Selasa, Oktober 8, 2024

Resolusi Kemandirian Pangan

M. Dwi Sugiarto
M. Dwi Sugiarto
Pemerhati isu sosial, politik dan kebijakan publik. Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Anggota MD Kahmi Boyolali, Waketum Pemuda ICMI Jawa Tengah

Beberapa waktu yang lalu terjadi kegaduhan akibat statemen yang dilontarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tentang rencana impor beras. Sejumlah kalangan kemudian bereaksi dan memberikan tanggapan berupa penolakan atas rencana tersebut. Berkaca pada sumberdaya sekaya yang dimiliki Indonesia rasanya cukup benar bila dikatakan bahwa rencana impor beras adalah sebuah blunder.

Melihat laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim bahwa stok beras hingga akhir Mei atau selesai Idul Fitri masih dalam tahap aman. Hingga akhir Desember 2020 produksi beras dalam negeri mencapai 7.389.575 ton, dengan perkiraan hasil panen raya ini mencapai 17.511.596 ton sehingga jumlah stok beras hingga akhir Mei 2021 mencapai 24.901.792 ton. Sedangkan estimasi kebutuhan sekitar 12.336.041 ton, artinya sudah sangat lebih dari cukup.

Pertimbangan dari Kementerian Perdagangan mengenai rencana impor beras karena melihat stok beras di gudang bulog dalam hitungannya masih kurang. Saat ini gudang bulog menyimpan 800 ribu ton dengan 300 ribu tonnya adalah sisa stok beras dari impor 2018 yang saat ini sudah turun mutu. Tersisa 500 ribu ton yang merupakan terendah dalam sejarah bulog, sehingga memerlukan impor 1 juta ton agar bulog mempunyai stok 1,5 juta ton digudangnya.

Rencana impor beras memang sudah dibatalkan setelah Presiden Jokowi memastikan tidak akan ada impor beras setidaknya sampai Juni 2021. Pembatalan tersebut cukup untuk diapresiasi, tetapi tidak cukup sebagai bentuk keberpihakan kepada kaum tani. Memang sementara pembatalan impor beras dianggap sebagai langkah tepat ditengah kondisi pertanian Indonesia yang sedang mengalami panen raya dibeberapa daerah sampai bulan April ini dan menyusul di daerah-daerah lainnya diwaktu yang berdekatan.

Pemerintah seharusnya dapat menskemakan periode tanam dan panen  agar selamanya Indonesia tidak perlu melakukan impor beras, karena kebutuhan pangan di dalam negeri sudah terpenuhi oleh hasil tanam petani sendiri. Kebijakan untuk mendukung sektor pertanian agar menghasilkan beras unggul dengan kuantitas mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama dari pemerintah terutama Kementerian Pertanian. Sektor pangan terutama beras adalah kebutuhan dasar dari sebagian besar atau bahkan seluruh penduduk Indonesia.

Berdasarkan data hasil sensus penduduk tahun 2020 saat ini penduduk Indonesia berjumlah 270,20 juta orang dan tentunya semuanya membutuhkan beras (nasi). Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan adalah kenapa kebutuhan beras yang sedemikian besar serta melihat luas wilayah Indonesia masih mengharuskan adanya impor, serta bagaimana petani bisa tidak sejahtera padahal kebutuhan berasnya jelas sangat besar dalam skema sederhana ekonomi jelas konsumen yang membutuhkan beras tinggal pemerintah mengoptimalkan hasil pertanian.

Petani sering dibuat menderita atas sulitnya mendapatkan pupuk, biaya modal tanam yang besar dengan hasil panen yang tidak seberapa, ditambah ketika panen tiba harga panennya dirusak oleh mekanisme pasar. akta bahwa Indonesia sebagai negara dengan wilayah paling luas di Asia Tenggara seharusnya justru menjadi penyedia kebutuhan pangan dengan menjadi pengekspor beras bagi negara di sekitarnya. Pengalaman impor beras pada tahun 2018 dari Vietnam dan Thailand menunjukkan bahwa kita tertinggal dari dua negara tersebut dalam hal manajemen pemenuhan kebutuhan beras.

Peran sektoral pemerintah

Perlu kerjasama antar sektor pemerintah dalam rangka mempersiapkan ketersediaan pangan secara nasional hingga swasembada pangan di masa depan. Kementan sebagai lembaga yang mengelola sektor pertanian perlu lebih mengoptimalkan hasil pertanian dan memberi dukungan nyata kepada para petani.

Perum Bulog dalam mengelola (menyimpan) hasil pertanian berperan penting menjaga ketersediaan beras di masyarakat. Sirkulasi beras harus diperhatikan agar mutu beras tetap terjaga serta ketersediaan cadangan beras nasional dapat terjaga.

Kementerian Perdagangan juga dapat berperan dalam membuka kran ekspor dengan menjalin kerjasama dengan negara lain untuk mencarikan pasar bagi ekspor beras Indonesia. Dengan demikian Kementerian Perdagangan berperan dalam perdagangan bukan hanya menjembatani untuk mengimpor tetapi berperan dalam membuka jalan ekspor yang nantinya para petani akan lebih sejahtera. Dengan demikian pasti akan menjadi prestasi luar biasa bagi sektor pertanian juga perdagangan Indonesia bila dapat membuka kran ekspor beras.

Kemitraan pertanian antar daerah

Skema lain dalam menyiasati kebutuhan beras di masyarakat adalah membentuk kemitraan pertanian antar daerah. Daerah yang kurang optimal hasil pertaniannya dapat menjalin kerjasama dengan daerah lainnya, demikian pula daerah dengan tingkat surplus hasil pertanian yang baik dapat mencari daerah lainnya sebagai konsumen. Pemerintah pusat cukup memberikan batasan regulasi tentang harga tertinggi beras yang dapat dijual dan harga terendah yang dapat dibeli untuk menghindari gejolak di pasar.

Mengendalikan harga beras di pasar memang perlu dilakukan oleh pemerintah, tetapi memilih kebijakan dengan impor beras bukanlah good policy. Kerugian atas impor beras paling dirasakan oleh petani karena disaat panen harga jualnya menjadi rendah karena stok beras hasil impor masih tersedia maupun disaat panen justru dilakukan impor oleh pemerintah.

Mengendalikan harga beras dapat juga dilakukan pemerintah dengan memberikan stimulus subsidi terhadap harga beras. Pemerintah membeli beras dari petani sendiri dengan harga yang bagus, kemudian di jual di pasar dengan harga yang tetap terjangkau bagi konsumen. Petani mendapatkan keuntungan dari hasil panennya, serta konsumen beras juga tetap tidak terpengaruh dengan harga di pasaran, sebab pemerintah hadir menstabilkan harga di pasaran.

Pemerintah pusat cukup membatasi harga maksimal gabah/beras dari petani kemudian harga jual beras kepada konsumen, dan sisanya menjadi mekanisme pasar serta rezeki bagi para pedagang. Misalnya harga gabah dibatasi Rp 4.000/Kg atau Rp 7.000/Kg untuk beras, sedangkan sampai pada tangan konsumen harga beras menjadi Rp 10.000/Kg sampai harga tertentu tergantung jenis dan kualitasnya. Sehingga pilihan impor beras bukanlah satu-satunya solusi yang dapat dilakukan.

Problem dasar sektor pertanian

Pemerintah sepertinya memang kurang memberikan perhatian bagi sektor pertanian. Kelangkaan pupuk menjadi penyakit akut selain harga jual hasil pertanian yang rendah. Prioritas memperbaiki sektor pertanian perlu dilakukan secara terstruktur dan massif dengan meningkatkan kualitas mutu hasil pertanian. Petani masih sering mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau, jikapun ada pupuk subsidi stoknya tidak banyak dan ribet untuk mendapatkannya.

Lahan pertanian yang dimiliki Indonesia ada sekitar 7,4 juta hektare (data 2020). Lahan yang ada belum digarap secara maksimal seperti masa tanam yang hanya sekali dalam setahun, faktor pengairan yang kurang baik karena hanya memanfaatkan tadah hujan.

Sehingga kedepan masih banyak pekerjaan rumah di sektor pertanian dan perlu dukungan lebih dari pemerintah agar kualitas hasil pertanian lebih baik hingga terjadi swasembada pangan (beras) bahkan menjadi eksportir beras.

M. Dwi Sugiarto
M. Dwi Sugiarto
Pemerhati isu sosial, politik dan kebijakan publik. Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Anggota MD Kahmi Boyolali, Waketum Pemuda ICMI Jawa Tengah
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.