Kamis, April 18, 2024

Polemik Gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung

Anitta Febiana
Anitta Febiana
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Gugatan Advokat kondang Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Agung(MA) mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) Partai Demokrat menimbulkan sebuah perdebatan sengit antar ahli hukum terkait uji materi ke MA. Kemudian jika mengacu kepada konstitusi, hal itu tidaklah tepat, karena AD/ART hanyalah peraturan yang berlaku untuk anggotanya saja bukan untuk khalayak umum.

Langkah hukum Yusril dengan mendampingi eks empat kader demokrat kubu Moeldoko dalam mengajukan Uji Materi ke MA adalah langkah yang salah kaprah, seharusnya AD/ART hanya boleh diajukan kepada Mahkamah Partai Politik dan semua penyelesaian terkait sengketa partai politik ataupun kerancuan dalam AD/ART partai seharusnya diajukan kepada Mahkamah Parpol karena sifatnya yang bukan sebuah perundang-undangan.

Dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa AD/ART sebuah partai politik memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota. Tidak satupun memuat perintah yang mewajibkan AD/ART mereka selaras dengan partai politik yang dimandatkan norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi.

Mahkamah Parpol adalah langkah tepat untuk menyelesaikan konflik internal partai, ataupun masalah perseteruan antar partai politik, karena itu sengketa terkait partai politik terlebih dahulu menempuh jalur Mahkamah Parpol baru ke Pengadilan.

Sejalan dengan itu hal ini sungguh kontras jika dilihat dari mekanisme pengajuan sebuah gugatan, dalam kasus ini Yusril justru langsung mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Agung, tidak terlebih dahulu mengajukan kepada Mahkamah Parpol hal ini sangat keliru dan sangat tidak sesuai peraturan dan tingkatan badan hukum yang berlaku.

Lebih jelasnya berikut aturan dalam tata urutan mengajukan suatu gugatan terkait konflik partai politik.

Pasal 32 UU Parpol menyatakan:

“(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.”

Adapun Pasal 33 (1) menyatakan,

“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.”

“Mahkamah menilai, keberadaan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol sangat penting mengingat pasal tersebut secara jelas tidak termasuk perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Putusan terhadap perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan bersifat final dan mengikat. Tampak dalam hal ini tidak terdapat pertentangan antara suatu norma. Walaupun tidak terdapat pertentangan terhadap norma, terdapat penafsiran lain yang perlu mendapatkan penekanan secara tekstual,” urai Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum.

Uraian diatas sangat jelas sekali bahwa urutan mengajukan suatu gugatan terkait konflik partai politik harus terlebih dahulu melalui mahkamah partai politik, tidak bisa langsung mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung, hal itu jelas keliru

Menilik sisi lain hal itu paradoksal dengan adanya gugatan tersebut hal itu termasuk masalah negara yang harus dipecahkan dengan serius dan sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum. Ketika Yusril mengajukan gugatan ke MA, secara sadar harus paham bahwa masalah AD/ART Parpol dari sisi perundang-undangan dalam hal penormaan memang luput mencakup masalah kelembagaan pranata politik terhadap pengujian norma AD/ART parpol tersebut.

Terlihat jelas bahwa Uji Materi AD/ART kepada MA tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dalam mengajukan suatu gugatan dan konflik internal partai politik, sebaiknya pengajuan uji materi tersebut dibatalkan karena salah menempatkan suatu gugatan yang semestinya dilimpahkan oleh Mahkamah Parpol.

Polemik diatas harus diletakan pada suatu pemahaman bahwa hal itu merupakan suatu langkah secara legal konstitusional ditempuh untuk mengatasi kekosongan hukum problem pengujian norma AD/ART parpol. Selain itu, sebagai kontrol yudisial atas fenomena praktik sewenang-wenang,serta oligarki partai politik dalam pembentukan aturan pokok partai politik.

Anitta Febiana
Anitta Febiana
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.