Selasa, April 23, 2024

PMK-39 Hadir Sebagai Solusi

Rifky Bagas
Rifky Bagas
Writing is one way to express your self. To be honest to make some opinion. What do you feel is what do you write. Give your freedom but keep concern ethics and polite words.

Benar sekali jika kita bilang solusi adalah kata yang indah. Kata yang penuh dengan dedikasi untuk berbuat sesuatu. Berbuat sesuatu yang baik pastinya karena bertujuan menuju harapan yang baik pula. Seperti apa yang telah dihadirkan oleh PMK-39/PMK.03/2018.

Mengutip dari isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas wajib pajak serta mendukung program pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha.

Hakekatnya, penyederhanaan ini merupakan sebuah solusi terbaik untuk menciptakan kemudahan dalam memahami ketentuan hukum tentang proses pengembalian pendahuluan, sehingga dari sumber Tax Knowledge Base Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak, beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan tidak diberlakukan lagi, yaitu;

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 154;

2. Ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 155);

3. Ketentuan Pasal 18A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:

a. Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 944);

b. Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 317);

c. Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1057);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 526); dan

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1556), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), Ditjen Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dari:

1. Wajib Pajak Kriteria tertentu (WP Patuh) sesuai pasal 17 C UU KUP;

2. Wajib Pajak Persyaratan tertentu (WP Restitusi Kecil) sesuai pasal 17 D UU KUP;

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKP Berisiko Rendah) sesuai pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Peraturan Menteri Keuangan ini memberi kelegaan bagi wajib pajak dan juga payung hukum yang membawa kejelasan. Namun tetap saja wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti persyaratannya, antara lain untuk menjadi Wajib Pajak Kriteria tertentu, telah menyampaikan SPT (Surat pemberitahuan) Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir, telah menyampaikan SPT Masa Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir, yang kedua wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dengan tepat waktu dan maksimal keterlambatan pelaporan SPT Masa tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut serta penyampaian SPT Masa tidak telat batas waktu penyampaian pada Masa Pajak berikutnya.

Selain itu, wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak ataupun utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan dalam keadaan per tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum kriteria Wajib Pajak Kriteria tertentu ditetapkan, terkecuali angsuran atau penundaan itu telah mendapat perizinan dari Ditjen Pajak. Dan dalam hal laporan keuangan harus sudah diaudit oleh KAP atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 3 tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Wajib Pajak Restitusi Kecil), persyaratannya antara lain restitusi atas SPT Tahunan Lebih Bayar tidak lebih dari 100 Juta bagi Wajib Pajak OP Usahawan , Wajib Pajak Badan maksimal 1 miliar, dan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk SPT Masa PPN, LB restitusi maksimal 1 miliar. Sedangkan untuk Wajib Pajak OP non Usahawan hanya memerlukan bukti SPT Tahunan PPh LB restitusi.

Peraturan Menteri Keuangan ini juga menjelaskan mengenai kriteria ketiga yaitu untuk pengusaha kena pajak yang dapat ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah, meliputi;

1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek;

2. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat atau lembaga;

3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Usaha Kepabeanan;

4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersetifikat (Authorized Economic Operator);

5. Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

6. PKP yang memenuhi Wajib Pajak Persyaratan tertentu.

Bagi PKP ini beberapa persyaratannya antara lain, merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, PKP pabrikan atau produsen (yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi) yang menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukper dan atau penyidikan tindak pidana perpajakan, ataupun melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sudah jelas, beberapa kemudahan yang terangkum dalam Peraturan Kementerian Keuangan ini, dengan jangka waktu penerbitan SKPKPP atau pemberitahuannya, yaitu;

1. Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, atas PPh diterbitkan maksimal selama 3 bulan dan PPN 1 bulan;

2. Untuk Wajib Pajak Prasyarat Tertentu, atas PPh OP diterbitkan maksimal 15 hari, PPh Badan dan PPN selama 1 bulan;

3. Untuk PKP Berisiko Rendah , atas PPN diterbitkan maksimal 1 bulan.

Bagi wajib pajak atau PKP yang menggunakan fasilitas di PMK ini, proses penerbitannya sejak permohonan yang diajukan, diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar maupun dikukuhkan. Secara detail dan rinci peraturan ini memang bisa dikatakan solusi. Perbaikan dalam menuju perubahan yang bertransformasi menjadi manajemen solusi yang mempermudah dan memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat yang sadar dan selalu berkontribusi kepada negara melalui pajak.

Rifky Bagas
Rifky Bagas
Writing is one way to express your self. To be honest to make some opinion. What do you feel is what do you write. Give your freedom but keep concern ethics and polite words.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.