelompok oligarki dan kapitalisme global agar supaya mampu melaksanakan demokrasi substantif serta sesuai dengan nilai-nilai yang ideal.

Melihat Indonesia dalam dekadensi kedua di abad 21 menjadi semakin carut-marut dan rumit. Seolah bangsa ini kesulitan lepas dari cengkeraman oligarki dan kapitalisme. Pengesahan RUU KUHP yang ditetapkan pada selasa, tanggal 6 Desember 2022 sebagai Undang-undang kemarin, adalah bentuk ancaman bagi demokrasi Indonesia, berbagai macam pasal berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat dan menutupi ruang serta hak demokrasi masyarakat.

Pada tanggal 23 September 2019 yang lalu, berbagai macam elemen pemuda, mahasiswa, buruh dan masyarakat seluruh Indonesia mengecam dengan memperlihatkan bentuk penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Bayangkan saja pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada saat 2019 kemari, banyak korban luka-luka akibat bentrok dengan aparat keamanan bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.

Namun sebagai negara yang menganut asas demokrasi, telah mengesahkan RUU KUHP tersebut menjadi undang-undang tanpa melihat kebelakang, bahwa banyaknya korban yang berjatuhan demi untuk menolak pengesahan RUU KUHP pada 2019 kemarin. Adapun beberapa yang menjadi poin penolakan pada aksi demonstrasi di tahun 2019 kemarin antara lain yaitu; pidana mati, martabat presiden, living law, aborsi, contempt of court, hate speech, kohabitasi, dan penyerangan harkat. Sementara itu pasal yang memuat ancaman pidana penjara, pasal 273 RUU KUHP, pasal 354 RUU KUHP.

Sejak penolakan RUU KUHP yang dilakukan barisan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang berlangsung caos pada September 2019. Presiden Ir. Joko Widodo telah menunda atau membatalkan pengesahan RUU KUHP tersebut menjadi undang-undang. Akibat dari kericuhan yang banyak memakan korban luka-luka bahkan kehilangan nyawa RUU KUHP dibatalkan, upaya tersebut berhasil membuat pemerintah mengambil tindakan dengan membatalkan rancangan tersebut menjadi undang-undang. Andai saja tidak ada kekacauan yang memicu konflik dalam aksi demonstrasi di tiga tahun silam, maka kemungkinan besar RUU KUHP sudah disahkan pada saat itu juga.

Pengesahan RUU KUHP 6 desember 2022 kemarin telah menjadi ancaman demokrasi di Indonesia. Padahal beberapa draf terbaru RUU KUHP terasa ada kejanggalan yang masih memuat pasal-pasal kontroversi dan bermasalah yang 2019 kemarin Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat sipil menentang dan menolaknya. Ini akan membawa bangsa Indonesia masuk kedalam perangkap penjajahan gaya baru atau penjajahan gaya birokrasi pemerintah kita sendiri yang mengakibatkan demokrasi kita dalam keadaan yang rentan terciderai.

Aksi demonstrasi tidak semeriah dulu, pemuda, dan mahasiswa juga tidak sepeka dulu. Benar dengan apa yang saya tuliskan di atas, bahwa 2019 kemarin jika tidak ada aksi demonstrasi yang menelan korban luka-luka dan bahkan kehilangan nyawa, maka RUU KUHP tidak akan ditunda bahkan dibatalkan. Hanya saja kelahiran gerakan pemuda, dan mahasiswa yang dirindukan oleh masyarakat sipil sebagaimana bentuk protes dan penolakan dengan turun kejalan itu tidak terlihat di tahun ini, sampai dengan disahkannya RUU KUHP sebagai undang-undang.

Ruang privat masyarakat Indonesia terancam, tidak hanya itu, bahkan kelompok marginal, diskriminatif terhadap perempuan, dan masyarakat adat terancam keberadaannya. Hal tersebut akan berdampak terbalik pada para pejabat-pejabat dan para kapitalis yang berwajah korporasi, dengan menyulitkan jeratan terhadap kapitalis berwajah korporasi. Ini merupakan hal terburuk sekaligus mimpi buruk untuk masyarakat Indonesia, karena tidak ada lagi kebebasan dan kebebasan masyarakan dibatasi dengan menciderai demokrasi Indonesia, sulit untuk mewujudkan demokrasi yang subtantif di Indonesia.

Mengapa demikian, pasal-pasal yang sempat ditolak di tiga tahun silam, bermunculan kembali pada saat RUU KUHP telah disahkan menjadi undang-undang

- Advertisement -

Adapun beberapa poin pasal yang telah disahkan dalam RKUHP antara lain yaitu; pasal tentang living law, pasal tentang penghinaan terhadap lembaga negara dan pemerintah, pasal tentang kohabitasi, pasal tentang contempt of court, pasal tentang penghapusan ketentuan tumpeng tindi pada UU ITE, pasal tentang meringankan ancaman untuk koruptor, pasal tentang larangan unjuk rasa, pasal tentang korporasi adalah entitas sulit dijerat, dan pasal tentang dosa negara diputihkan dengan menghapus retroaktif pelanggaran HAM berat.

Demokrasi kita telah terancam dan demokrasi kita hanya berjalan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada, selebihnya adalah mimpi buruk demokrasi Indonesia. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat itulah sejatinya domokrasi, karena kedaulatan rakyat merupakan hal paling penting dalam demokrasi.

Demokrasi selayaknya mampu bemberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa memandang dari golongan mana ia dan latar belakangnya bukan malah menciderai dan merusak demokrasi kita di Indonesia. Bahwa sejara telah mencatat demokrasi Indonesia pada pelaksanaannya selalu gagal dalam merealisasikan cita-cita leluhurnya seperti yang tertuang dalam sila keempat Pancasila.

RUU KUHP telah disahkan, demokrasi telah melahirkan mimpi buruk bagi seluruh masyarakat dan generasi muda di Indonesia, apalagi Indonesia saat ini sedang menghadapi resesi ekonomi dan pemilu 2024 yang akan datang.

Moh. Taufik Abdullah, SE., ME
Moh. Taufik Abdullah, SE., ME
Penggiat Demokrasi dan Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara & Kebijakan Publik IK2NKP
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.