Kamis, Maret 28, 2024

RUU “Cilaka”

Ahmad Ilham Wibowo
Ahmad Ilham Wibowo
Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kulon Progo, DIY tahun 2013, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, dan Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang saat ini diganti menjadi RUU Cipta Kerja sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Setelah ditelusuri, terdapat beberapa pasal yang cukup mendapat sorotan publik. Pertama, Pasal 166 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) bisa dibatalkan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

Kedua, Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang mengatur Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah ketentuan UU yang diubah maupun tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah berdalih bahwa pemuatan pasal ini untuk menciptakan efisiensi dan efektitas percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagai semangat dibentuknya RUU ini.

Namun, di sisi lain, kedua pasal ini mengandung beberapa problematik hukum baik secara yuridis maupun teoritis sehingga berpotensi menciderai bangunan hukum yang telah dibangun di negara kita.

Problematik

Terdapat 2 (dua) problematik yang terkandung dalam penerapan kedua pasal tersebut. Pertama, kedua pasal tersebut mengandung materi muatan yang inkonstitusional. Pasal 251 yang menyebutkan bahwa Perda bisa dibatalkan menggunakan Perpres. Ketentuan ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang telah mengembalikan kewenangan pembatalan Perda melalui mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) di tangan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan, pasal 170 yang memberikan ruang perubahan UU yang diubah maupun tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga mereduksi kewenangan melakukan pembentukan atau perubahan UU (kewenangan legislasi) yang berada di tangan DPR (Pasal 20 UUD 1945) bersama dengan Presiden (Pasal 5 ayat (1) UUD 1945).

Sementara, PP adalah produk hukum yang dibentuk oleh Presiden secara tunggal (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945)  serta memiliki kedudukan di bawah UU dan berfungsi sebagai peraturan pelaksana atas undang-undang (subordinate legislation).

Kedua, problematik di ruang pengujian. Rezim pengujian UU kita (General norm central mechanism) telah meletakkan mekanisme pengujian terhadap PP di tangan MA (judicial review). Artinya, batu uji pengujian yang digunakan adalah UU, bukan UUD (uji legalitas).

Sementara, Pasal 170 justru meletakkan perubahan terhadap UU melalui PP. Problematik yang kemudian muncul adalah, dapat saja materi perubahan UU Cipta Kerja yang dituangkan lewat PP bertentangan dengan UUD. Namun, dengan model pengujian ini, tidak ada ruang pengujian PP terhadap UUD (uji konstitutionalitas).

Selain itu, bagaimana mungkin PP sebagai produk yang diuji justru merubah UU sebagai produk yang menjadi batu uji. Penerapan model pengujian seperti ini cenderung berpotensi mempersempit ruang pembatalan PP perubahan terhadap UU Cipta Kerja. Hal ini karena materi muatan UU Cipta Kerja dapat diubah oleh PP sehingga menghilangkan potensi pertentangan yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Kegagapan dan Kecermatan

Adanya kedua problematik tersebut menunjukkan adanya kelemahan secara mendasar dalam pengaturan RUU Cipta Kerja. Di sisi lain, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemuatan pasal tersebut adalah kekeliruan atau salah ketik. Pernyataan pemerintah ini justru menunjukkan adanya ketidakcermatan dan kegagapan pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibus law.

Realitas ini juga membuktikan kelemahan metode perubahan UU melalui model omnibus law yang tidak terlalu mendetail serta komprehensif. Hal ini karena, sifat perubahannya yang merubah cukup banyak UU multisektor secara sekaligus dalam satu waktu. Tercatat, RUU Cipta Kerja hampir merubah 79 UU dengan target penyelesaian dalam kurun waktu beberapa bulan saja.

Adanya fakta ini menjadi peringatan keras bagi pembentuk UU untuk mengambil tindakan yang lebih cermat dalam menyusun RUU Cipta Kerja. Terdapat 2 hal yang selayaknya dilakukan. Pertama, Pembentuk UU harus mengevaluasi ulang naskah RUU Cipta Kerja dan menseleksi pasal-pasal yang bermasalah.

Kedua, pembentukan UU harus lebih berpartisipatif dan terbuka dalam melaksanakan tiap tahapan perubahan. Hal ini penting agar tidak ada celah sedikit pun masuknya materi muatan yang memiliki kandungan inkonstitusional maupun yang merugikan masyarakat. Jangan hanya karena menginginkan efisiensi dan efektifitas, namun justru mengesampingkan dan menciderai bangunan kita sebagai negara berdasar atas hukum

Ahmad Ilham Wibowo
Ahmad Ilham Wibowo
Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kulon Progo, DIY tahun 2013, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, dan Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.