Jumat, Maret 29, 2024

Perppu Ormas sebagai Penyeragaman Berkedok Pancasila

Rio Rizky P
Rio Rizky P
Pembaca dan tukang dagang.

Pemerintah resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ormas Nomor 2/2017. Ada penekanan yang lebih luas dari pemerintah yang dituangkan di UU ini terkait paham dan ajaran mana saja yang dilarang untuk dianut oleh suatu organisasi masyarakat. Jika sebelumnya pada UU Nomor 17/2013, paham dan ajaran yang dilarang oleh pemerintah hanya ajaran ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme. Kini, dalam UU Nomor 2/2017, terdapat paham lain yang dianggap pemerintah juga tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dilarang keberadaanya.

Agaknya kita tahu sama tahu, paham yang tak sesuai dengan Pancasila yang dimaksud oleh pemerintah itu, di antaranya merujuk pada paham Islam fundamental yang dianut oleh salah satu organisasi masyarakat di Indonesia. Terlebih sebelumnya Menko Polhukam, Wiranto, pada bulan Mei lalu sempat melemparkan wacana untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tidak lain tidak bukan, alasan yang dijadikan dasar pertimbangan adalah karena ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Penertiban ideologi agar organisasi-organisasi masyarakat memiliki asas dan tujuan yang sesuai dengan Pancasila, tidak lain adalah upaya penyeragaman yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang meniscayakan keberagaman. Selain itu, ini juga adalah bukti kegagapan pemerintah dalam merespon dinamika kebebasan berkumpul dan berserikat, yang merupakan berkah dari reformasi 1998. Ditambah lagi, menjadikan Pancasila sebagai dalih untuk melegitimasi tindakan represif dari rezim kepada suatu kelompok, adalah bentuk pengulangan sejarah Orde Baru.

Orde Baru adalah rezim yang begitu “mengkultuskan” Pancasila. Hingga ketika berkuasa rezimnya pun menerapkan apa yang disebut, Demokrasi Pancasila. Awalnya sebagai kritik terhadap rezim sebelumnya yakni rezim Demokrasi Terpimpin-nya Sukarno, yang dianggap telah jauh melenceng dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri—tentunya nilai-nilai Pancasila versi Orde Baru.

Demokrasi Pancasila Orde Baru adalah demokrasi yang mengharuskan konsensus. Segala perbedaan pendapat mesti berujung kepada mufakat. Dengan kata lain, Orde Baru tidak menyediakan tempat untuk oposan yang berbeda pendapat dengan rezim. Oposan dinilai kontra-produktif terhadap pembangunan dan tujuan nasional. Inilah yang melatari kebijakan penyederhanaan partai-partai pada 1973. Banyaknya partai menurut pemerintah saat itu, telah menghambat tercapainya konsensus nasional karena partai-partai dinilai hanya melakukan oposisi demi kepentingan mereka sendiri, dan kurang memerhatikan kepentingan nasional. Hingga akhirnya partai-partai di-merger dan disederhanakan menjadi tiga: PDI, PPP, dan Golkar, agar lebih mudah diatur dan meminimalisir perbedaan. Sehingga konsensus pun lebih gampang dilakukan.

Orde Baru semakin mengukuhkan hegemoni Demokrasi Pancasila mereka, salah satunya dengan cara menetapkan P4 pada 1978. P4 sendiri adalah (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Ali Moertopo, politikus Orde Baru mengatakan, P4 dirancang untuk “mengindonesiakan masyarakat Indonesia”. P4 ini bertujuan agar masyarakat menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa, serta menjabarkannya dalam keseharian.

Tak tanggung-tanggung, demi mensosialisasikan P-4 ini, Orde Baru mewajibkan seluruh lapisan masyarakat menjalankan penataran P-4. Mulai dari pegawai pemerintahan dan Angkatan Bersenjata, wajib mendapat penataran P4. Juga para pelajar mulai dari tingkat SMP, SMA, dan Universitas, pada permulaan tahun ajaran baru, wajib melaksanakan penataran P-4. Dan mereka akan mendapatkan sertifikat P4.

Merasa kurang dengan penyederhanaan partai dan penataran P4 sebagai upaya penyeragaman melalui Pancasila, pada 1982, pemerintah Orde Baru mewacanakan gagasan perlunya partai-partai politik untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal kelompok mereka. Inilah titimangsa penyebab tragedi kemanusiaan yang terjadi di Tanjung Priok pada 1984.

Ada beberapa peristiwa yang melatari lahirnya gagasan asas tunggal Pancasila ini. Dari peristiwa internasional, kemenangan Ayatullah Khomeini dalam Revolusi Iran 1979, sedikit-banyak mengkhawatirkan rezim Orde Baru akan lahirnya semangat ideologi negara Islam di Indonesia. Sedangkan dari peristiwa dalam negeri, kerusuhan yang terjadi di Lapangan Banteng antara pendukung Golkar dan PPP, dianggap pemerintah Orde Baru sebagai indikasi masih adanya beberapa kelompok yang belum sepenuhnya menerima Pancasila sebagai ideologi dan pedoman kelompok mereka.

Dugaan ini jelas merujuk kepada PPP, mengingat dahulu PPP merupakan hasil penyatuan partai-partai yang berlandaskan Islam. Atas dasar-dasar itulah, pemerintah Orde Baru merasa perlu menjadikan asas tunggal Pancasila sebagai saatu-satunya asas yang harus diterima setiap partai politik dan organisasi.

Wacana ini mendapatkan berbagai kecaman. Seperti yang disebutkan sebelumnya, di Tanjung Priok pada tahun 1984, kecaman terhadap wacana asas tunggal Pancasila ini berujung pada tragedi yang mengenaskan. Massa yang mencoba membebaskan warga yang ditahan oleh Kodim karena menolak wacana atas asas ini, terlibat bentrokan tak seimbang dengan aparat bersenjata. Akhirnya menewaskan ratusan orang. Menurut catatan SONTAK (Solidaritas Nasional untuk Peristiwa Tanjung Priok), 400 orang tewas dalam peristiwa ini. Belum termasuk yang mengalami luka-luka dan cacat.

Meski menyisakan tragedi yang penuh darah dan luka, wacana pembentukkan asas tunggal Pancasila ini tetap diresmikan. Pada 19 Februari 1985, disahkan Undang-Undang yang mengharuskan Pancasila menjadi asas tunggal setiap organisasi. Mau tak mau, setiap partai politik dan kelompok masyrakat pada saat itu, harus menerimanya.

Begitulah bagaimana dahulu rezim Orde Baru menyikapi perbedaan untuk mengupayakan keseragaman. Dengan dalih Pancasila, mereka melarang dan merepresi kelompok-kelompok yang mereka anggap tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, tentunya Pancasila versi mereka sendiri.

Lantas, hari ini zaman telah berganti. Rezim Orde Baru sudah tumbang. Namun gelagat-gelagat Orde Baru masih begitu tampak dalam pemerintahan negara kita hari ini. Sudah saatnya kita tetap waspada dan melawan sebisa mungkin. Karena bisa jadi esok atau lusa, kelompok kita lah yang mendapatkan represi dari mereka karena tidak sesuai dengan “Pancasila”.

Rio Rizky P
Rio Rizky P
Pembaca dan tukang dagang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.