Jumat, April 26, 2024

Reaktualisasi pemahaman keberagaman kita

Amamur Rohman
Amamur Rohman
Koordinator wilayah DIY Jaringan Ulama Muda Nusantara (JUMAT)

Potret Indonesia dewasa ini memasuki dinamika yang cukup rumit. Banyak sekali permasalahan yang harus dihadapi. Semisal masalah pilkada yang tak henti-hentinya menimbulkan kemelut panas. Tak lupa juga masalah-masalah lain seperti kasus yang cukup mencuat tentang korupsi E-ktp yang digadang-gadang melibatkan beberapa nama besar di dalamnya akhir-akhir ini.

Indonesia sejak dideklarasikan oleh sukarno pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan negara kesatuan yang menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Kebebasan berpendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Termaktub dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945. Begitu juga dalam ruang keberagamaan, konstitusi kita sangat mengedepankan nilai-nilai luhur dalam menempatkan warganya untuk bebas memilih Agama dan kepercayaan masing-masing individu.

Namun yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagiamana menempatkan ruang ekspresi kita di tempat yang tepat. Jangan sampai kita berbuat zalim hanya karena salah menempatkan ruang ekspresinya. Semisal seperti Agama yang seharusnya menjadi ruang privat dipaksakan menjadi ruang publik. Begitu juga sebaliknya, ruang publik seyogyanya harus di tempatkan di ruang publik, jangan sampai dipaksa menjadi ruang privat.

Konsekuensi logis dari penempatan posisi yang tidak proporsional ini adalah timbulnya kemelut yang mengakibatkan konflik. Saya beri contoh ruang privat, katakanlah Agama Islam mewajibkan untuk memilih pemimpin muslim. Padahal ruang publik kita yaitu konstitusi mengatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama sebagai warga negara dalam hal politik. Termasuk hak untuk memilih dan dipilih tanpa harus menafikan Agama, suku, ras, dan lain sebagainya.

Jika umat Islam memaksakan ruang privatnya agar setiap pemimpin di Indonesia harus muslim mungkin karena mayoritas warganya adalah muslim maka yang terjadi selanjutnya adalah akan ada gesekan-gesekan yang terjadi di masyarakat yang akan menimbulkan perpecahan. Warga Indonesia yang beragama non-muslim akan merasa didiskriminasi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tidak mendapatkan tempat sebagaimana mestinya. Padahal sejatinya hak-hak mereka dilindungi oleh konstitusi.

Hal semacam ini menuntut kedewasaan umat Islam agar tidak menonjolkan egonya dengan melakukan penetrasi untuk memaksakan kehendaknya. Seyogyanya umat muslim sadar diri bahwa mereka hidup di negara Indonesia yang berasaskan pancasila. Bukan negara yang berasaskan Islam. Paradigma tirani mayoritarianisme harus dibuang jauh-jauh. Karena jika tidak, akan memunculkan kembali kisah masa kelam yang didominasi oleh faktor-faktor tirani yang merumuskan adanya mayoritas dan minoritas.

Umat muslim yang berjumlah dominan di negeri ini harusnya mengayomi, melindungi hak-hak warga negara lainnya. Bukan justru sebaliknya, mengekang dan membatasi ruang gerak umat agama lain. Kalau ini dibiarkan terus-menerus maka bukan mustahil jika Indonesia di masa mendatang akan dihiasi oleh berbagai konflik antar golongan yang kemudian memunculkan suatu hal yang tidak diinginkan: perpecahan.  

Untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang niscaya terjadi tersebut setidaknya ada tiga hal penting bagi umat Islam agar tidak terus-menerus terjebak dalam kekangan sejarah kelam yang dipenuhi berbagai peperangan dan konflik antar golongan. Bahkan di kalangan internal umat Islam sendiri.

Pertama, umat Islam perlu manyadari betul bahwa negara Indonesia ini adalah bukan negara Islam, tetapi negara pancasila. Konsekuensinya adalah jika kita ingin mengekspresikan kepercayaan kita, maka juga perlu dipikirkan hak-hak umat lain yang juga mempunyai hak yang sama untuk mengekspresikan kepercayannya. Menurut Nur Cholis Madjid dalam Islam Doktrin dan Peradaban iman yang sejatinya dimilki umat Islam adalah iman yang mengantarkan kepada teologi pembebasan, yaitu membawa pemilik iman untuk tidak memaksakan kehendak berupa kebenaran mutlak yang menjadi asumsinya. Tetapi dengan iman yang dimiliki mampu membuatnya merasa sebagai hamba yang tidak mempunyai kekuatan apapun. Dengan demikian akan memunculkan rasa rendah diri dengan tidak memaksakan kehendak. Karena yang bisa memaksakan kehendak hanyalah yang maha mutlak yaitu tuhan yang maha esa. bukan malah sebaliknya, iman yang dimiliki membawa umat Islam ke dalam ruang sempit berupa pemaksaan kehendak dan intervensi kepada umat lain. Jangan sampai egosentrisme agama menjalar begitu saja karena akan menyebabkan saling serang antar golongan. Implikasinya adalah yang diperjuangkan bukan lagi tentang negara Indonesia tapi identistas populisme keagamaan.

Kedua, umat Islam perlu memahami bahwa ekspresi keberagamaan di Indonesia bukanlah sebagai ruang publik, melainkan ruang privat. Yaitu ketika ada benturan atau perbedaan antara ruang privat dan ruang publik maka yang harus didahulukan adalah ruang publik. Karena hukum yang berlaku (positif) adalah yang saat ini digunakan yaitu UUD 1945. Bukan hukum Islam yang menjadi ruang privat bagi pemeluknya. Hal ini selaras dengan kaidah hukum Islam (fikih) yang menyatakan al-maslahah al-aamah tuqoddamu ala al-maslahah al-khaashah (kemaslahatan kolektif harus didahulukan daripada kemaslahatan individu). jika ini diimplementasikan dalam kehidupan bernegara niscaya tidak akan ada lagi kepentingan pribadi atau golongan. Yang ada adalah kepentingan bersama untuk membangun Indonesia menjadi negara yang makmur dan sejahtera (baldatun thayyibatun warobbun ghafur).

Ketiga, menguatkan prisip persamaan (musawah) dan keadilan (‘adalah) dalam hidup bernegara. Sesuai dengan asas universal Islam yang berkarakteristik inklusif. Sehingga bisa membawa umat Islam pada tatanan sosial yang bermartabat yaitu berkedudukan sama di hadapan konstitusi. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW ketika membangun konstitusi madinah, yaitu umat Islam maupun non-muslim mempunyai kesamaan di hadapan hukum (equality before law). Dan yang menjadi musuh adalah mereka yang menghianati kesepakatan (konstitusi) bersama baik dari kalangan non-muslim atau kalangan muslim sendiri..

Dengan menyadari hal tersebut umat Islam akan menjadi umat terbaik dalam hidup bernegara. Jangan sampai ada paradigma bahwa taat konstitusi Indonesia tidak taat Islam. Bukankah ketaatan kita terhadap kesepakatan bangsa yang juga kerap disebut mitsaqon ghaliidzan (perjanjian suci) berupa pancasila juga diperintahkan dalam Islam? Dengan mengimplemetasikannya berupa ketaatan kepada pemerintah (ulil amri)?.

Ketika umat Islam benar-benar menghayati dan mengejawantahkan ketiga hal tersebut niscaya tidak akan terjadi perpecahan dan konflik di masa mendatang. Bahkan bisa membawa umat Islam bahu-membahu untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara maju, modern, dan sejahtera. Bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi teladan bangsa lain dalam mempererat dan memperkokoh persatuan bangsa dengan bermacam agama, suku, ras, dan budaya yang ada

Amamur Rohman
Amamur Rohman
Koordinator wilayah DIY Jaringan Ulama Muda Nusantara (JUMAT)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.