Menembus keterbatasan, Radio Braille Surabaya (RBS) hadir sebagai wujud ekspresi dan media untuk menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas. Keterbatasan fisik, khususnya penglihatan, tidak menjadi penghalang bagi tunanetra untuk menciptakan ruang informasi yang inklusif.
Melalui gelombang suara, RBS menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan isu-isu yang sering kali termarjinalkan.RBS merupakan media komunitas yang digagas oleh sekelompok tunanetra yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Tunanetra (LPT).
Sebagian dari mereka juga berperan sebagai pendidik di Yayasan Pendidikan Anak-Anak Buta (YPAB), yang berlokasi di Jalan Gebang Putih No. 5. Para penggagas RBS ini meliputi Tutus Setiawan, Atung Yunarto, Hanan Abdullah, dan Sugi Hermanto. Mereka memiliki semangat yang kuat serta ketertarikan dalam dunia jurnalistik.
Meskipun memiliki keterbatasan, mereka bertekad menciptakan perubahan dengan menyuarakan hak-hak disabilitas yang hingga saat ini masih banyak yang belum terpenuhi.RBS resmi diluncurkan pada Sabtu, 3 Desember 2022, di Surabaya, bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional.
Dukungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan relawan lainnya turut membantu perkembangan RBS hingga saat ini. Selain siaran radio, RBS juga menggunakan platform YouTube untuk mengunggah konten edukatif mereka. Dengan nama kanal “Radio Braille Surabaya”, mereka telah memiliki 517 subscribers dan berhasil menciptakan dampak positif melalui konten-konten yang mereka produksi.
Kritik Terhadap Aksesibilitas Fasilitas Publik di Surabaya
Salah satu konten edukatif yang diproduksi RBS membahas aksesibilitas transportasi umum di Surabaya yang dinilai tidak ramah bagi penyandang disabilitas. Dalam beberapa kontennya, mereka mencoba menggunakan Suroboyo Bus untuk berkeliling kota. Mereka menemui kesulitan saat melakukan pembayaran via QRIS karena membutuhkan waktu lama untuk mengoperasikan ponsel. Konten ini mendapat respons positif dari pemerintah, yang akhirnya memberikan fasilitas bebas biaya bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum, termasuk Suroboyo Bus.
Selain itu, RBS juga menyoroti fasilitas umum lain yang belum ramah disabilitas, seperti Jembatan Penyeberangan Umum (JPU), serta guiding block atau ubin pemandu di trotoar. Ubin ini seharusnya membantu tunanetra dalam berjalan, namun kenyataannya tidak mengarahkan dengan aman, terutama saat menaiki bus. Mereka juga mengalami kesulitan mendapatkan kursi di dalam bus karena tidak adanya petugas yang membantu.
Selain itu, tidak ada informasi audio mengenai posisi halte, yang membuat perjalanan mereka semakin sulit.Hal ini menunjukkan bahwa standar operasional dalam layanan transportasi perlu ditingkatkan agar semua warga mendapatkan akses yang setara.
Salah satu solusinya adalah memberikan sosialisasi atau pelatihan kepada petugas, terutama dalam melayani penyandang disabilitas, seperti tunanetra. Misalnya, petugas perlu tahu cara yang tepat untuk menggandeng mereka saat naik dan turun dari kendaraan agar tetap merasa aman dan nyaman.
Dalam salah satu konten RBS, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Transportasi Umum Dishub Surabaya, Eni Sugiharti Fajarsari menjelaskan mengenai kurangnya pemenuhan standar fasilitas publik disebabkan oleh anggaran yang terbatas, yang seringkali dipotong dan dirasionalisasi berdasarkan skala prioritas.
Selain itu, RBS juga mengangkat isu standar keamanan fasilitas publik di Kota Tua Surabaya. Dalam sebuah konten, mereka melakukan eksperimen bersama seorang non-disabilitas bernama Raihan, yang mencoba berjalan di trotoar dan menyeberang jalan dengan mata tertutup.
Raihan mengaku kesulitan mencari arah, terutama di area dengan ketinggian trotoar yang tidak rata, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti tersandung atau terpeleset.
Sugi Hermanto, salah satu inisiator RBS, menegaskan bahwa jika non-disabilitas saja mengeluh, apalagi penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan aksesibilitas fasilitas publik, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Seharusnya adanya transportasi umum harus ramah difabel dengan harapan kuat secara perencanaan, anggaran, peran swasta dan masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan suatu transportasi yang ramah untuk segala kalangan masyarakat.
Kebijakan yang Ramah Disabilitas menjadi Harapan
Keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas membutuhkan peran dan perhatian lebih dari negara. Setiap warga negara Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses yang setara. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun, pada praktiknya, masih banyak yang belum merasakan hak tersebut. Seharusnya pemerintah serius dalam memprioritaskan aksesibilitas bagi disabilitas selama menggunakan fasilitas publik.
Adanya trotoar yang tidak ramah bagi mereka menjadi bukti bahwa kebijakan hanya dibuat sebatas formalitas.Transportasi umum yang seharusnya memudahkan, ternyata mereka masih kesulitan dalam penerapannya. Kurangnya sosialisasi petugas layanan publik menjadi bukti kelalaian pemerintah, sehingga perlu adanya pengawasan dan evaluasi dalam menerapkan kebijakan terutama anggaran yang nyata dan keberlanjutan dalam pembangunan infrastruktur ramah disabilitas.
Di balik keterbatasan penglihatan, RBS berhasil menciptakan cahaya bagi ruang disabilitas dan masyarakat luas. RBS adalah bukti nyata bahwa semangat dan tekad dapat menembus segala keterbatasan. Mereka tidak hanya menyuarakan hak-hak mereka, tetapi juga menginspirasi banyak orang untuk menciptakan perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif.