Minggu, November 24, 2024

Pilu Petani Jagung

Taufan Abadi
Taufan Abadi
*Dosen FH Universitas Mataram *Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, Mitra PJKAKI KPK, mitra LPA NTB, Tim Riset dan Publikasi Relawan Sahabat Anak.
- Advertisement -

Di tengah incaran pegebluk Covid-19, di ujung pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu Kab. Bima dan Dompu, petani jagung dan masyarakat tumpah ruah dijalan melakukan aksi “menuntut keadilan” harga jagung. Di Kab. Dompu, sepanjang bulan Mei 2020, tercatat telah dilakukan aksi pertama pada tanggal 6 Mei 2020 dan kedua tanggal 18 Mei 2020.

Aksi diwarnai penutupan jalan dan berujung rusuh. Masyarakat yang berharap progresifitas pemimpin daerahnya pun tidak mendapatkan respon, Kepala Daerah (Bupati) tidak berkutik dan bersikukuh dengan kebijakan penetapan harga jagung sebagaimana ditentukan pemerintah pusat.

Harga Jagung

Penetapan harga jagung, sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 telah mengalami perubahan beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan, diantaranya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 21/M-DAG/PER/3/2016, Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/ Tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2018, dan terkahir berlaku Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2020.

Sejalan dengan ketentuan sebelumnya, dalam ketentuan tahun 2020, penentuan harga acuan pembelian di petani per kg ditentukan dengan kategori kadar air 15% Rp 3.150, 20% Rp 3.050, 25% Rp 2.850, 30% Rp 2.750, 35% Rp 2.500.

Mencermati perubahan berbagai ketentuan tersebut, dalam penentuan harga acuan tidak mengalami perubahan satu angkapun dalam semua kategori. Harga tersebut cenderung hanya mempertimbangkan sektor industri dan kemampuan perusahaan. Di satu sisi, kondisi sosial dan ekonomi petani mengalami perubahan yang signifikan, baik itu dalam hal kebutuhan perawatan jagung, maupun biaya operasionalisasi, pemenuhan kebutuhan dan lainnya, belum lagi iuran BPJS mengalami kenaikan yang harus dibayar kelak. Sungguh pilu nasib sosok tulang punggung negara.

Dilihat dari keberlakuan berdasarkan Permendag Tahun 2020, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 menyatakan harga acuan pembelian di petani dan juga konsumen berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Permendag diundangkan, terhitung mulai ditanda tangani pada 5 Februari 2020. Itu artinya, acuan pembelian komoditi jagung berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2020.

Ultimatum

Hukum tertinggi, UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Batang tubuh Pasal 28 menjamin hak setiap orang dalam kehidupan bernegara, salah satunya Pasal 28A mencantumkan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Dalam upaya mewujudkan hak petani, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kemudian mengatur bahwa ketentuan harga menjadi salah satu komponen dalam perlindungan petani. Di samping itu, juga ditegaskan pada Pasal 7 ayat (2) bahwa “strategi perlindungan petani dilakukan melalui harga komoditas pertanian”. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 25 menegaskan bahwa, “pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi petani”.

Berdasarkan kondisi empiris, perlu dilakukan perubahan ketentuan. Pertimbangan tersebut memperhatikan perubahan sosial dan gejolak ekonomi dimasa pandemi Covid-19, kemudian pertimbangan komoditas jagung sebagai sektor unggulan dan sesuai cita Presiden Jokowi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah membangun sektor pertanian.

Maka dari itu, pemerintah harus hadir untuk melakukan revaluasi kebijakan. Setidak-tidaknya, Pertama, mengadakan revisi acuan pembelian komoditi jagung dengan harga yang layak, demi keadilan.

- Advertisement -

Kedua, dalam pembangunan pertanian secara keseluruhan, pemerintah pusat juga pemerintah daerah sesuai jangkauan kewenangan dalam UU No. 19 Tahun 2013 dan UU No. 23 Tahun 2014 perlu melakukan reformulasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani, guna memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan kelembagaan petani agar mampu mandiri berdaya saing.

Hal tersebut mempertimbangkan pula situasi Covid-19 yang menuntut kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani beradaptasi dengan era kenormalan baru.

Taufan Abadi
Taufan Abadi
*Dosen FH Universitas Mataram *Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, Mitra PJKAKI KPK, mitra LPA NTB, Tim Riset dan Publikasi Relawan Sahabat Anak.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.