Administrasi publik adalah kegiatan melayani dan membantu serta bekerjasama untuk kepentingan publik.
Administrasi publik adalah proses di mana sumber daya personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik (Chandler dan Plano 2010: 7).
Sedangkan PKn adalah disiplin ilmu yang mengacu pada pembentukan generasi muda yang melaksankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Administrasi publik dan PKn saling terkait dalam konteks kebijakan publik dan kepemimpinan politik. PKn memiliki peran dalam membentuk keahlian dan pengetahuan dasar yang diperlukan administrasi publik dalam mengambil keputusan yang efektif dan efisien.
Adminitrasi publik identik dengan adminisistrator publik yang memiliki tugas melayani dan membantu kepentingan publik. Administratror yang baik yaitu administrator yang bertanggung jawab, memiliki komitmen terhadap visi dan misi, memiliki ketelitian dan skill komunikasi yang baik, mau bekerjasama dalam kelompok, dan memiliki tujuan yang jelas.
Selain itu, seorang administrator publik yang baik juga harus bisa mengambil keputusan dan kebijakan secara efektif dan efisien. Di Indonesia, administrator publik juga biasa disebut sebagai PNS yang menjadi gambaran nilai, karakter, dan budaya bangsa Indonesia.
Di Indonesia masih banyak terdapat kasus administrator yang melanggar disiplin pegawai, yang mana hal ini bertolak belakang dengan disiplin ilmu PKn yang melaksankan hak dan kewajiban warga negara.
Disiplin PNS adalah kesediaan PNS dalam menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin yaitu segala ucapan, tulisan, maupun tindakan yang tidak ditaati seorang PNS di dalam ataupun di luar jam kerja. Apabila seorang PNS melakukan pelanggaran, maka yang menindaklanjuti adalah atasan langsung.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojo Negoro terdapat beberapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, di antaranya yaitu hidup serumah dengan seseorang yang bukan suami/istri, hal itu telah melanggar pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Selain itu, ada juga PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan yang kurang jelas. Sekolah tinggi hingga ke perguruan tinggi tidak menjamin orang tersebut sepenuhnya terdidik dan belum cukup mengubah perilaku seseorang. Maka dari itu disiplin ilmu PKn masih ada sampai perguruan tinggi, hal ini diharapkan dapat membantu membentuk karakter dan perilaku sesorang menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
Kasus pelanggaran disiplin pegawai yang bertolak belakang dengan Pancasila harus ditindak tegas. Sebagai seorang pegawai negeri seharusnya dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, dalam disiplin PNS terdapat hukuman disiplin yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat. Selain itu juga bisa dilakukan pelatihan dan pembinaan disiplin untuk menambah kesadaran diri dan integritas para PNS.
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa administrasi publik dan PKn memiliki keterkaitan yang cukup erat. PKn masih dipelajari di perguruan tinggi dengan tujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bekal di dunia kerja. Administrator yang baik yaitu administrator yang bertanggung jawab atas segala perilaku yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.