Selasa, Desember 3, 2024

Persetujuan Pasien Kepada Dokter (Informed Consent)

Muhammad Rizky Bafadhal
Muhammad Rizky Bafadhal
Freelancer with a desire to learn, Master of Health Law Students at Gadjah Mada University
- Advertisement -

Beberapa tahun terakhir, masyarakat mulai memerhatikan tingkatan kesehatan mereka khususnya pada saat pandemi Covid-19 dan dari berbagai media terkait kesadaran akan kesehatan mental. Tidak lupa juga bahwa dari lingkungan terdekat tiap masyarakat ataupun dari teman dan keluarga yang membuat masyarakat akan semakin sadar bahwa pentingnya menjaga kesehatan akan setiap individu salah satunya dengan menerapkan pola hidup sehat, mengonsumsi obat-obatan, ataupun melakukan pemeriksaan kesehatan umum di rumah sakit ataupun klinik terdekat.

Dalam melakukan upaya agar individu menjaga kesehatan ataupun upaya penyembuhan dari penyakit, peran dari tenaga medis seperti dokter, perawat, ataupun apoteker sangat penting untuk membantu penyembuhan dan menjaga pasien tetap sehat. Akan tetapi pasien masih cukup banyak didapatkan yang kurang mengerti atau masih bingung pada saat berkomunikasi dengan tenaga kesehatan baik dari dokter, perawat, ataupun dari apoteker.

Komunikasi yang sering terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien dapat disebut Informed Consent. Informed Consent adalah persetujuan secara sadar yang diberikan oleh dokter dan diterima oleh pasien untuk tujuan tertentu seperti tindakan medis setelah pasien mendapatkan informasi terkait kegunaan, metode, prosedur, keuntungan, dan resiko.

Informed consent dapat dibagi menjadi dua yaitu informed consent legal dan etis. Informed consent legal adalah pasien telah mendapatkan informasi yang relevan sehingga pasien bisa mengambil keputusan dan juga dapat memberikan izin ataupun menolak terkait tindak kesehatan yang diberikan dokter kepadanya. Informed consent etis adalah pada akhir dari penjelasan tindakan kesehatan yang diberikan terdapat satu atau lebih tenaga kesehatan yang mendukung pasien agar menyetujui untuk diberikan tindakan medis.

Tujuan dari adanya informed consent setidaknya ada tiga yaitu menghormati martabat manusia, melawan penipuan dan paksaan, dan melegalkan suatu perbuatan. Prinsip sebagai dokter dalam memberikan pelayanan pada pasien setidaknya terbagi empat yaitu Beneficence, Non-maleficence, autonomy, dan justice.

Beneficence adalah dokter melakukan tindakan untuk kepentingan pasien dengan tujuan mencegah atau menghilangkan bahaya atau mengobati masalah sederhana yang dialami pasien. Non-maleficence adalah prinsip dimana dokter bertindak dengan tidak mencelakakan atau memperburuk keadaan pasien. Autonomy merupakan prinsip dimana dokter harus menghormati prinsip, hak, dan martabat dari pasiennya sendiri. Justice adalah prinsip dimana dokter harus berperilaku adil kepada semua pasiennya.

Dengan adanya informed consent, diharapkan dari dokter ataupun pasien dapat memiliki hak dan kewajiban dalam pemberian ataupun penerimaan terkait tindakan yang dilakukan agar setiap pihak yang berperan baik aktif ataupun pasif mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan tidak hanya dalam kesehatan saja tapi dari berbagai aspek kesejahteraan lainnya.

Muhammad Rizky Bafadhal
Muhammad Rizky Bafadhal
Freelancer with a desire to learn, Master of Health Law Students at Gadjah Mada University
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.