Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan besar dalam cara negara memandang pemidanaan. Jika selama ini pemidanaan identik dengan pemenjaraan, KUHP Nasional justru mencoba keluar dari pola lama tersebut dengan mengedepankan pendekatan hukum pidana modern. Paradigma baru ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan menyeimbangkan keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi keduanya.
Perubahan arah tersebut terasa kontras jika dibandingkan dengan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih sangat kental dengan semangat retributif, di mana hukuman dipahami sebagai balasan atas kesalahan yang dilakukan pelaku. Fokus utama sistem tersebut adalah menjatuhkan penderitaan yang setimpal, tanpa terlalu memperhatikan aspek perbaikan perilaku pelaku maupun dampak sosial yang lebih luas.
Perbedaan paradigma itu tampak jelas dalam pengaturan jenis pidana pokok. Dalam KUHP lama, pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sementara itu, KUHP Nasional merombak susunan tersebut dengan memasukkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, di samping pidana penjara, pidana denda, dan pidana tutupan. Masuknya pidana kerja sosial menunjukkan adanya keinginan untuk menjadikan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir, bukan satu-satunya jawaban atas setiap tindak pidana.
Pidana kerja sosial secara normatif diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sepuluh juta rupiah, sebagai dasar penggantinya. Artinya, pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif yang sah dan setara, bukan sekadar pelengkap.
Menariknya, penjatuhan pidana kerja sosial tidak hanya didasarkan pada perbuatan pidananya, tetapi juga pada kondisi pribadi terdakwa. Hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai hal, seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa setelah memahami tujuan pidana kerja sosial, riwayat sosial, keselamatan kerja, keyakinan agama dan politik, hingga kemampuan membayar pidana denda. Pertimbangan-pertimbangan ini bersifat personal dan sering kali tidak muncul dalam proses pembuktian di persidangan, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih mendalam terhadap latar belakang terdakwa.
Dalam konteks inilah peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas, yang berisi pengumpulan dan analisis data sosial terdakwa secara objektif dan sistematis.
Melalui Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai kelayakan terdakwa untuk dijatuhi pidana kerja sosial, sekaligus merekomendasikan bentuk pelaksanaan yang paling sesuai. Rekomendasi tersebut mencakup tempat pelaksanaan kerja sosial, jenis aktivitas yang dijalani, durasi pelaksanaan, serta jumlah jam kerja sosial yang harus dipenuhi setiap harinya. Rekomendasi ini penting karena Pasal 85 ayat (9) KUHP Nasional mewajibkan hakim mencantumkan secara rinci dalam putusannya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial beserta sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial juga tidak berdiri sendiri. Pembimbing Kemasyarakatan dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah atau lembaga sosial, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Penempatan ini idealnya disesuaikan dengan latar belakang dan kemampuan terpidana agar pidana kerja sosial tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
KUHP Nasional juga mengatur konsekuensi hukum apabila terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah. Pengadilan dapat memerintahkan pengulangan pidana kerja sosial, menggantinya dengan pidana penjara, atau memberlakukan pidana denda sebagai pengganti. Dengan pengaturan ini, pidana kerja sosial tetap memiliki kekuatan mengikat dan tidak kehilangan wibawa sebagai bagian dari sistem pemidanaan.
Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat kekosongan pengaturan teknis mengenai mekanisme koordinasi, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. Padahal, keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada pengawasan dan pembimbingan yang terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan regulasi lanjutan yang lebih rinci dan komprehensif agar pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan benar-benar mencerminkan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
