Jumat, Maret 29, 2024

Polemik Rangkap Jabatan Direksi Maskapai BUMN

Muhamad Hafizh Akram
Muhamad Hafizh Akram
Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Direktur Business Law Community, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (BLC FH UGM).

Industri penerbangan memainkan peranan penting dalam kesejahteraan masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang membuat masyarakat bergantung pada transportasi udara untuk berpergian antar pulau.

Pada kenyataanya, sulit bagi Maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyeimbangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan perusahaan yaitu mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

Namun, ketidakseimbangan Maskapai BUMN dalam mengimbangi kedua hal tersebut membuat diskursus ditengah-tengah masyarakat. Melonjaknya harga tiket pesawat mengundang perdebatan sehingga muncul solusi wacana seperti maskapai asing untuk turut serta melayani angkutan jadwal dalam negeri untuk menurunkan harga tiket, hingga penyusunan kebijakan diskon sebesar lima puluh persen.

Kali ini masyarakat kembali disajikan dengan isu terkait dugaan rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Direktur Utama dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, yaitu I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia (Anak Perusahaan Garuda Indonesia), Juliandra Nurtjahjo ternyata juga menduduki jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air.

Tertulis jelas dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa seorang direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain pada waktu yang bersamaan.

Merangkap jabatan dalam waktu bersamaan ini dilarang jika kondisi preusahaan tersebut masuk kedalam salah satu dari tiga kondisi yang tercantum dalam pasal tersebut. Pertama, perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Kedua, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha.

Perusahaan dapat dikatakan memiliki keterkaitan yang erat dengan perusahaan lain apabila perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung atau proses produski, pemasaran, atau produksi dan pemsaran. Ketiga, secara bersama dapat menguasai pangsa barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam kasus ini, salah satu dari kondisi telah terbukti terpenuhi.  Pertama, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air berada dalam pasar yang sama. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam pasar industri penerbangan dan menyediakan jasa angkutan udara niaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kedua, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha. Pada akhir tahun 2018, Garuda Indonesia melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwjaya Air dan Nam air melalui mekanisme “Kerja Sama Operasi” atau KSO.

Garuda Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola dan membantu kinerja keuangan dan operasional Sriwijaya Air. Sehingga, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha yang dijalani.

Sesuai dengan uraian diatas, Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia yang merangkap jabatan sebagai Komisaris dalam Sriwijaya Air memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia harus mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut. Hal rangkap jabatan ini dinilai tidak etis dan tidak efektif dalam melakukan pengurusan perusahaan.

Tidak etis dalam artian memegang jabatan di dua perusahaan yang sejenis dalam pasar yang sama. Tidak efektif dalam artian fokus dalam melakukan pengurusan perusahaan akan terpecah belah. Terlebih lagi, rangkap jabatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian BUMN harus adil, tegas, dan transparan dalam menentukan siapa yang menjadi direksi dan komisaris dalam BUMN. Masih banyak sumber daya manusia Indonesia yang memiliki kapabilitas, keahlian, serta pengalaman untuk menduduki jabatan dalam perusahaan-perusahaan tersebut.

Semakin beragam ahli dalam bidang penerbangan yang menduduki jabatan strategis tersebut, maka akan ada inovasi dan perkembangan ide untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Semoga maskapai BUMN kedepan dapat berkerja secara efektif untuk meningkatkan kesEjahteraan masyarakat.

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
  2. https://katadata.co.id/berita/2019/07/09/direksi-maskapai-bumn-rangkap-jabatan-kppu-kaji-panggil-menteri-rini
  3. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190715173805-92-412314/kppu-panggil-menteri-bumn-soal-rangkap-jabatan-direksi-garuda
  4. https://tirto.id/siapa-untung-dan-buntung-dari-aksi-gandengan-garuda-sriwijaya-dacC
Muhamad Hafizh Akram
Muhamad Hafizh Akram
Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Direktur Business Law Community, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (BLC FH UGM).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.