Kamis, November 7, 2024

Persoalan Agraria dan Masyarakat Adat

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
- Advertisement -

Masyarakat adat identik dengan persoalan konflik agraria. Konflik agraria dalam konteks masyarakat adat ini muncul akibat lemahnya pengakuan hak atas tanah-tanah adat dan sumber daya alam. Jika ditelisik lebih dalam, konflik agraria tersebut setidaknya dapat dibagi atas dua tipologi, yakni konflik horizontal, dan konflik vertikal.

Konflik agraria horizontal adalah konflik di dalam internal masyarakat adat. Konflik dengan tipe ini juga sangat dipengaruhi oleh kondisi struktural, yaitu ketika posisi hukum negara yang meminggirkan hukum adat beserta otoritasnya dalam mengatasi konflik di dalam internal masyarakat adat. Situasi maraknya konflik di dalam internal masyarakat adat tersebut paling terasa setelah dicabutnya peradilan adat oleh negara melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang diiringi dengan rabunnya hukum negara terhadap hak adat.

Sedangkan, konflik agraria vertikal adalah konflik antara masyarakat adat dengan negara (pemerintah) dan atau pemilik konsesi ekstraktif sumber daya alam, misalnya; konflik masyarakat adat dengan negara di kawasan hutan, konflik masyarakat adat dengan pemilik konsesi perkebunan skala besar kelapa sawit dan seterusnya.

Konflik agraria vertikal ini lahir akibat pengabaian perlindungan hak adat di dalam hukum agraria dan sumber daya alam, yang kemudian termanifestasi dalam bentuk pengabaian hak dalam setiap proses perizinan, penetapan kawasan dan pemberian konsesi ekstraktif sumber daya alam.

Dengan melihat tipologi konflik diatas terlihat bahwa konflik agraria dalam konteks masyarakat adat sangat dipengaruhi oleh kekuatan struktural, yaitu ketika Negara secara dominan mematikan hak dan otonomi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam.

Akibatnya, masyarakat adat kehilangan kemampuan untuk menyelesaikan konflik di dalam internal komunitasnya dan marjinal dalam berhadapan dengan pihak lain, terutama pihak pemilik modal. Dalam hal ini, konflik horizontal maupun vertikal sejatinya adalah dampak dari tak adanya perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

Dalam dimensi yang lebih dalam lagi, konflik agraria dalam konteks masyarakat adat tak hanya soal pertentangan klaim atas tanah, namun telah menyentuh pada persoalan yang lebih mendasar, yaitu konflik hukum antara hukum negara dengan hukum adat. Konflik hukum ini melahirkan situasi yang potensial meruntuhkan harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Misalnya dapat kita lihat dalam bentuk manifestasi kekerasan yang berakar dari konflik-konflik agraria terkait masyarakat adat dan penolakan terhadap putusan-putusan hukum yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Politik Hukum 

Konflik hukum antara hukum adat dengan hukum negara dalam bidang agraria muncul akibat perbedaan paradigma hukum, antara dua sistem hukum tersebut. Satu sisi, hukum negara menganut karakter kepemilikan individual atas tanah, bersifat formal dan menitikbertakan pada sisi ekonomi, sedangkan hukum adat menganut karakter kepemilikan komunal atas tanah, bersifat informal, kultural dan menitikberatkan pada fungsi sosial tanah.

Perbedaan paradigma ini memperlebar jurang hukum (legal gap) antara hukum dengan kenyataan sosial kemasyarakatan. Jurang hukum berakibat pada penyingkiran hak-hak adat atas tanah dan melahirkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Jika ditelisik lebih dalam, inti persoalan hukum agraria tersebut tidak terlepas dari politik hukum (political legal concept) agraria yang membatasi pemberlakukan hak adat dengan dalil “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.” Dalil kepentingan nasional yang tanpa ukuran yang jelas ini menjadi senjata mematikan bagi pelaksanaan hak adat.

- Advertisement -

Mempertentangkan hak adat dengan kepentingan nasional tidaklah logis, sebab kepentingan hak masyarakat adat sejatinya adalah bagian tak terpisahkan dari kepentingan nasional. Namun dalam praktik maupun dalam perumusan norma hukum tentang hak adat, acapkali hak adat dibaikan dengan dalil tersebut, sehingga secara nyata, demi proyek-proyek pembangunan dan investasi berkedok kepentingan nasional telah meminggirkan hak adat.

Dalam konteks ini, dalil kepentingan nasional ini perlu dikonstruksi ulang dengan memberikan batasan normatif yang jelas dalam hukum agraria (Undang-Undang Pokok Agraria). Dalil penafsiran kepentingan nasional yang meluas membuka peluang akan distorsi untuk membatasi hak masyarakat adat.

Demi Pertumbuhan 

Politik hukum agraria setali mata uang dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan dan modal. Model pembangunan ini merampas tanah (Land Grabbing) masyarakat adat yang dilegitimasi oleh hukum. Sampai saat ini, kecenderungan pola perampasan tanah adat dengan kekuatan hukum negara tidak banyak berubah, walaupun pada bandul yang lain, reformasi hukum mulai mengakomodasi hak adat, misalnya pengakuan hutan adat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.35/2012.

Reformasi hukum belum sepenuhnya mengatasi persoalan agraria yang mendasar. Hal ini terlihat dari hambatan legal dalam pelaksanaan Putusan MK No.35/2012 yang mempersyaratkan pengakuan masyarakat adat melalui produk hukum Daerah untuk dapat mengakses hutan adat. Persyaratan tersebut jelas berbiaya mahal, baik secara politik maupun ekonomi, sehingga bisa dikatakan bahwa prosedur pengakuan hak masyarakat adat telah membatasi sejak awal pemenuhan hak.

Lebih miris lagi, alih-alih menfasiltasi lahirnya hukum untuk mempermudah prosedur pengakuan hak adat atas tanah dan sumber daya agraria, Pemerintah bersama DPR justru lebih bersemangat mempercepat proses pembahasan RUU yang pro modal, misalnya RUU Perkelapasawitan, dibandingkan dengan membahas RUU Pertanahan dan RUU Masyarakat Adat.

Demikianlah, persoalan konflik agraria dalam konteks masyarakat adat nampaknya akan masih terus berlanjut. Masyarakat adat masih akan terus bergelut untuk mempertahankan haknya dalam situasi konflik agraria yang makin massif di masa depan. Selama paradigma dan politik hukum agraria tidak berubah secara mendasar, dan tak adanya upaya politik untuk mengubah hal tersebut, maka konflik akan selalu menjadi ancaman, seperti halnya api dalam sekam yang akan membakar rumah Indonesia kita. Semoga saja tidak terjadi.

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.