Hampir sebagian besar masyarakat Jawa Timur mengetahui bahwa kawasan Songgoriti di Kota Batu sejak lama menempati posisi penting dalam lanskap pariwisata Malang Raya. Identitasnya tidak dibangun semata oleh fungsi rekreasi, melainkan oleh pertemuan antara warisan arkeologis, geologi, dan praktik sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Jika merujuk pada kajian sejarah, bahwa Candi Songgoriti secara arkeologis dikaitkan dengan masa pemerintahan Pu Sindok pada abad X–XI Masehi dan dipahami sebagai candi patirthan, yakni bangunan suci yang berfungsi sebagai pemandian atau tempat penyucian air (patirthan) dalam kebudayaan Jawa kuno memang lazim menempatkan bangunan keagamaan di sekitar sumber air sebagai simbol kosmologis sekaligus praktik ritual (Soekmono, 1973; Munandar, 2011).
Di sisi geologi panas bumi Indonesia menunjukkan bahwa kemunculan mata air panas di lereng-lereng vulkanik Jawa Timur berkaitan dengan sistem hidrotermal gunung api aktif atau dorman (Hochstein & Sudarman, 2008). Artinya, sumber air panas Songgoriti adalah fenomena geologi yang kemudian dimaknai secara kultural dan religius.
Dua lapisan pengetahuan ini arkeologi dan geologi yang menegaskan bahwa Songgoriti sejak awal adalah ruang yang dibentuk oleh interaksi alam, praktik sosial, dan makna simbolik yang direproduksi sebagai destinasi ekonomi. Kolam pemandian dibangun, pasar wisata tumbuh, vila dan penginapan bermunculan yang membuat Songgoriti hidup, sebagai ruang yang dibentuk oleh interaksi materialitas alam dan praktik sosial sejak era tahun 1970-an. Sehingga di dalam bacaan Lefebvre (1991), Songgoriti bukan hanya “tempat” (site), melainkan “ruang” (space) dalam pengertian sosial yakni ruang yang terbentuk dari interaksi material alam, praktik keseharian, dan sistem makna.
Meredupnya Kawasan Songgoriti
Namun dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca tahun 2020, kawasan wisata Songgoriti mengalami penurunan dari tingkat wisatawan seperti Pasar Wisata Songgoriti yang dahulu menjadi simpul perputaran suvenir dan konsumsi wisatawan semakin sepi, bahkan puluhan kios memilih tutup karena minim transaksi (Radar Malang, 2023; Tugu Malang, 2023).
Sektor akomodasi tingkat hunian vila di kawasan Songgoriti tercatat turun signifikan pada momen libur Lebaran 2024 dibandingkan tahun sebelumnya (Tugu Malang, 2024). Ketika pasar tampak sepi, fasilitas kurang terawat, dan wacana sengketa pengelolaan sering muncul di media, persepsi publik ikut bergeser. Songgoriti tidak lagi dilihat sebagai destinasi utama, melainkan alternatif sekunder. Di dalam istilah Lefebvre, lived space, Songgoriti kehilangan resonansi emosionalitasnya. Nilai-nilai arkeologis dan identitas kultural menjadi luntur diterpa zaman.
Karena itu, ketika performa wisata Songgoriti menurun dan wacana revitalisasi tak kunjung membuahkan hasil konkret, persoalan tersebut perlu dipahami sebagai problem politik tata ruang. Artinya, terjadi erosi pada apa yang oleh Lefebvre (1991) sebut sebagai perceived space yakni praktik keseharian yang menghidupkan ruang melalui aktivitas sosial-ekonomi.
Gejala ekonomi tersebut lebih tepat dipahami sebagai efek permukaan dari problem struktural tata kelola ruang. Sebab, secara paralel dengan melemahnya praktik keseharian itu, wacana revitalisasi justru berulang dalam bentuk rencana administratif seperti pembentukan tim, audiensi lintas pemerintah, hingga tawaran kerja sama pengelolaan yang berada dalam ketidakpastian status aset dan kewenangan, sehingga kebijakan sulit dieksekusi secara konsisten (Malang Times, 2022; Radar Batu, 2026).
Ketika rezim pengelolaan tidak jelas, ruang yang “dikonsep” ini tidak pernah benar-benar terwujud dampaknya merembet ke perceived space yaitu aktivitas pasar sepi, kios tutup, okupansi turun. Situasi tersebut mengindikasikan adanya fragmentasi otoritas karena tidak ada satu aktor dengan legitimasi penuh untuk memutuskan investasi, pemeliharaan, dan arah pengembangan kawasan.
Di dalam studi perencanaan pembangunan, kondisi ini dikenal sebagai governance gap, yakni kekosongan koordinasi kelembagaan yang membuat kebijakan berhenti di tingkat wacana (Healey, 1997). Di sisi lain, Kota Batu terus di “jejali” penetrasi wisata modern dengan model taman hiburan tematik yang terintegrasi seperti Jatim Park yang menawarkan wahana interaktif, atraksi buatan, paket edukasi, dan manajemen destinasi yang profesional (Sukmaratri, 2016).
Maka ketika berbicara revitalisasi “fisik” semata tidak akan cukup, yang dibutuhkan adalah intervensi struktural pada ketiga dimensi sekaligus. Pertama, pada level conceived space, perlu konsolidasi kewenangan pengelolaan melalui kejelasan mandat, satu badan pengelola, dan skema pembiayaan terpadu.
Tanpa kepastian institusional, investasi akan terus tertunda. Kedua, pada level perceived space, membentuk praktik spasial pada aspek penataan berbasis rekayasa aktivitas wisatawan yang mengintegrasikan jalur candi–pemandian–pasar dan penginapan dengan membuat tur heritage misal, lalu peningkatan kebersihan dan akses, serta kurasi produk UMKM agar kompetitif dengan destinasi modern. Ketiga, pada level lived space, penguatan narasi historis-ekologis sebagai wisata edukasi kultural, dan konsep wisata kesehatan air panas alami untuk membangun diferensiasi simbolik yang tidak dimiliki taman hiburan modern.
Artinya aktivitas ekonomi (perceived space) mendukung narasi identitas (lived space) sehingga revitalisasi Songgoriti bertransformasi terhadap ruang-ruang pengalaman sejarah dan alam otentik yang menjadi diferensiasi dan identitas. Tentu di atas semua itu, kolaborasi antar aktor terutama melibatkan warga lokal, paguyuban pedagang pasar Songgoriti, pemilik penginapan serta komunitas masyarakat menjadi motor penggerakan proses tersebut.
