Rabu, April 24, 2024

Reformasi Agraria yang Semu

Kevin Alfirdaus
Kevin Alfirdaus
Pegiat buku & diskusi. Anggota ukm kepenulisan / lembaga pers mahasiswa Siar & Intrans Institute, Malang, Indonesia.

Reforma Agraria adalah Jalan menuju kedaulatan dan kemakmuran bangsa.”(Putut Prabowo, aktivis Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) – pada diskusi sekolah ideologi, Malang, 5 Mei 2018.)

Tanah adalah komoditas terbesar yang dimiliki oleh manusia. Karena cuma tanah lah yang harganya akan terus melonjak naik di setiap waktu. Oleh karena jutaan umat manusia berburu akan kepemilikan yang dimiliki oleh bumi pertiwi.

Upaya itu bukan tidak mungkin pengelolaan asing yang ingin berinvestasi di tanah Indonesia yang di sebut sebagai rangkaian Cincin Api di Asia pasifik dengan keragamanan hayati yang berlimpah. Namun pemburuan kepemilikan ini yang tentu akan melahirkan golongan elit-elit baru penguasa, dan jumlah buruh atau ploretariat akan semakin banyak ditengah banyaknya kaum tani yang tanahnya tersisih.

Menurut Bung Putut, imperialis adalah “sebuah kejenuhan atau tidak bisa berjalan sehingga negara melakukan ekspansi”. Dari kajian tersebut jika di singkapi adalah kekurangan pengelolaan dan keterbatasan sumber daya manusia yang memadai, sehingga pemerintah terpaksa memberikan investasi tanah dengan melakukan ekspansi di kawasan lahan tani yang dikelola masyarakat, alih-alih membangun ekonomi-politik yang kuat malah memberikan penderitaan yang terus menghisap warga pedesaan.

Pada masa Orde Baru hingga pasca Reformasi, banyak pengakuan dari pemerintah untuk mengakuisisi tanah warga, dan yang lebih lucu lagi adalah dimana penanda tanganan akan perjanjian atau undang-undang yang berkaitan, banyak yang tidak diketahui oleh warga pemukiman lahan itu sendiri.

Karena itu, terjadi ambiguitas disini mengenai informasi yang dimainkan pemerintah, terlebih tidak adanya publikasi yang besar yang terdengar oleh masyarakat. Jadinya, kita baru saja tau akan inti permasalahan setelah undang-undang itu sudah di sah-kan.

Berikut data tanah terbesar jumlahnya yang dikuasai oleh pribadi atau investor ; di sektor perkebunan berupa, Sinarmas (2,3 Juta Ha), Riau Pulp, (1,2 Juta Ha). Di sektor tambang, 561 perusahaan dengan luas (52, juta Ha). Di sektor kebun kelapa sawit, 25 grup bisnis dan penguasaan dengan luas (5,1 Juta Ha). Itu adalah data terbesar yang dikuasai oleh perusahaan manufaktur, masih banyak data lainya jika ingin dijabarkan (AGRA 2018).

Dengan naiknya Presiden Jokowi, beliau telah menjajikan akan kemakmuran rakyat. Dengan salah satunya merendakan harga pokok dan bahan bakar minyak di Papua, dan sektor pembangunan yang terus ditinggikan.

Undang Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan pengelolaan tanah dan sistem bagi hasil yang memungkinkan penghapusan kepemilikan asing yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno.

Namun undang-undang tersebut rupanya tidak bisa dijalankan oleh presiden sesudahnya, terlebih pasca Orde baru yang membuat peraturan baru yaitu Revolusi Hijau atau industrialisasi pangan. 

Sebuah pembaruan yang bertujuan ke masyarakat, namun banyak dampak negatif dari pengelolaan ini seperti penyemprotan pestisida yang kian merusak alam. Hal negatif lain nya yaitu, muncul distorsi pendapatan karena yang merasakan hanya petani pemilik modal besar saja. Sehingga upaya itu bukan tidak mungkin menjamin penanaman modal asing semakin mudah meng-investasikan saham mereka.

Sangat ambigu dimana adanya Revolusi hijau namun tanah-tanah dialih fungsi kan dengan pembangunan-pembangunan, seperti mall, restoran, hotel dll untuk menjamin pembangunan nasional.

Dalam hal yang sama, pada pasca Reformasi, Presiden Sby berencana melakukan Reforma Agraria demi keadilan dan kesejahteraan rakyat di sektor pertanian. Namun upaya tersebut belum dapat di implementasikan. Harapan rakyat semakin menipis ditengah munculnya undang-undang tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.

Kemudian peraturan itu diperkuat dengan ada nya Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hal itu menyebabkan konflik Agraria yang semakin tinggi. (Tolo 2013).

Keluarnya  mandat kepada Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyusun naskah arahan bagi penyusunan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 dan menjelaskan mengenai tanah seluas sekitar 9 (sembilan) juta hektar untuk di distribusikan kepada Rakyat.

Adapun kategori-kategori tanah yang dimaksud, yakni: (i) Tanah-tanah legalisasi aset yang menjadi objek dan sekaligus arena pertentangan klaim antara kelompok masyarakat dengan pihak perusahaan dan instansi pemerintah, dan tanah-tanah yang sudah dihaki masyarakat namun kepastian hukumnya belum diperoleh penyandang haknya; (ii) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada kelompok masyarakat miskin pedesaan; dan (iii) Pengelolaan dan pengadaan lahan aset desa untuk diusahakan oleh rumah tangga petani miskin secara bersama.

Lalu, bagaimana dangan upaya ini? Bukannya Reforma Agraia seharusnya menjamin 100 persen tanahnya didistribusikan oleh rakyat? Mengapa hanya 9 hektar? Yang jadi pertanyaam, mengapa dibuat Reforma Agraria jika penanaman modal asing masih membelenggu dan menghidap warga hingga saat ini? Mengapa tidak mencabut semua penanaman modal asing tersebut?

Penggambaran konsorium Pembaian Agraria (KPA) sertifikat tanah yang diberikan jokowi hanya meredakan suasana warga yang begejolak di kawasan warga tani. Jika diibaratkan, anak sekolah meminta dibelikan buku yang dia sukai untuk memotivasi ia belajar, namun orang tua tak mampu membelikannya karena keterbatasan uang.

Maka upaya orang tua adalah memberikan permen terlebih dahulu supaya anak itu tidak menangis, dan harapan itu mereda seiring berjalan nya waktu. Namun gejolak itu akan datang lagi jika anak itu sadar, bahwa permen tidak mampu meminimalisir apa yang diinginkannya, atau bahwa buku yang selama ini diinginkaknnya, tidak bisa digantikan dengan permen.

Artinya, gejolak para tani akan terus ada jika inti dari permaslahan, inti dari krisis ekologi, dan inti dari penghisapan yang menindas warga tidak dicabut dari akar-akarnya. Dan harapan itu berupa kesejahteraan tanpa adanya distorsi atau penghisapan atas penderitaan yang masyarakat tani rasakan sampai saat ini.

Kevin Alfirdaus
Kevin Alfirdaus
Pegiat buku & diskusi. Anggota ukm kepenulisan / lembaga pers mahasiswa Siar & Intrans Institute, Malang, Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.