Jumat, Juni 28, 2024

Pertimbangan Moral Dalam Dunia Kerja Perspektif Simone Weil

Marcel Kii
Marcel Kii
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Dunia kerja sebagai tempat untuk merubah nasib hidup menjadi pilihan banyak orang untuk memasukinya. Namun ada perbedaan realita dan ekspektasi yang terjadi didalamnya, dalam hal ini yang menjadi sentralnya adalah buruh atau pekerja di pabrik. Dapat diamati bahwa situasi dalam pabrik menyimpan dan terjadi sebuah penyimpangan dari proses untuk mewujudkan keinginan untuk merubah nasib.

Tempat kerja seharusnya menjadi tempat untuk memanusiakan manusia dengan menjadikannya sebagai subjek dalam karya kreatif untuk memenuhi terget produksi. Tetapi realitanya hasil produksi yang tinggi ternyata melibatkan sebuah eksploitasi tenaga manusia demi mencapai target tersebut, dengan kata lain terjadi perbudakan terhadaap manusia, khusunya terhadap para pekerja.

Simone Weil memiliki pegalaman hidup berkaitan dengan kehidupan kaum buruh dan ketidakadilan serta penderitaan yang mereka alami. Sebagai seorang buruh di pabrik Alsthom, Paris. Disinilah Weil menyaksikan sebuah “perbudakan” manusia dengan mengekploitasi tenaga para pekerja untuk bekerja dengan standar yang tak manusiawi. Hal inilah yang disoroti oleh Simone Weil dimana eksploitasi tenaga para pekerja berlawanan dengan prinsip hukum moral dan hal ini sifatnya melanggar.

Dalam refleksi dan pengalamannya sebagai buruh pabrik, Simone Weil mengalami dengan nyata bagaimana situasi ketidakadilan dan penderitaan yang dialami oleh para buruh  dalam pabrik tersebut, dimana mereka dijadikan sebagai obyek penyedia tenaga untuk kepentingan produksi pabrik.

Weil menemukan sebuah proses dehumanisasi atau perilaku merendahkan manusia dan yang lainnya di dalam pabrik tersebut. Dehumanisasi ini menganggap para pekerja atau buruh pabrik sebagai orang “cacat mental”, yang tidak bisa bertindak atas diri sendiri sehingga pelan-pelan eksploitasi terhadap mereka dilakukan.  Oleh karena itu prinsip-prinsip moral harus selalu menyertai tindakan seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap seseorang atau kelompok masyarakat.

Pertama-tama harus dipahami secara pasti konsep hukum moral menurut pemikiran Simone Weil. Ia adalah seorang filsuf Prancis abad ke-20 yang dikenal dengan pemikirannya yang mendalam tentang politik, agama, dan etika. Salah satu konsep yang dia kembangkan adalah gagasan tentang “hukum moral”.

Weil berpendapat bahwa hukum moral adalah sesuatu yang lebih tinggi daripada hukum-hukum manusia atau hukum alam semesta. Menurut Weil, hukum moral adalah aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan dengan dunia secara lebih luas. Hukum moral ini bukanlah hukum yang dibuat oleh manusia atau yang ditemukan dalam alam semesta secara fisik, tetapi lebih merupakan aturan moral yang ditetapkan oleh kekuatan spiritual atau ilahi yang lebih tinggi.

Weil percaya bahwa hukum moral ini dapat diakses melalui refleksi filosofis dan pengalaman spiritual. Dia menekankan pentingnya kesadaran akan hukum moral ini dalam kehidupan manusia, dan bahwa mengabaikan atau melanggar hukum moral dapat mengakibatkan penderitaan dan ketidakadilan dalam masyarakat.

Dalam pemikiran Weil, hukum moral bukan hanya sekadar norma-norma atau aturan-aturan yang diterapkan secara eksternal oleh kekuasaan politik atau sosial, tetapi lebih merupakan panggilan batin yang mempengaruhi tindakan individu secara dalam. Ini mengarah pada konsep tanggung jawab moral yang mengikat individu untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang lebih tinggi, bahkan ketika itu bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kekuatan-kekuatan eksternal. Dengan demikian, konsep hukum moral menurut Simone Weil menekankan pentingnya moralitas dalam perilaku manusia dan hubungan antara manusia, serta kesadaran akan keberadaan prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi dalam mengarahkan tindakan manusia.

Dalam perspektif Simone Weil tentang hukum moral, eksploitasi tenaga kerja dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip moralitas dan keadilan sosial.Pertama-tama, Weil menekankan pentingnya memperlakukan setiap individu dengan martabat dan penghormatan yang sama.

Baginya, setiap manusia memiliki hak-hak yang sama untuk dihormati dan dilindungi, termasuk hak untuk bekerja dalam kondisi yang layak dan adil. Eksploitasi tenaga kerja, yang sering kali terjadi dalam bentuk pemerasan, upah rendah, jam kerja yang tidak manusiawi, dan kondisi kerja yang berbahaya, melanggar hak asasi manusia ini. Weil juga menyoroti ketidaksetaraan kekuasaan antara majikan dan pekerja.

Dalam banyak kasus, pekerja tidak memiliki pilihan selain menerima kondisi kerja yang tidak adil karena ketergantungan ekonomi (upah) mereka pada majikan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang tidak seimbang dalam hubungan kerja, di mana majikan memiliki kontrol penuh atas kondisi kerja dan upah pekerja tanpa pertimbangan etis yang memadai.

Dalam perspektif hukum moral Weil, eksploitasi tenaga kerja juga melanggar prinsip keadilan sosial. Weil memandang keadilan sosial sebagai prinsip yang mendasari sistem hukum yang adil dan merata, di mana setiap individu memiliki akses yang sama terhadap kesempatan dan keuntungan dalam masyarakat.

Namun, eksploitasi tenaga kerja menciptakan kesenjangan sosial yang merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial ini dengan menciptakan kondisi di mana sebagian kecil orang memperoleh keuntungan besar sementara sebagian besar pekerja menderita.

Marcel Kii
Marcel Kii
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.