Jumat, April 19, 2024

PPDB 2020 Masih Ribut Soal Zonasi

Adis Setiawan
Adis Setiawan
Mahasiswa S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam An Nur Lampung. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Bekasi Raya | Belajar Menulis

Keputusan pemprov DKI Jakarta menggunakan jalur zonasi pada PPDB 2020 menuai protes dari orang tua murid. Protes tersebut dilayangkan oleh wali murid lantaran menganggap bahwa jalur zonasi PPDB 2020 lebih mementingkan umur dari pada prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa kriteria pertama PPDB lewat jalur zonasi tetap berdasarkan tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.

Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No 506/2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. (2020, Tribunnews.com)

Jika jalur zonasi sudah melebihi kuota daya tampung –50 persen. Maka seleksi bisa dilakukan berdasarkan dari urutan pemilihan sekolah, usia, dan waktu pendaftaran. Polemik memilih usia yang lebih tua untuk di dahulukan, menurut saya mungkin ingin menyesuaikan dengan perkembangan anak. Agar jangan terlalu muda untuk jenjang pendidikan.

Walaupun mendahulukan umur yang lebih tua, tetapi PPDB tetap harus mementingkan jalur prestasi. Karena sudah ada bagian kuota PPDB jalur prestasi, maka hal ini tidak boleh di abaikan.

Dengan zonasi tersebut maksudnya agar semua kalangan berhak masuk ke sekolahan negeri. Biasanya, yang ekonomi kebawah karena faktor fasilitas jadi kalah bersaing dengan ekonomi keatas untuk masuk sekolahan Negeri.

Kalah disini buka uangnya saja tetapi juga kalah fasilitas belajar di rumah, kemampuan menggunakan bimbel, serta buku-buku penunjang sekolah. Walaupun sebenarnya banyak keluhan wali murid, justru ketika pendaftaran masuk sekolah swasta  yang katanya mahal.

Seleksi Berdasarkan Umur

Persyaratan dalam PPDB. Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 menyebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. (2020, Tirto.ID)

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB.

Walaupun nanti ada persaingan umur misalkan peserta PPDB mau masuk SMA ada yang sudah berumur 20 Tahun dan anak kita lebih muda maka akan kalah saing masuk sekolah negeri. Ini mungkin  bagi sebagian warga yang tidak setuju dengan sistem seleksi usia.

Tetapi kenapa yang di demo adalah Gubernur DKI, padahal pemprov DKI menggunakan aturan dari permendikbud. Ini menurut saya demo yang salah sasaran, memang bisa saja pemerintah daerah membuat kebijakan berbeda yang penting sesuai dengan permendikbud daya tampung untuk masing-masing jalur pendaftaran.

Empat Jalur PPDB 2020

Maka dengan adanya empat jalur PPDB 2020 agar semua lapisan masyarakat merasakan hak pendidikan di sekolah Negeri. Masing-masing jalur PPDB mempunyai persentase daya tampung. Beberapa syarat dan penjelasan untuk 4 jalur PPDB 2020.

Jalur zonasi sekolahan akan memprioritaskan dalam menerima siswa berdasarkan dalam domisili. Jadi, disekitar domisili tidak memandang ekonomi bawah maupun atas akan merasakan hak yang sama untuk bisa sekolah di sekolahan Negeri.

Karena kuota jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah. Ketika peserta PPDB di sekitar domisili tak mendapatkan kuota zonasi, maka bisa juga mendaftar lewat jalur afirmasi, ataupun jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Setiap sekolah diharuskan menerima minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Penetapan wilayah zonasi tergantung dari masing-masing pemerintah daerah.

Jalur afirmasi diperuntukan bagi peserta yang kurang mampu dalam ekonomi. Jalur ini bisa digunakan untuk peserta di luar maupun di dalam zonasi domisili. Keluarga juga bersedia ikut program bantuan kurang mampu dari pemerintah pusat maupun daerah. Daya tampung jalur afirmasi minimal 15 persen dari sekolahan. (kemdikbud.go.id)

Berikutnya, jalur perpindahan orang tua atau wali, jalur ini harus menyertakan surat pindah tugas dari instansi, lembaga orang tua bekerja. Juga bisa di gunakan untuk pendaftaran anak dari guru. Setiap sekolah di beri kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur prestasi dapat di tempuh dengan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, karena tahun ini tak ada ujian nasional maka menggunkan nilai ujian sekolah. Juga bisa menggunakan hasil atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik. Kuota dari jalur ini adalah sisa dari kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. Maksimal 30 persen.

Adis Setiawan
Adis Setiawan
Mahasiswa S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam An Nur Lampung. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Bekasi Raya | Belajar Menulis
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.