Jumat, Maret 29, 2024

Problematika Melepas Lajang

Faiq Nifran
Faiq Nifran
Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Remaja saat ini sadar akan perkembangan teknologi semakin canggih sehingga memudahkan semua kalangan terutama remaja untuk mengakses konten-konten apapun, bahkan terkadang tidak disaring baik buruknya dari konten tersebut. Seperti yang menjadi fenomena belakangan ini yaitu nikah muda yang digaungkan oleh para tokoh publik atau yang biasa kita sebut selebgram.

Kebanyakan remaja belum berpikir matang mengenai pernikahan. Para remaja berpikir salah satu cara menghindari zina adalah dengan nikah muda, tetapi tujuan pernikahan bukan hanya sekedar menghindari zina, namun juga sesuai dengan Undang-Undang tentang Perkawinan Pasal 1 Tahun 1974 yang berbunyi “… dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.

Konsep dari keluarga bahagia bukan hanya cinta saat ini saja, tetapi ada kehidupan ke depan yang harus dipikirkan dan hal itu jarang dipikirkan oleh remaja yang nikah mudah hanya untuk menghindari zina atau sebagainya. Pernikahan bukanlah suatu ajang perlombaan, hakikat pernikahan adalah untuk menyempurnakan agama dan menjadi ibadah terlama hingga akhir hayat.

Dalam pernikahan sendiri banyak hal yang harus dipikirkan seperti kebutuhan untuk sehari-hari, biaya pendidikan untuk anak kedepannya, biaya kesehatan serta berbagai macam kebutuhan lainnya. Jika nikah tanpa persiapan dan hanya bertujuan untuk menghindari zina maka akan menghancurkan masa depan remaja itu sendiri karena emosi yang belum matang, finansial yang belum stabil, kebutuhan yang tidak terpenuhi, pendidikan dan kesehatan anak yang terabaikan,serta berbagai macam polemik lainnya yang berujung pada perceraian.

Penetapan batas minimal usia perkawinan sesuai dengan Undang-Undang yaitu 19 tahun bukan hanya sekedar peraturan yang negara tetapkan, tetapi juga sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek. Namun kesadaran masyarakat yang kurang dan canggihnya teknologi, maka banyak yang mengikuti tren nikah muda dan orang tuanya pun membiarkan bahkan mendukung nikah muda tanpa melakukan dispensasi pernikahan yang seharusnya dilakukan oleh pasangan di bawah umur.

Kesadaran masyarakat dan pemerintah harus sejalan mengenai hal ini, karena banyak masa depan dari remaja ini yang terancam. Padahal banyak cara untuk menghindari zina, bukan hanya dengan cara nikah muda ketika berbagai aspek belum matang. Oleh karena itu, ketika ingin menikah harus dipersiapkan dengan matang agar masa depan tidak terancam.

Rentang usia menikah muda memang masih menjadi perdebatan banyak kalangan, tetapi sebagian orang menilai usia nikah muda berkisar antara 18-25 tahun. Hal ini juga sesuai dengan pendapat seorang psikolog Terri Orbuch mengatakan “Usia menikah muda adalah 25 tahun ke bawah.” Rentang umur tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing baik, dari segi psikologi dan reproduksi.

Menurut World Fertility Survey “Peluang hidup bayi dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun lebih kecil dibanding usia ibu 20 tahun ke atas.” Hal ini terjadi karena belum matangnya organ reproduksi wanita di usia tersebut, yang bisa mengakibatkan terjadinya resiko masalah kesehatan seperti preeklamsia, eklamsia, pendarahan setelah persalinan sampai keguguran saat hamil yang tidak diinginkan oleh semua calon ibu. Maka dari itu semua calon ibu wajib mempertimbangkan agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Menurut Kementerian Kesehatan RI “Seorang wanita dianggap sehat dan siap hamil saat telah berusia 24 tahun.” Karena jika dilihat dari sisi kesehatan, pada umur 24 tahun seluruh tubuh kita baik dari segi organ reproduksi maupun segi psikologis sudah siap seutuhnya.

Bukan hanya seorang wanita saja, laki-laki yang menikah di usia terlalu muda juga mengalami ketidaksiapan dari segi reproduksi sehingga anak yang dilahirkan oleh pasangannya dikhawatirkan akan mengalami gangguan genetik.

Bagi seseorang yang ingin menikah di usia muda, banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah mental. Kesiapan mental anak muda dalam menghadapi masalah rumah tangga dinilai belum matang. Semakin muda usia seseorang menikah, semakin tinggi resiko terkena gangguan psikologis pada orang tersebut seperti gangguan kecemasan, gangguan mood dan depresi yang berkepanjangan.

Jika dilihat sisi baik dalam menikah di usia muda, para pengantin yang menikah akan belajar tumbuh dewasa bersama pasangannya. Ketika orang lain yang menikah lebih tua akan mengalami krisis identitas di seperempat abad umur mereka, bagi orang yang menikah di usia muda sudah terbiasa memahami pasangannya.

Polemik pernikahan di usia muda memang sangatlah penting untuk mengingatkan pemuda pemudi agar lebih matang dalam mempersiapkan pernikahan, terutama setelah pernikahan yang lebih banyak memakan waktu bersama kedepannya. Jangan sampai menikah karena disebabkan cinta saja tanpa memikirkan apa yang terjadi setelah pernikahan.

Memang benar pernikahan terlahir karena adanya cinta yang kedatangannya tidak dapat diduga duga. Cinta tidak dapat disalahkan, kita hanya bisa mengupayakan agar pernikahan yang kita lakukan adalah suatu bentuk kebahagiaan dan bukan penderitaan. Sejatinya, cinta bukan hanya memberikan rasa di hati, tapi memperjuangkan jiwa dan raga demi orang yang kita cintai tuk mencari kebahagiaan bersama secara dengan menjadi sosok visioner yang realistis.

Faiq Nifran
Faiq Nifran
Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.