Rabu, Oktober 9, 2024

Problem Perkawinan Campuran Pada Status Kewarganegaraan Anak

Siti Muja Adilah
Siti Muja Adilah
Undergraduate Constitutional Law student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Era Globalisasi saat ini membuat kehidupan bermasyarakat hingga kehidupan bernegara semakin meningkat pesat sehingga terjadinya hubungan internasional dengan negara lain untuk saling melengkapi kebutuhan.

Era Globalisasi juga meningkatkan mobilitas manusia untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, bermigrasi dari satu negara ke negara lainnya, yang menyebabkan terciptanya pertemuan dan komunikasi dengan berbagai macam suku bangsa, agama, dan budaya.

Dari pertemuan dan komunikasi tersebut memungkin terjadinya perkawinan campuran antarnegara. Perkawinan campuran dapat menyebabkan akibat hukum pada hubungan hukum antara orang tua dan anak, termasuk status hukum kewarganegaraan anak.

Perkawinan  merupakan penyatuan dua unsur jiwa yang dibingkai dengan rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, penuh cinta kasih, serta kesejahteraan batin. Dalam menciptakan perkawinan yang harmonis diperlukannya sebuah norma hukum, sebab dalam melangsungkan perkawinan kita harus tunduk terhadap Peraturan-Peraturan Perkawinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menjelaskan tentang pengertian perkawinan, yaitu perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.

Dalam praktiknya, perkawinan tidak hanya melibatkan dengan seseorang yang seagama, melainkan perkawinan juga dapat melibatkan dengan seseorang yang berbeda kewarganegaraannya dengan dalih Hak Asasi Manusia yang menjadi dasar perkawinan campuran tersebut. Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang diatur dalam Pasal 57, yaitu yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan campuran beda kewarganegaraan berkemungkinan menyangkut dua sistem hukum yang berbeda, sehingga harus memperhatikan persyaratan, tata cara, serta ketentuan yang mempengaruhi sah atau tidaknya suatu perkawinan yang harus di penuhi dan juga tidak menafikan terhadap asas keabsahan berkontrak. Dari perkawinan yang sah akan menimbulkan akibat hukum yang sah juga. Demikian juga dengan perkawinan campuran yang akan menimbulkan akibat hukum, yaitu hubungan antara suami istri, akibat hukum terhadap harta perkawinan, dan hubungan hukum antara orang tua dengan anak.

Akibat perkawinan campuran terhadap anak di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 62 menyatakan, dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang ini. Kemudian ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958, dijadikan sebagai pedoman terhadap status anak yang lahir dalam perkawinan campuran.

Menurut Undang-Undang No.62 Tahun 1958 Pada pasal 1 huruf b yang menyatakan, orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun. pada dasarnya Undang-Undang No.2 Tahun 1958 menganut azaz ius sanguinis.

Seorang anak dianggap memiliki status kewarganegaraan seorang ayah, bila ada hubungan darah antara ayah dan anak. Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah seperti dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 maka kewarganegaraan ayah dengan sendirinya menentukan kewarganegaraan anak.

Hampir empat puluh delapan tahun pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam hal perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing terdapat dalam Undang-Undang No.62 Tahun 1958. Namun dalam, Undang-Undang tersebut sangat membatasi hubungan antara ibu dengan anaknya, terlebih jika sewaktu-waktu terjadi putusnya perkawinan karena perceraian sehingga masyarakat berpendapat bahwa Undang-Undang ini sudah tidak sanggup ntuk mendasari kepentingan pihak dalam perkawinan campuran khususnya masalah pengaturan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.

Pada tahun 2006, akhirnya Undang-Undang Tersebut digantikan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2006.  Berlakunya  Undang-Undang tersebut di Indonesia maka secara resmi Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda. Anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memilki atau memperoleh kewarganegaraan ganda, baik kewarganegaraan dari ibu ataupun kewarganegaran dari ayah sampai berusia 18 tahun, selambat-lambatnya sampai berusia 21 tahun harus sudah memiliki kewarganegaraan yang tetap. Dalam artian anak memilki kewarganegaraan ganda bersifat terbatas hingga usia 18 tahun.

Kemudian, ketentuan asas kewarganegaraan terhadap anak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh Kembali kewarganegaraan Indonesia.

Pemberian fasilitas  keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. M.80-Hi.04.01 Tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan, jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dengan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan  ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Siti Muja Adilah
Siti Muja Adilah
Undergraduate Constitutional Law student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.