Salah satu prasyarat suatu negara dicap sebagai negara demokrasi adalah adanya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan secara reguler guna membentuk pemerintahan yang demokratis. Tidak hanya saja demokratis dalam pembentukan pemerintahan saja, tetapi juga demokratis dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam mengurusi negara.
Perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan pesat pasca dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada kurun waktu 1999-2002. Salah satu dimensi perkembangan sebagaimana dimaksud ditandai dengan adanya penguatan demokrasi partisipatif oleh rakyat dalam kancah suksesi kepemimpinan nasional melalui sarana penyelenggaraan pemilu.
Umumnya pemilu dimaknai sebagai realisasi kedaulatan rakyat dan juga dimaknai sebagai sarana untuk memberikan dan memperkuat legitimasi rakyat. Walaupun realisasi dari makna keduanya sangat kental dengan tarik menarik kepentingan politik bahkan fenomena pemilu menjadi keunikan tersendiri, sebab pemilu bukan saja menjadi kewajiban penguasa untuk menyelenggarakannya saja.
Lebih dari itu, masyarakat dengan semangat euforia politiknya juga merasa terpanggil juga menyampaikan aspirasi dan hak politiknya. Bahkan masyarakat memanfaatkan pemilu sebagai momen yang tepat untuk tidak sekedar menggunakan hak pilih saja, tetapi juga menangkap peluang bisnis yang berkaitan dengan atribut-atribut partai politik peserta pemilu.
Oleh karenanya, pemilu menjadi satu agenda rutin bagi sebuah negara yang mengklaim sebagai sebuah negara demokrasi. Walaupun kadang-kadang praktik politik di negara yang bersangkutan tersebut jauh dari kaidah-kaidah yang demokratis, akan tetapi pemilu tetap dijalankan untuk memenuhi tuntutan normatif yaitu sebagai sebuah prasyarat demokrasi serta pelaksanaan hajat warga negara.
Sebagaimana ketentuan di atas, pelaksanaa pemilu juga mencerminkan representasi kesadaran politik (political conclousness) masyarakat melalui kompetisi, partisipasi, penggunaan hak politiknya dan sebagai fenomena sosial pemilu mencerminkan pola perilaku masyarakat dalam merespon adanya pemilu. Selain itu, pemilu juga mendapati stigma hanya berupa kompetisi untuk meraih jabatan-jabatan publik, apakah menjadi anggota legisltaif ataupun menjadi pelaksana kebijakan eksekutif mulai dari kepala daerah hingga presiden.
Karena begitu pentingnya penyelegaraan pemilu oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi, bukan berarti tidak mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaanya. Hal tersebut bisa terjadi karena pemilu menyangkut dan berhubungan langsung rakyat sebagai objek langsung dalam pelaksanaan pemilu.
Permasalahan tersebut juga acapkali terjadi di negara Indonesia. Walaupun mekanisme pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam tatanan peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilaksanakan oleh lembaga independen pelaksana pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pelaksanaan pemilu selalu saja menuai sejumlah permasalahan yang menjadi perbincangan hangat di dalam negeri.
Masalah baru-baru ini misalkan, jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan yaitu Pemilu Nasional pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan kesepakatan DPR RI, Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Kerja (Raker) tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, proses penetapan jadwal Pemilu 2024 mengalami perdebatan panjang, terutama antara Pemerintah dengan KPU. Dalam masa perdebatan itu, beberapa fraksi di DPR RI mendukung usulan KPU dan sebagian fraksi lainnya tidak setuju. Beberapa fraksi di DPR RI dan pemerintah tidak menyetujui usul KPU untuk menetapkan jadwal Pemilu adalah 21 Februari 2024 yang mana alasan keberatannya adalah terkait efisiensi anggaran dan stabilitas politik.
Awalnya kepastian jadwal tersebut telah berhasil mengakhiri spekulasi yang beredar terkait penundaan Pemilu adalah bagian dari upaya perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menjadi desas-desus hangat beberapa tahun belakangan. Penetapan jadwal ini membuat penyelenggara pemilu bisa segera menyelesaikan segala persiapan dan seluruh instrumen pendukung pelaksanaan pemilu karena tahapan pemilu dan pilkada akan dimulai pada Juni 2022.
Namun, baru-baru ini muncul lagi isu yang menghebohkan bumi nusantara dimana ada pihak yang menginginkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 ditunda walaupun penetapan tanggal pelaksanaan pemilu baru dilakukan beberapa pekan yang lalu. Pihak-pihak seperti tiga Ketua Umum dari partai koalisi pemerintah yaitu Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa, Airlangga Hartarto dari Partai Golongan Karya dan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional.
Ketiga pentolan partai koalisi pemerintah ini betul-betul gencar menyuarakan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia harus ditunda. Mereka berdalih bahwa alasan di balik penundaan ini ialah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, perekonomian bangsa Indonesia yang belum berada pada posisi membaik dan juga alasan ini merupakan bagian dari kehendak rakyat.
Belum beberapa hari usai pendapat tersebut disebutkan oleh ketiga pentolan partai koalisi pemerintah tersebut, ternyata langsung membuat gaduh di kalangan elit pemerintahan bahkan juga menjadi isu pembahasan akademisi yang menilai penundaan pelaksanaan pemilu 2024 merupakan tindakan yang inkonstitusional. Tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang menolak penundaan pelaksanaan pemilu ini, lantaran banyak kekhawatiran yang akan berdampak besar terhadap jalannya roda demokrasi dan alur rotasi pergantian pemimpin negara Indonesia nantinya.
Penulis sendiri juga berpandangan demikian jika pelaksanaan pemilu ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, alasan-alasan yang dilontarkan oleh pihak yang mendukung untuk penundaan pelaksanaan pemilu ini terlalu bersifat spekulatif dan seakan-akan menggambarkan bahwa negara Indonesia belum siap menyongsong pelaksanaan pemilu di tahun 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, jika memang penundaan jadwal pelaksanaan pemilu benar-benar terjadi nantinya, apakah ini akan menggambarkan keberhasilan pelaksanaan sistem demokrasi yang sudah merepresentasikan hajat 270 penduduk negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Karena pola pesta demokrasi yaitu pemilu sudah diatur dalam regulasi yang sangat jelas dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh konstitusi.
Langkah tegas harus segera diambil oleh pemegang kekuasaan tertinggi negara Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo. Hal ini fundamental dilakukan agar tidak ada lagi keriuhan dan miskomunikasi dalam kehidupan bernegara. Presiden tentu juga tidak mau pelaksanaan pesta demokrasi ini justru menjadi ajang pembenaran-pembenaran terhadap spekulasi para pemegang kepentingan. Melainkan lebih dari itu, ini merupakan realisasi dari kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat.
Kemudian, penundaan pelaksanaan pemilu juga bukanlah hal terlalu penting saat ini untuk dikaji ulang dan dijadikan ajang pembahasan. Penetapannya sudah dilakukan jadi sekarang ini yang perlu dipersiapkan adalah menyiapkan segala instrumen untuk menyongsong tahun 2024 yang akan menjadi panggung politik dan pesta akbar demokrasi di Indonesia.