Jumat, Maret 29, 2024

Post-Truth dan Kebutuhan Data Desa Presisi

Sofyan Sjaf
Sofyan Sjaf
Aktivitas keseharian sebagai dosen di Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia IPB. Saat ini, saya diamanahkan sebagai Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB.

Pembangunan desa memasuki era postmo (postmodern). Era yang ditandai dengan masifnya kemajuan teknologi (era 4.0). Kaum postmo menganggap kemajuan teknologi ini akan mempermudah aksi pembangunan nantinya, namun sebaliknya.

Teknologi menyimpan daya destruksi yang membuat aksi pembangunan terjebak ke dalam pasca kebenaran (post-truth). Sebagai entitas terpenting, bagaimana desa menghalau mewabahnya post-truth ini?

Realita

Menurunnya angka kemiskinan, membaiknya infrastruktur desa, terbukanya akses informasi, pendapatan di atas rata-rata, dan kualitas sumberdaya manusia yang membaik adalah sederet ukuran yang menentukan perubahan status desa, dari tertinggal menjadi berkembang atau maju.

Namun, tidak sedikit ukuran-ukuran tersebut dikritisi pegiat sosial dan warga desa sendiri. Alasannya cukup sederhana, dari mana diperoleh data tersebut? Sebab realitasnya, data yang tersaji tidak sebagaimana fakta di lapangan.

Respon kritis tersebut sangat wajar, karena warga desa selama ini tidak ikut terlibat menyusun data desa, apalagi memperbaharuinya. Seolah data desa, hanya milik elit desa (kepala desa dan perangkatnya).

Sehingga warga desa merasa dijadikan sebagai obyek semata. Kondisi ini beralasan, karena sumber data desa yang dapat diakses publik masih merujuk Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan Permendagri No. 113/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Kedua Permendagri tersebut, menghasilkan paling sedikit 33 model buku yang wajib dikuasai aparatur desa. Ini belum termasuk tambahan model pencatatan dan pelaporan lain (seperti: pencatatan dan update data monografi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, keuangan, pelaksanaan kegiatan umum dan khusus lainnya).

Selanjutnya, buku-buku ini dijadikan sebagai sumber informasi kepala desa atau aparatur desa ketika publik hendak mengaksesnya, termasuk sensus potensi desa di mana kepala desa atau aparatur desa menjadi responden dalam sensus tersebut.

Banyaknya buku yang harus dilengkapi tersebut, membuat pemerintah desa gagal fokus dalam substansi. Sebaliknya, motif menggugurkan kewajiban dengan cara melengkapi dokumen (buku) menjadi utama. Sehingga metodologi penyusunan dokumen yang benar, sangat jauh dari harapan.

Realita ini bisa kita temukan di hampir semua desa! Jika Anda meragukan, maka datanglah ke desa dan simaklah informasi yang terpajang di kantor desa (seperti: peta desa, data monografi desa, buku data, RPJM desa, RKP desa dan lain-lain). Apa yang Anda simpulkan? Saya meyakini bahwa semua yang Anda lihat tersebut, jauh dari standar yang disebut sebagai data presisi tentang kondisi desa.

Penjelasan di atas memperkuat pandangan George Orwell, bahwa dari rahim era postmo lahir produk post-truth society. Produk yang dianggap wabah sosial yang menjangkiti semua elemen masyarakat. Dalam konteks pembangunan desa, dimanakah realitas post-turth ini terjadi?

Jawabannya adalah cermati dokumen RPJM dan RKP desa. Dua dokumen ini adalah portofolio pembangunan desa yang menjelaskan tapak pembangunan desa berupa program maupun kegiatan yang penting untuk dilaksanakan dan memiliki dampak bagi warga desa. Namun, apakah benar dokumen strategis tersebut disusun berpijak pada data presisi?

Saya meyakini bahwa sebagian besar desa-desa di Indonesia belum berpijak pada data presisi dalam menyusun RPJM dan RKP desa. Meski prosedural musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes) dilaksanakan, tetapi rumusan program yang disusun masih berpijak pada daftar keinginan dan kebutuhan yang tidak terukur outputnya.  Disinilah awal realita post-truth pembangunan desa terjadi! Salahkah pemerintah desa?

Butuh data desa presisi

Meski James Bill menyadari bahwa post-truth adalah era kebohongan yang diproduksi oleh politisi dan kekuasaan, akan tetapi dalam konteks pembangunan desa, pemerintah desa tidak bisa disalahkan. Atau tidak bisa dikatakan sebagai produsen kebohongan dalam pembangunan desa.

Ketergantungan desa terhadap supra desa dalam bentuk regulasi dan minimnya pemahaman sosiologis oleh aktor supra desa (kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah) terhadap kondisi desa saat ini, berdampak terjadinya kebohongan dalam pembangunan desa!

Pengakuan UU Desa terhadap hak subsidiaritas yang dimiliki desa, dipancung dengan Permendes yang menganalisasi peruntukkan dana desa ke aspek-aspek tertentu (seperti: infrastruktur, embung, sarana olah raga, dan lain-lain). Alhasil, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan lokal untuk mengelola dana desa yang diberikan sesuai dengan kebutuhan desa dan warganya.

Maka sangat wajar jika terjadi penyangkalan warga desa terhadap membaiknya tingkat kesejahteraan, membaiknya kualitas sumberdaya manusia, kenaikan pendapatan, dan lain sebagainya.  Dalam konteks ini, maka dibutuhkan data desa presisi untuk mengeliminasi terjadinya kebohongan dalam pembangunan desa.

Data desa presisi adalah data yang bersumber dari desa yang dihasilkan melalui pendekatan spasial, partisipatif, dan sensus. Penggunaan teknologi drone dan digital, serta pendampingan metodologi adalah keniscayaan menghasilkan data desa presisi.  Pertanyaannya bagaimana upaya memproduksi data desa presisi untuk menepis kebohongan pembangunan desa?

Pertama, pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang afirmatif untuk menghasilkan data desa presisi.  Kepercayaan sepenuhnya kepada desa harus diberikan untuk memproduksi data desa presisi. Bukan sebaliknya menjadikan desa sebagai obyek data. Dana desa harus diorientasikan menghasilkan data desa presisi tersebut.

Peran pemerintah sebatas mengeluarkan regulasi pemanfaatan dana desa untuk data desa presisi dan pedoman penyusunan data desa presisi (data tematik) yang dibutuhkan untuk mengukur kinerja pembangunan desa.

Tentang hal ini, maka perlu revisi Permendagri No. 32/2006 dan Permendagri No. 113/2014; kedua, era 4.0 harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempermudah aksi pembangunan desa. Pemerintah harus menyediakan server di kabupaten untuk menampung data-data yang diproduksi desa. Kecamatan harus menjadi penjamin mutu kualitas data yang diproduksi desa. Data yang terkumpul (big data) dijadikan basis pijakan musyawarah dari tingkat dusun hingga kabupaten yang berujung sebagai kebijakan pembangunan yang presisi.

Ketiga, mengaktifkan peran perguruan tinggi atau elemen pegiat sosial sebagai pendamping metodologi.  Minimnya sumberdaya desa menuntut peran perguruan tinggi atau pegiat sosial untuk mengedukasi metodologi.

Data dengan metodologi yang benar, akan mempermudah kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Ke depan, bisa jadi kebijakan satu peta dan kebijakan satu data berawal dari desa; dan keempat, membangun sistem kerahasiaan data desa. Dibantu dengan pakar digital, pemerintah sudah saatnya mulai memikirkan sistem kerahasiaan data desa.

Keempat upaya di atas, adalah upaya yang dapat dilakukan untuk menghalau segala bentuk kebohongan atau upaya untuk mereproduksi kebohongan dalam pembangunan desa. Dengan data desa presisi kejayaan masa depan Indonesia kita jemput bersama. Semoga!

Sofyan Sjaf
Sofyan Sjaf
Aktivitas keseharian sebagai dosen di Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia IPB. Saat ini, saya diamanahkan sebagai Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.