Jumat, April 19, 2024

Prostitusi, Hak Asasi, dan Standar Moral Kita

Rohmatul Izad
Rohmatul Izad
Alumni Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Saya percaya bahwa seseorang dapat hidup tanpa agama, tapi sebaliknya ia tak akan dapat hidup tanpa sebuah komune. Komune adalah segala nilai (sekaligus masyarakat itu sendiri) yang tumbuh dan hidup dalam kurun sejarah yang panjang.

Sayangnya, di Indonesia tidak mengenal istilah sekuler dalam arti pondasi dan ideologi negara. Status negara hukum di Indonesia memungkinkan setiap aspirasi, hukum agama, adat-istiadat dan norma-norma yang baik dapat berpartisipasi dalam membentuk peraturan-peraturan konstitusional yang secara yuridis harus dipatuhi oleh seluruh warga negara sesuai dengan tuntutan dan konteks yang berlaku.

Tentu saja, hukum negara tidak dapat mengintervensi segala tindakan masyarakat. Seperti tindakan kriminal dan berdosa, dua bentuk tindakan ini memiliki perbedaan yang sangat substansial di hadapan hukum negara.

Negara hanya bisa mengintervensi bentuk tindakan kriminal sesuai dengan koridor undang-undang, sementara tindakan berdosa murni wilayah privat agama yang secara vertikal hanya terkait dengan hubungan antara pelaku dengan Tuhan yang ia yakini. Biasanya, urusan yang berkaitan dengan agama diselesaikan dalam konteks lokalitas sesuai dengan tradisi dan kebiasaan-kebiasaan setempat.

Negara menetapkan status yuridis pada agama hanya pada wilayah hukum perdata/keluarga saja. Hal ini dilakukan karena negara ingin memastikan stabilitas dalam hubungan rumah tangga bahkan pada wilayah-wilayah yang paling spesifik, lagi-lagi negara ingin memastikan setiap individu mendapatkan hak-haknya secara layak tanpa ada yang dirugikan satu sama lain, seperti status yuridis pada masalah perkawinan.

Itulah kenapa, jika ada seorang religius (minimal pada tahap warisan keimanan) yang ternyata telah kehilangan imannya, ia tetap dianjurkan menikah secara resmi (mesti tidak wajib) agar negara tetap dapat memastikan hak-haknya dihadapan keadilan.

Meski tindakan ini agak begitu naif, karena pernikahan adalah salah satu bagian paling sakral dan normatif dalam agama. Ia tidak akan berarti apa-apa ketika seseorang telah melepas imannya (paling tidak doktrin agamanya) dan memilih “merekah” menjadi subjek yang bebas.

Lagi-lagi, seseorang tidak akan dapat hidup tanpa nilai yang berkembang dalam suatu “komune”, nilai itu bisa berarti agama, norma-norma adat, yuridis, normatifitas dan segala sesuatu yang menjadi pegangan bersama. Inilah “hak kolektif” yang tidak pernah bisa ditinggalkan.

Apa yang baru-baru ini terjadi terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel, tentu bukan hanya soal yang berkaitan dengan kebebasan hak asasi individu semata. Terlalu gegabah bila berpendapat bahwa negara minus kebebasan, atau –lewat aparat negara bernama kepolisian-kebebasan hak asasi Vanessa dibungkam dan diberangus. Kita perlu mendudukan perkara ini pada spektrum yang lebih luas.

Misalnya, apa motif pihak kepolisian begitu menggaungkan kasus prostitusi ini ke ranah publik? Potensi kriminal macam apa yang ingin diungkap dibalik mencuatnya kasus prostitusi ini?

Fenomena prostisusi itu sebenarnya sangat sederhana, yakni seseorang menjual tubuh dan menawarkan kenikmatan. Pada titik ini, orang dapat secara bebas menjual dirinya dan menawarkan segudang kenikmatan kepada orang lain, atas dasar kerelaan, kemauan, keuntungan, dan lain sebagainya. Dengan catatan, menjual diri ini tak boleh melanggar prinsip kebebasan dan merugikan orang lain. Pertanyaannya, apakah Vanessa merugikan orang lain? Tentu saja tidak.

Tetapi, perlu juga diungkapkan bahwa pengertian kebebasan hak asasi individu yang dipahami oleh orang-orang Indonesia, sekaligus yang dianut oleh negara, tidak sama dengan konsep kebebasan yang diyakini oleh orang-orang Barat. Ekspresi kebebasan yang kita anut di negera ini, secara imajinatif, sebenarnya masih dalam bentuk intimidatif. Artinya, cara masyarakat kita memahami kebebasan senyatanya masih sempit, stagnan, dan egosentris.

Slogan idealis seperti “kita bebas untuk melakukan apapun” atau sekedar sistem ekonomi yang berdasar pada asas “kebebasan bekerja dan bertindak”, atau dalam konsep filsafat yang menegaskan “kebebasan individu” dengan segala unsur dan kriterianya, sebenarnya tidaklah betul-betul menjiwai kesadaran idealis masyarakat kita.

Betapapun demokratisnya, kita masih sangat terikat dengan “komune”, yakni nilai-nilai hidup yang diyakini bersama, seperti agama, tradisi-budaya, dan lain sebagainya. Kebebasan individu, dengan demikian, sangat terikat dengan hukum-hukum komune.

Di Barat, kebebasan individu atau hak asasi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan moralitas. Tolak ukurnya hanya satu, orang dapat bebas berbuat apa saja selama ia tak mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini berbanding terbalik dengan cara pandang orang Indonesia dalam melihat status kebebasan.

Kebebasan yang sejauh ini kita pahami, adalah sesuatu yang sepaket dengan moralitas. Kira-kira pengertiannya begini, orang dapat bebas berbuat apa saja selama ia tak menganggu kebebasan orang lain dan dapat bertindak secara moral.

Moralitas inilah sebenarnya yang menjadi titik tolak dalam memahami konsep kebebasan individu jauh melampui hukum-hukum positif yang berlaku. Jika pelaku prostitusi, -katakanlah mucikarinya-, dipidanakan, dan si laki-laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan itu disebut korban, maka status ini tak begitu berlaku di mata masyarakat.

Sebabnya, orang yang melakukan persetubuhan, betapapun dilandasi kemauan sendiri dan saling menguntungkan, tetap dianggap telah melanggar prinsip moralitas dan nilai-nilai komune yang menjadi pegangan bersama. Kiranya, pada titik inilah kasus prostitusi online yang baru-baru ini terjadi menjadi polemik yang begitu luas, bukan mempersoalkan kebebasan hak asasi individu, tetapi pada sisi moralitasnya. Tentunya, bukan berdasar moralitas sepihak, tetapi nilai moral yang menjadi pegangan bersama.

Benar bahwa negara harus konsisten dalam menjaga substansi hak asasi, misalnya negara wajib menjamin kebebasan siapa saja untuk bertindak sesuai dengan koridor yang dimiliki setiap individu, menjamin kebebasan bekerja, dan lain sebagainya. Tetapi pertanyaannya, apakah negara juga menjamin seseorang untuk menjual tubuhnya? Dengan mengatakan bahwa “tiada hak bagi siapa pun untuk mengatur tubuh orang lain kecuali sang pemilik hakiki”.

Tentu, negara boleh jadi harus menjamin seseorang untuk menjual tubuhnya. Tetapi masalahnya tidak hanya berhenti di situ, sebab seorang warga yang menjual diri orang lain, akan dicap kriminal dan dipidanakan. Sementara fenomena prostitusi online sejauh ini sudah menjadi landang bisnis bagi sebagian orang. Sehingga soal jual menjual tubuh sangat dekat dengan kasus kriminalitas, bukan sekedar soal kebebasan bekerja dan hak asasi.

Terakhir, kita perlu menyadari bahwa konsep hak asasi manusia yang kita yakni saat ini sesungguhnya memiliki banyak keterbatasan. Ketika sesuatu melampui batas-batasnya, maka ia akan berubah menjadi kebalikannya. Untuk itu, cara pandang kita tentang hak asasi tidak dapat dilakukan sebagaimana orang-orang sekuler memahaminya, yakni melepas hak asasi dari sisi moralitas.

Rohmatul Izad
Rohmatul Izad
Alumni Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.