Sebenarnya, arti kata radikal adalah pemikiran yang sampai mengakar. Kita tidak bisa menganggap kata radikal sebagai sesuatu hal yang selalu negatif saja. Kita harus memahami apa itu sebenarnya makna radikal.
Percaya atau tidak, kita tidak akan merdeka tanpa kaum muda yang berintelektual, yang berpikir radikal untuk membuat suatu perubahan yang awalnya bangsa Indonesia tertindas dan terjajah menjadi sebuah kemerdekaan.
Tetapi dalam ilmu pengetahuan, radikal yang positif itu diperbolehkan. Seperti yang saya jelaskan di atas, karna untuk membuat sebuah perubahan yang baik. Radikal yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan di dalam negara ini adalah radikal yang berusaha mengubah ideologi negara Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, ada ormas–ormas yang radikal ingin mengganti ideologi Pancasila. Di tahun 1953 ada DI/TII, yang dipimpin oleh Kartosuwiryo yang mencoba untuk mendirikan negara Islam Indonesia.
Di zaman sekarang yang kita ketahui ada HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang terang – terangan mendukung berdirinya negara khilafah (negara Islam) dan tidak mengakui keberadaan Pancasila.
Atas dasar apa mereka ingin mendirikan negara Khilafah di Indonesia? Dalil apa yang mereka ambil untuk mendirikan negara khilafah di Indonesia? Bukankah itu adalah salah satu bentuk makar terhadap pemerintah Republik Indonesia?
Keputusan yang sangat tepat sekali bagi pemerintah untuk membubarkan HTI. Karna ormas tersebut meresahkan masyarakat Indonesia, mengancam ideologi Indonesia, yaitu Pancasila, dan bisa membuat keonaran yang sangat besar, yaitu perpecahan.
Walupun HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah, kita harus tetap waspada terhadap keberadaannya, karna menurut saya walaupun sudah dibubarkan mereka akan tetap memperjuangkan keinginannya tanpa sepengetahuan pemerintah.
Oleh sebab itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita harus selektif dan pintar ketika mengikuti kajian – kajian. Hindarilah kajian – kajian yang mencurigakan dan segera laporkan kepada pihak yang berwajib, teguhkan diri sendiri agar tidak mudah didoktrin. Pemerintah juga harus tambah memperketat pengawasannya kepada organisasi –organisasi yang masih aktif keberadaannya.
Dan yang terpenting adalah Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia dan kita tidak perlu menggantikannya lagi karna nilai–nilai Pancasila sudah ada di kitab suci Al-Quran.