Jumat, Oktober 4, 2024

Rekonstruksi Regulasi Dana Kampanye

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Terdapat dua asas yang mendasari pengaturan dana kampanye, yaitu asas transparansi dan keadilan. Masing-masing dari kedua asas tersebut memiliki orientasi dan out put yang berbeda. Penekanan pada asas transparansi berorientasi untuk menumbuhkan keterbukaan Partai Politik (Parpol). Sedangkan asas keadilan lebih berorientasi untuk menumbuhkan kesetaraan akses dan kemampuan Parpol dalam membiayai kegiatan kampanyenya.

Praktek di beberapa negara, pilihan terhadap asas tersebut dibuat secara optimal dengan hanya memilih salah satu asas. Contohnya di Ausralia yang hanya mengedepankan pada asas transparansi.

Australia mengatur bahwa Parpol atau calon legislatif (caleg) dapat menerima dana kampanye dari siapa saja, berapapun jumlahnya sepanjang semua penerimaan dan pengeluaran tersebut diumumkan kepada publik. Sedangkan negara lain menerapkan asas tersebut secara kumulatif seperti Amerika. Amerika tidak saja menekankan pada transparansi, tetapi keadilan yang diwujudkan dengan mengatur batas maksimal sumbangan, bahkan juga mengatur batas pengeluaran dana kampanye.

Ketentuan dana kampanye di Indonesia menitikberatkan pada pelaksanaan kedua asas tersebut.  Hal ini termaktub dalam konstitusi, Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Asas jujur dan adil menjadi ruh pelaksanaan dan pengaturan dana kampanye. Asas jujur merupakan landasan dalam mengimplementasikan asas transparansi di mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) diatur mekanisme pelaporan dana kampanye meliputi aspek pembukuan terhadap penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye.

Sedangkan asas adil diwujudkan melalui pengaturan tentang pembatasan jumlah sumbangan dan sumber pendanaan dari pihak eksternal Parpol. Dengan demikian, Indonesia menganut model penerapan asas transparansi dan keadilan secara kumulatif.

Problematika Regulasi Dana Kampanye

Walaupun Indonesia telah menganut dua asas tersebut di dalam konstitusi dan kemudian diatur dalam UU Pemilu, tetapi jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya Indonesia masih setengah hati dalam menerapkan asas tersebut. Hal ini terbukti masih terdapat beberapa problem yang menjadikan penerapan dana kampanye masih belum sesuai dengan asas transparansi dan keadilan. Beberapa masalah tersebut diuraikan sebagai berikut.

Masalah pertama, tidak adanya pembatasan sumbangan pihak internal atau dari kandidat peserta Pemilu. Hal ini berbeda dengan sumbangan dari pihak eksternal yang telah diatur batasan jumlah maksimalnya dalam UU Pemilu.

Ketiadaan batasan sumbangan pihak internal menyebabkan kandidat dan Parpol menjadi sumber pundi uang yang tidak terkontrol. Hal ini akhirnya mengesampingkan prinsip kesempatan yang setara (equal opportunity) dalam pemilu. Praktek seperti ini cenderung menguntungkan kandidat yang kaya atau partai-partai yang memiliki dana besar sehingga menciderai asas keadilan yang seharusnya diusung.

Persoalan kedua, menjadikan parpol sebagai aktor utama dalam sistem pendanaan kampanye tidak tepat dengan sistem proporisonal terbuka. Praktek menempatkan dana kampanye pada rekening khusus Parpol dan penyampaian laporan dana kampanye oleh Parpol menjadi bukti bahwa Parpol masih dominan. Padahal hal ini bertentangan dengan pilihan sistem Pemilu proporsional terbuka yang juga menjadikan caleg sebagai pihak yang aktif dalam Pemilu.

Problem ketiga, pengaturan sanksi terhadap pelanggaran pengaturan dana kampanye yang hanya menjerat peserta pemilu (caleg) dan orang yang melanggar, dinilai tidak efektif dan bertentangan dengan asas keadilan. Apalagi bila pelanggaran pengaturan dana kampanye memang tidak disebabkan oleh peserta pemilu tetapi oleh Parpol yang menjadi wadah peserta pemilu. Karena tidak menutup kemungkinan justru Parpol nya lah yang melanggar ketentuan dana kampanye.

Gagasan Dana Kampanye

 Gagasan yang dapat dimunculkan untuk menyelesaikan permasalahan di atas yaitu, pertama, perlu dilakukan pembatasan terhadap jumlah sumbangan dari pihak internal. Pembatasan tidak hanya diterapkan pada jumlah sumbangan pihak eksetrnal seperti status quo. Pembatasan jumlah sumbangan dana kampanye dapat berbentuk pembatasan jumlah sumbangan bagi internal Parpol dan caleg. Selain itu, dalam konteks pelembagaan partai, pengaturan pembatasan jumlah sumbangan internal ini juga dapat mencegah kemapanan praktek oligarki di internal Parpol. Sehingga asas keadilan sesama peserta Pemilu pun dapat terpenuhi.

Solusi kedua, merekonstruksi sistem pendanaan kampanye dan menyesuaikannya dengan sistem proporsional terbuka. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan penerimaan sumbangan, pengelolaan, pembukuan, dan pengawasan dana kampanye yang menempatkan Parpol dan kandidat atau caleg sebagai subjek pemikul tanggung jawab dalam sistem pendanaan kampanye.

Parpol menjadi konsolidator sekaligus pelaksana sedangkan caleg hanya menjadi pelaksana di dalam sistem pendanaan kampanye. Sehingga sistem pendanaan kampanye pun sesuai dengan sistem proporsional terbuka yang tidak hanya menjadikan Parpol sebagai aktor utama tetapi caleg juga turut berperan aktif.

Langkah ketiga, memberikan sanksi kepada Parpol yang melanggar ketentuan dana kampanye. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif yaitu sanksi denda atau bahkan dapat menjadi alasan untuk melarang Parpol yang bersangkutan ikut dalam Pemilu berikutnya. Hal ini sangat dimungkinkan karena sebenarnya telah diterapkan dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu apabila parpol menerima mahar politik maka akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Untuk merealisasikan tiga gagasan ini, maka ke depan dibutuhkan revisi UU Pemilu sesuai konsep yang telah diuraikan tersebut. Sehingga, tujuan untuk mencapai penyelenggaraan sistem dana kampanye yang berdasar asas transparansi dan keadilan secara optimal akan terwujud.

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.