Kamis, Maret 28, 2024

Revisi UU KPK, Menguatkan atau Melemahkan?

Ahmad Fathorrozi
Ahmad Fathorrozi
Magister Of Law UIN Sunan Kalijaga

Akhir kepemimpinan para Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) sudah berada di ujung tandung. Tepat pada tanggal 30 September 2019, anggota dewan yang tidak terpilih lagi dalam pemilu 2019-2024 akan keluar dari gedung mewah DPR.

Meski demikian, akhir masa kerja yang seharusnya mereka maksimalkan untuk membenahi pekerjaan rumah (PR) mereka yang belum selesai. Misalnya pengesahan RUU-PKS (Pelecehan Kekerasan Seksual) yang sudah di wacakan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2014-2019.

Akan tetapi, para anggota dewan tidak sanggup komitmen dengan apa yang sudah di rancang dan di programkannya. Alasannya sangat kuat, yaitu dengan terbentuknya Draff RUU KPK yang akan merevisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Meski UU KPK tidak masuk dalam pembahasan prolegnas, para anggota dewan ngebut dan memaksakan untuk membahas itu sebelum berakhirnya masa jabatan. Bahkan yang menjadi problemnya adalah tidak adanya pembahasan yang serius terhadap revisi UU KPK, artinya apa? Para anggota dewan secara diam-diam sudah menyetujui Draf RUU KPK, dan langsung di kirimkan kepada Presiden.

KPK VS DPR

Wacana revisi UU KPK sudah bergulir sejak tahun 2016, namun hal itu terealisasi karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Kebijakan yang di buat oleh DPR pada saat ini mendapat kritikan, sehingga dibatalkan dan tidak jadi di revisi.

Saat ini justru kembali mencuat di akhir masa kerja yang sudah berada di ujung tanduk. Lagi-lagi kebijakan DPR delakukan secara sepihak dan terkesan terburu-buru, terbukti dengan adanya penolakan secara tegas yang di sampaikan oleh lembaga KPK melalui social media dan Web resminya pada tanggal 6/09/2019.

KPK secara internal menyebutkan ada 10 persoalan dalam Draff RUU KPK, yaitu:

  • Indepedensi KPK terancam, dikarenakan KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
  • Penyadapan dipersulit dan di batasi, selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, salah satunya dengan merevisi UU KPK. Bahkan penyadapan hanya diberi batas waktu selama 3 bulan, padahal proses dalam ngungkap kasus korupsi sangatlah memakan waktu yang tidak sebentar.
  • Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, artinya DPR memiliki kuasa intervensi terhadap lembaga yang seharusnya bebas dari intervensi manapun. Hal ini didasarkan terhadap kekuasaan DPR yang dapat memilih Pimpinan KPK beserta Dewan Pengawas KPK.
  • Sumber penyelidikan dan penyidikan dibatasi,
  • Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  • Perkara yang mendapat perhatian masyarakat todak lagi menjadi kreteria
  • Kewenangan pengembilalihan perkara di penuntutan yang dipangkas
  • Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
  • KPK berwenang menghentikan penyelidikan dan penuntutan
  • Kewenngan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Terlepas dari beberapa poin yang krusial bagi KPK, revisi terhadap UU KPK kembali menggelisahkan masyarakat Indonesia. Beberapa organ masyarkat merespon dengan suara lantang di jalan-jalan, para akademisi dengan tulisan dan kritikya terhadap DPR, sudah banyak dilakukan sebagai dukungan terhadap KPK.

Bahkan KPK sendiri melakukan protes terhadap revisi UU KPK dengan aksi di depan gedung KPK dan menutup tulisan KPK dengan kain besar warna hitam. Ini menunjukkan betapa kecawanya para petugas KPK dengan langkah yang diambil oleh DPR.

Namun disisi lain, DPR menyebut langkah untuk revisi UU KPK adalah suatu keharusan untuk melakukan perubahan yang ada dalam tubuh KPK. Dengan alasan penguatan serta menolak argumentasi yang menyebut DPR melemahkan tugas KPK, DPR seakan-akan membela diri untuk menarik perhatian terhadap khawatiran masyarakat secara umum.

Menguatkan Kelembagaan KPK

Menyikapi pro-kontra yang terjadi di masyarakat, secara umum masyarakat mengingingkan kinerja KPK yang lebih baik. Artinya, tugas dan wewenang KPK yang sudah diatur lebih maksimal lagi sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KPK selama ini. Sebut saja upaya mengungkap kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto sebagai tersangka, merupakan suatu prestasi atas kerja keras KPK.

Dengan terbuktinya kasus yang merugikan negara triluinan rupiah, membuat marwah DPR menjadi sesuatu yang patut untuk di pertanyakan. Meski tidak semuanya demikian, tetapi DPR adalah wakil mulia dari rakyat yang seharusnya memberi contoh baik kepada rakyatnya.

Dalam proses penetapan revisi UU KPK secara tidak langsung DPR sudah menciderai nilai-nilai demokrasi Indonesia, karena penyusunan draff RUU KPK sama sekali tidak melibatkan KPK dalam prosesnya. Sehingga RUU ini terkesan melihat dalam satu sudat pandang DPR saja, lantas mengabaikan apa yang sebenarnya yang dibutuhkan KPK.

Oleh karena itu, KPK sebagai lembaga independen harus dihargai kelembagaannya. Bukan membuat kebijakan terburu-buru dengan dalih aturan dalam UU KPK sudah harus di perbaharui untuk menguatkan KPK. Bagaimana mungkin DPR mengetahui persoalan secara objektif jika suara KPK saja tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draff RUU KPK.

Korupsi sebagai tindak pidana khusus atau exra ordinary crime membutuhkan regulasi hokum yang benar-benar serius, sehingga mampu menjalankan tugasnya secara maksimal dengan indepedensinya KPK.

Berbeda lagi jika KPK mendapat banyak interfensi termasuk dari DPR dalam pemilihan dewan pengawas KPK, maupun izin DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang KPK. Maka merwah KPK sebenarnya adalah apabila DPR mampu melihat persoalan objektif yang dirasakan langsung oleh internal KPK serta masukan dari masyarakat yang mengamati kinerja KPK.

Jika demikian, maka keterbukaan dan keterlibatan banyak pihak dalam menyusun draff RUU KPK merupakan langkah yang tepat dalam menguatkan KPK, bukan dengan membatasi gerak KPK dengan kebijakan sepihak.

Ahmad Fathorrozi
Ahmad Fathorrozi
Magister Of Law UIN Sunan Kalijaga
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.